Selasa, 20 Oktober 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
Rupiah Melemah 112 Poin Terhadap Dollar
Oleh : asiankonsultasionline.com
Pada Pembukaan hari senin dan ditutup pada Sesi Amerika kondisi rupiah semakin melemah dan semakin menjauh dari penguatan dihari sebelumnya, saat ini rupiah terhadap dollar tepatnya pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2015 diposisi 13670 per dollar, apabila hari ini gairah ekonomi masih belum menunjukkan realitanya maka kemungkinan rupiah semakin melemah dan akan lebih jauh meninggalkan harga saat ini.
Seiring menguatnya Dollar maka pelemahan pada mata uang yang lainnya pun terjadi dibeberapa negara, ini membuktikan perekonomian di Paman Sam itu banyak melakukan perbaikan-perbaikan yang signifikan terhadap tekanan-tekanan dari dalam maupun dari luar pada Fundamentalis.
Adapun data hari ini dapat dilihat pada gambar dibawah ini :
Adapun Dollar terhadap Mata uang lainnya dapat dilihat pada grafik dibawah ini :
Presentase Dollar pada mata uang yang lainnya sudah mencapai kekuatan 71 %, sedangkan lainnya dalam keadaan melemah.
Baca Juga Awas Kejahatan Dijalan Raya
#Rupiahmelemah #Dollarmenguat #AsapPekat #Kejahatandijalan
PEMESANAN BUKU DISINI
Minggu, 18 Oktober 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
Kejahatan-Kejahatan di Jalan Raya
Oleh : asiankonsultasionline.com
Bagi pengguna jalan raya berhati-hatilah sebelum berangkat siapkan kamera dan pasanglah kamera di mobil atau sepeda motor dan koneksikanlah ke Internet untuk mengamnkan barang bukti serta simpanlah nomor-nomor telpon Kantor kepolisian yang terdekat dengan jalur jalan raya yang akan di gunakan.
Kejahatan ini sudah sering terjadi dijalan raya yakni dengan bermacam-macam alasan dan modus tentu dengan cara memecahkan kaca mobil dan lainnya untuk dapat mengambil barang korban, oleh sebab itu jika ada gerak-gerik yang mencurigakan segera melakukan tindakan yakni berhenti ditempat keramaian dan mengupload data - data video ke Media Sosial agar para sahabat dan keluarga dapat mengetahuinya dan menganalisa apa yang terjadi.
Simaklah Video ini sebagai barang bukti pelaku Kejahatan
Bagi Pengguna Jalan segera melengkapi alat-alat safety yang sedikit banyaknya dapat membentengi dari hal-hal modus kejahatan yang ada.
Baca Juga : Cara Membuat Widget Website sendiri
Baca Juga : Cara Membuat Widget Website sendiri
#Kejahatan_dijalan_Raya #ModusKejahatandijalan #RekamanMobilalatbukti
Bagi yang ingin mengakses melalui Iphone atau Android silahkan klik tombol dibawah ini :
Jumat, 16 Oktober 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
RUPIAH (IDR) Melemah 170 Poin terhadap Dollar
Oleh : Elfiansyah Elham Spd
Hari ini Rupiah Di Tutup di Harga 13558 dan melemah 170 Poin dari Penutupan Pasar kemarin disesi Asia, Sepertinya IDR akan bergerak disekitaran 13.000 sd 15.000 di bawah Pimpinan Presiden Ir Joko Widodo dan Para Kabinetnya, IDR tidak dapat menguat jika perekonomian di Indonesia mengalami kegoncangan yang cukup signifikan salah satunya Kriminalitas Meningkat dan Kabut Asap serta PHK itu sendiri yang disebabkan IDR terus melemah, ini hanyalah beberapa Faktor tidak bergairahnya Perekonomian di Indonesia Saat ini yang mana harus segera bahu membahu dalam mengatasi hal ini, jika tidak akan memperburuk perekonomian Indonesia kedepan.
