Markaz Buku Online

Markaz Buku Online
Dapatkan Buku-Buku di Markaz Buku Online

Twitter

FanPage Markaz Buku

Artikel-Artikel

Situs Informasi keilmuan

Diberdayakan oleh Blogger.

Belajar Bahasa Pemrograman

Latest Post
Loading...
Sudah hadir Buku Mahir menganlisa pergerakan harga dan membuat ExpertAdvisor (EA) tanpa guru dengan logika sendiri bagi yang ingin memesannya dapat menghubungi http://www.xflash.co.id/?page=Buku-Buku
Kamis, 19 November 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Awas Penipuan SMS,Telpon Berhadiah & Suap Kasus
Oleh Asian Konsultasi Online

Pelaku Penipuan SMS
Dalam hal ini Banyaknya penipuan dengan melalui SMS, Telpon dan Suap kasus dengan bermacam-macam trik, adapun kali ini mengungkap Mafia Jaringan Penipuan ini.

Berkat Polisi dalam mengembangkan kasus Penipuan ini, sampai akhirnya jaringan ini terungkap di Bandung dengan banyak pelaku sekaligus para penipu mempunyai perannya masing-masing, yang mana ditangkap beberapa tempat adapun salah satu pelaku ditangkap di Cibeber - Cianjur.

Dari sinilah Polisi bergerak untuk menangkap kelompok lainnya, Rumah yang terletak di Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, Polisi langsung mengepung rumah ini dan akhirnya pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa laptop yang berisi aplikasi SMS Broadcast atau SMS Caster beserta History kegiatan SMS yang dikirimkan oleh pelaku sehingga polisi bergerak kekelompok lainnya yang berpusat di Villa yang terletak Cipanas.

Di Cianjur polisi menangkap 14 Pelaku dengan perannya masing-masing sungguh Profesional pelaku dalam hal ini sehingga sangat mudah dalam menjalankan aksi nya.

Pelaku Penipuan SMS Caster

Pelaku Penipuan SMS beserta Perannya
Dalam Menjalankan Aksinya Pelaku mengirimkan SMS jika Target memberikan respon maka Pelaku sudah mulai bertindak dan menjalankan aksinya, begitu juga para pejabat atau seseorang yang sedang tertimpa suatu kasus, maka mereka mencari Informasi di Koran atau di internet agar pelaku dapat dihubungi dan pelaku menjadi ajudan Aparat Hukum atau Ajudan Hakim jika target merespon maka pelaku penipuan menjalankan aksinya dalam istilah gayung bersambut.

Maka berhati-hatilah pengguna Handphone agar tidak tergiur dengan hal-hal yang membutakan keilmuan akedemik yang pernah didapatkan disekolah dan berusahalah untuk tidak menanggapinya atau meresponnya yang akan berakibat masuk kedalam perangkap yang mereka siapkan, apapun kondisinya berusahalah untuk tidak tergiur dengan hal-hal yang mengiurkan sehingga membutakan mata hati dan merusakan akal.

PEMESANAN BUKU & PEMBUATAN SEGALA MACAM APLIKASI DISINI




Rabu, 18 November 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Anak SD Melakukan Pelecehan Seksual dengan teman sekelas
Oleh Asian Konsultasi Online

Pelecehan terhadap anak SD di kelas
Heboh beredar Media Sosial seorang anak Perempuan yang masih berpakaian seragam sekolah dilecehkan oleh teman sekelasnya dan melakukan hal-hal yang mengandung unsur dewasa yang menjurus kepada seksual, dan ini terjadi didalam kelas sehingga banyak menimbulkan komentar yang emosi yang diluar batas.

Aplikasi monitoring Traksi-Workshop-Aset dan Bahan Bakar Minyak

artikel bacaan ; "Cara membaca & menulis logika Expert Advisor MT4-MT5 pada MQL"

Nitizen meluapkan emosinya terhadap guru dan kepala sekolah bagaimana ini dapat terjadi dilingkungan sekolah, kemana gurunya dan lebih parah lagi luapan emosi dengan kata sumpah serapah tidak sedikit dilontarkan oleh nitizen.