Data Real Rupiah Melemah 170 Poin dapat di lihat dibawah ini :
Adapun Kekuatan Dollar terhadap Mata uang pada Sesi Menjelang Penutupan Amerika sebagai Berikut :
Jangan lupa Ikuti Kontes ICMarkets Akun Demo yang behadiah $10.000
Kamis, 15 Oktober 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
Rupiah menguat terhadap Dollar 221 poin
Oleh : Elfiansyah Elham Spd
Rupiah menguat terhadap Dollar 221 poin yang mana sebelumnya menguat di sekitaran 334 Poin pada hari Kamis yakni Tanggal 15 Oktober 2015, Rupiah menguat di iringi Kekuatan Dollar melemah di beberapa negara sehingga Indonesia mendapatkan keuntungan dalam hal ini yakni : Rupiah menguat.
Banyak Faktor Dollar melemah dan juga sedikit Faktor Mata Uang Indonesia Menguat atau yang dikenal IDR ( Rupiah), dilihat dari analisa Fundamental yang saat ini tentu bukan hanya semata-mata kinerja Pemerintah Indonesia yang di Pimpin Oleh Presiden Ir Joko Widodo namun faktor lebih besarnya adalah : Ekonomi yang terjadi pada negera Paman Sam itu sendiri sehingga dollar melemah dan tentu mengakibatkan mata uang yang lainnya jadi menguat termasuk IDR.
Adapun data Rupiah ( IDR ) saat ini yang di Himpum oleh : www.realmarketindonesia.com sebagai berikut :
Jangan Lupa membaca Keilmuan yang lain di www.cahayailmunya.blogspot.co.id
Bagi yang ingin mengakses melalui Iphone atau Android silahkan klik tombol dibawah ini :
Rabu, 19 Agustus 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
Bedah Buku Mahir Menganalisa Pergerakan Harga dan membuat EA
![]() |
| Pelatihan & Bedah Buku di Komunitas Cafe Traders |
![]() |
| Edukasi Forex By Cafe Traders |
Acara diadakan dibeberapa tempat yakni di Jombang, Purwokerto dan Batur Raden, perserta mempelajari keilmuan Trading Forex dari Nol sampai ketingkat mahir sehingga dapat memahami forex secara totalitas, Komunitas seperti Cafe Traders, Rehabilitas Finansial dan STC-Indonesia adalah komunitas yang bergerak dibidang edukasi dan sangat aktif baik online maupun offline, mempunyai wadah (tempat) yang dapat menampung para peserta dari luar daerah sehingga untuk mendalami keilmuan forex semakin mudah dilakukan bersama-sama dengan komunitas ini, baik dibidang penelitian dan pengembangan keilmuan ini.
Bagi anda yang ingin mempelajarinya maka anda dapat merujuk ke komunitas ini yakni :
1. Rehabilitas Finansial berdomisili di Samarinda Situs Resmi : www.realmarketindonesia.com
2. Cafe Traders berdomisili di Purwokerto- Jawa Tengah situs resmi : www.cafetraders.com
3. STC-Indonesia berdomisili di Mojokerto dan Jombang situs resmi : www.stc-indonesia.com
![]() |
| Bedah Buku |
Bagi yang ingin menjadi anggota komunitas harus mengikuti pelatihan yang sudah dijadwalkan oleh Pihak Komunitas yang disebutkan diatas.
Jumat, 24 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Pasal 13
(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:
a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b. Hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan
Elektronik; dan
c. Hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda
Tangan Elektronik.
a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b. Hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan
Elektronik; dan
c. Hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda
Tangan Elektronik.
Bagian Kedua Penyelenggaraan Sistem Elektronik Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang‐undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang‐undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d. Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e. Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang‐undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d. Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e. Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kamis, 23 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati‐hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
- a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
- b.mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
- d. membuka kesempatan seluas‐luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
- e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang‐Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang‐Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang‐Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang‐undangan.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
- a.waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
- b.waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- a.Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
- b.Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
- c.Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- d.Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- e.Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
- f.Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang‐kurangnya meliputi:
- a. Sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
- b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati‐hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
- c. Penanda Tangan harus tanpa menunda‐nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
- Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
- Keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
- d. Dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
Langganan:
Postingan
(Atom)




