Dan ini Kasus yang sudah sering terjadi dilingkungan sekolah dan Asian Konsultasi Online pun pernah memposting hal yang sama dengan sekolah yang berbeda, begitu sangat mengkhawatirkan sekali saat ini anak-anak yang disekolahkan dikarenakan sudah tidak safety dan tidak ada keamanan serta jaminan keamanan terhadap anak yang bersekolah pada sekolah tersebut.

Apakah Pihak pemerintah saat ini hanya berdiam diri dan memang sengaja menjadikan hal ini suatu pembiaran dan menjadikan hal ini suatu hal yang biasa terjadi, begitu juga para guru dan kepala sekolah tersebut ?

Sudah saatnya masyarakat bergerak dalam hal ini dengan suatu gerakan yang bertindak cepat jika tidak akan membahayakan dunia pendidikan dan kepercayaan terhadap pendidikan disekolah lambat laun akan sirna.

  
Silahkan juga membaca cara membuat aplikasi dengan bahasa pemrograman Php, Javascript (ajax), Javasript(js) :

Rabu, 11 November 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Heboh Video Siswa dan Siswi Madrasah berbuat Mesum dikelas Beredar Di Media Sosial



Di Media Sosial beredar Video Siswa siswi salah satu Madrasah melakukan mesum dikelas dan disaksikan oleh teman-temannya tanpa ada rasa bersalah bahkan malu, sehingga ini membuat risih orang tua dan dunia pendidikan apalagi di lakukan di Madrasah yang menanamkan pendidikan Agama.

Aplikasi monitoring Traksi-Workshop-Aset dan Bahan Bakar Minyak

Artikel bacaan ; "Cara membaca & menulis logika Expert Advisor MT4-MT5 pada MQL"

Video Mesum beredar Luar bahkan sudah dishare sebanyak 3066 Kali dan sudah menjadi viral yang sangat sulit untuk dihapus dikarenakan menjadi TREND TOPIK, Apakah hal ini dibiarkan atau memang sudah biasa sekolah tersebut membiarkan siswa-siswinya berbuat mesum.

Sungguh ini sudah melanggar hukum yang sudah ditetapkan di negara ini dan sangat memalukan dunia pendidikan bahkan para orang tua.

Apalagi dilakukan anak yang masih dibawah umur ? ada apa dengan pendidikan di indonesia dan ada apa dengan indonesia saat ini ?

Begitu mudahnya Siswa siswi sekolah dibawah umur melakukan perbuatan mesum tanpa ada rasa malu sedikitpun.

Gambaran dunia pendidikan saat ini

Adakah cara Pemerintah dalam mengatasi hal ini ?
Adakah tindakan Sekolah dan Orang tua serta pemerintah dalam hal ini ?

Hukum harus ditegakkan dengan tegas dalam hal ini

Bagi yang mengedarkan Video ini tentu harus di tindak tegas begitu juga para siswa dan siswi yang melakukan perbuatan mesum dan yang membuat filmnya, saatnya Aparat Hukum bertindak dengan tegas selamatkan anak-anak dari pelecehan seksual dan hal-hal yang tidak bermoral.

Sudah Saatnya Indonesia harus menjunjung tinggi Akhlak, Moral dan Pendidikan Agama yang benar dan para guru tetap selalu mengawasi aktifitas siswa-siswinya di lingkungan sekolah.



Baca Juga KITAB ALHIKAM SESAT DAN MENYESATKAN


Baca Juga "Bakti Seorang anak terhadap Ibunya yang Gila"
 
 
Silahkan juga membaca cara membuat aplikasi dengan bahasa pemrograman Php, Javascript (ajax), Javasript(js) :

Selasa, 20 Oktober 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Rupiah Melemah 112 Poin Terhadap Dollar

Oleh : asiankonsultasionline.com

Pada Pembukaan hari senin dan ditutup pada Sesi Amerika kondisi rupiah semakin melemah dan semakin menjauh dari penguatan dihari sebelumnya, saat ini rupiah terhadap dollar tepatnya pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2015 diposisi 13670 per dollar, apabila hari ini gairah ekonomi masih belum menunjukkan realitanya maka kemungkinan rupiah semakin melemah dan akan lebih jauh meninggalkan harga saat ini.

Seiring menguatnya Dollar maka pelemahan pada mata uang yang lainnya pun terjadi dibeberapa negara, ini membuktikan perekonomian di Paman Sam itu banyak melakukan perbaikan-perbaikan yang signifikan terhadap tekanan-tekanan dari dalam maupun dari luar pada Fundamentalis.

Adapun data hari ini dapat dilihat pada gambar dibawah ini :
 
 Adapun Dollar terhadap Mata uang lainnya dapat dilihat pada grafik dibawah ini :


Presentase Dollar pada mata uang yang lainnya sudah mencapai kekuatan 71 %, sedangkan lainnya dalam keadaan melemah.


#Rupiahmelemah    #Dollarmenguat  #AsapPekat   #Kejahatandijalan

Bagi yang ingin mengakses melalui Iphone atau Android silahkan klik tombol dibawah ini :




PEMESANAN BUKU DISINI

 
Minggu, 18 Oktober 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Kejahatan-Kejahatan di Jalan Raya
Oleh : asiankonsultasionline.com
Bagi pengguna jalan raya berhati-hatilah sebelum berangkat siapkan kamera dan pasanglah kamera di mobil atau sepeda motor dan koneksikanlah ke Internet untuk mengamnkan barang bukti serta simpanlah nomor-nomor telpon Kantor kepolisian yang terdekat dengan jalur jalan raya yang akan di gunakan.
Kejahatan ini sudah sering terjadi dijalan raya yakni dengan bermacam-macam alasan dan modus tentu dengan cara memecahkan kaca mobil dan lainnya untuk dapat mengambil barang korban, oleh sebab itu jika ada gerak-gerik yang mencurigakan segera melakukan tindakan yakni berhenti ditempat keramaian dan mengupload data - data video ke Media Sosial agar para sahabat dan keluarga dapat mengetahuinya dan menganalisa apa yang terjadi.

Simaklah Video ini sebagai barang bukti pelaku Kejahatan




Bagi Pengguna Jalan segera melengkapi alat-alat safety yang sedikit banyaknya dapat membentengi dari hal-hal modus kejahatan yang ada.

Baca Juga : Cara Membuat Widget Website sendiri

 

 #Kejahatan_dijalan_Raya  #ModusKejahatandijalan #RekamanMobilalatbukti
Bagi yang ingin mengakses melalui Iphone atau Android silahkan klik tombol dibawah ini :


Jumat, 16 Oktober 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

RUPIAH (IDR) Melemah 170 Poin terhadap Dollar
Oleh : Elfiansyah Elham Spd

Hari ini Rupiah Di Tutup di Harga 13558 dan melemah 170 Poin dari Penutupan Pasar kemarin disesi Asia, Sepertinya IDR akan bergerak disekitaran 13.000 sd 15.000 di bawah Pimpinan Presiden Ir Joko Widodo dan Para Kabinetnya, IDR tidak dapat menguat jika perekonomian di Indonesia mengalami kegoncangan yang cukup signifikan salah satunya Kriminalitas Meningkat dan Kabut Asap serta PHK itu sendiri yang disebabkan IDR terus melemah, ini hanyalah beberapa Faktor tidak bergairahnya Perekonomian di Indonesia Saat ini yang mana harus segera bahu membahu dalam mengatasi hal ini, jika tidak akan memperburuk perekonomian Indonesia kedepan.

Data Real Rupiah Melemah 170 Poin dapat di lihat dibawah ini :

Adapun Kekuatan Dollar terhadap Mata uang pada Sesi Menjelang Penutupan Amerika sebagai Berikut :

Jangan lupa Ikuti Kontes ICMarkets Akun Demo yang behadiah $10.000

 
Bagi yang ingin mengakses melalui Iphone atau Android silahkan klik tombol dibawah ini :


Kamis, 15 Oktober 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Rupiah menguat terhadap Dollar 221 poin
Oleh : Elfiansyah Elham Spd


Rupiah menguat terhadap Dollar 221 poin yang mana sebelumnya menguat di sekitaran 334 Poin pada hari Kamis yakni Tanggal 15 Oktober 2015, Rupiah menguat di iringi Kekuatan Dollar melemah di beberapa negara sehingga Indonesia mendapatkan keuntungan dalam hal ini yakni : Rupiah menguat.

Banyak Faktor Dollar melemah dan juga sedikit Faktor Mata Uang Indonesia Menguat atau yang dikenal IDR ( Rupiah), dilihat dari analisa Fundamental yang saat ini tentu bukan hanya semata-mata kinerja Pemerintah Indonesia yang di Pimpin Oleh Presiden Ir Joko Widodo namun faktor lebih besarnya adalah : Ekonomi yang terjadi pada negera Paman Sam itu sendiri sehingga dollar melemah dan tentu mengakibatkan mata uang yang lainnya jadi menguat termasuk IDR.

Adapun data Rupiah ( IDR ) saat ini yang di Himpum oleh : www.realmarketindonesia.com sebagai berikut :

Jangan Lupa membaca Keilmuan yang lain di www.cahayailmunya.blogspot.co.id


Bagi yang ingin mengakses melalui Iphone atau Android silahkan klik tombol dibawah ini :


Rabu, 19 Agustus 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Bedah Buku Mahir Menganalisa Pergerakan Harga dan membuat EA

Pelatihan & Bedah Buku di Komunitas Cafe Traders
Edukasi Forex By Cafe Traders
Dalam hal ini maraknya penipuan dengan mengatas namakan investasi dan Trading Forex, maka beberapa komunitas besar di Indonesia yakni : Cafe Traders, Rehabilitas Finansial dan STC-Indonesia mengadakan pelatihan dan bedah buku "Mahir Menganalisa Pergerakan Harga dan membuat Expert Advisor Tanpa guru dengan logika sendiri".

Acara diadakan dibeberapa tempat yakni di Jombang, Purwokerto dan Batur Raden, perserta mempelajari keilmuan Trading Forex dari Nol sampai ketingkat mahir sehingga dapat memahami forex secara totalitas, Komunitas seperti Cafe Traders, Rehabilitas Finansial dan STC-Indonesia adalah komunitas yang bergerak dibidang edukasi dan sangat aktif baik online maupun offline, mempunyai wadah (tempat) yang dapat menampung para peserta dari luar daerah sehingga untuk mendalami keilmuan forex semakin mudah dilakukan bersama-sama dengan komunitas ini, baik dibidang penelitian dan pengembangan keilmuan ini.

Bagi anda yang ingin mempelajarinya maka anda dapat merujuk ke komunitas ini yakni :

1. Rehabilitas Finansial berdomisili di Samarinda Situs Resmi : www.realmarketindonesia.com
2. Cafe Traders berdomisili di Purwokerto- Jawa Tengah situs resmi : www.cafetraders.com
3. STC-Indonesia berdomisili di Mojokerto dan Jombang situs resmi : www.stc-indonesia.com

Bedah Buku
Bagi yang ingin memiliki Buku :"Mahir Menganalisa Pergerakan Harga dan membuat Expert Advisor Tanpa guru dengan logika sendiri", dapat memesannya di komunitas diatas dan bagi yang ingin mengikuti Copy Trade dapat mempelajarinya disini : http://www.realmarketindonesia.com/2015/08/indikator-pendukung-buku-mahir.html

Bagi yang ingin menjadi anggota komunitas harus mengikuti pelatihan yang sudah dijadwalkan oleh Pihak Komunitas yang disebutkan diatas.

Komunitas STC-Indonesia Kegiatan Bedah Buku

Bagi yang ingin mengakses melalui Iphone atau Android silahkan klik tombol dibawah ini :


Jumat, 24 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.


BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Pasal 13
(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a.  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan b.  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:

a.  Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b.  Hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan
Elektronik; dan
c.   Hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda
Tangan Elektronik.
Bagian Kedua Penyelenggaraan Sistem Elektronik Pasal 15

(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang‐undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

a.   dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang‐undangan;
b.  dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c.   dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d.  Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e.  Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kamis, 23 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN 

Pasal 3

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati‐hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
 Pasal 4

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
  • a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  • b.mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  • c.  meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  • d. membuka kesempatan seluas‐luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
  • e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
BAB III

INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang‐Undang ini.

(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

a.   surat yang menurut Undang‐Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b.   surat beserta dokumennya yang menurut Undang‐Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. 

Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang‐undangan.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
  • a.waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
  • b.waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • a.Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  • b.Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  • c.Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  • d.Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  • e.Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
  • f.Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12

(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.

(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang‐kurangnya meliputi:
  • a.   Sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
  • b.  Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati‐hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
  • c.  Penanda Tangan harus tanpa menunda‐nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
  1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
  2. Keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
  • d. Dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.