Markaz Buku Online

Markaz Buku Online
Dapatkan Buku-Buku di Markaz Buku Online

Twitter

FanPage Markaz Buku

Artikel-Artikel

Situs Informasi keilmuan

Diberdayakan oleh Blogger.

Belajar Bahasa Pemrograman

Latest Post
Loading...
Sudah hadir Buku Mahir menganlisa pergerakan harga dan membuat ExpertAdvisor (EA) tanpa guru dengan logika sendiri bagi yang ingin memesannya dapat menghubungi http://www.xflash.co.id/?page=Buku-Buku
Minggu, 12 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB XVII
MEMBUKA RAHASIA DITEMPAT KERJA

Pasal 322
 (1)    Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Sembilan ribu rupiah.
(2)    Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
 Pasal 323
(1)    Barangsiapa dengan sengaja memberitahukan hal – hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, dimana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Sembilan ribu rupiah.
(2)    Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu.

Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB XVI
PENGHINAAN

Pasal 310
  1. Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana  denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum, makan diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
 Pasal 311
  1. Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  2. Pencabutan hak – hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.
  Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal – hal berikut :
  1. Apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
  2. Apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
 Pasal 313
Pembuktian yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.


BAB XV
MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG

 Pasal 304
Barangsiapa dengan sengaja menempatkan atau memberikan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
 
Pasal 305
Barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
 Pasal 306
(1)    Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka – luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.
(2)    Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
 Pasal 307
Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan sepertiga.
 
Pasal 308

Jika seseorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.

Pasal 309

Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 304 – 308, maka hak – hak tersebut dalam pasal 35 No. 4 dapat dicabut.

Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB XIV
KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN

Pasal 281
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
  1. Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
  2. Barangsiapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
 Pasal 282
  1. Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya kedalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang – terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun  barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum, membikin, memasukkan kedalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang – terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambaran atau benda itu melanggar kesusilaan, dengan pidana paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  3. Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah. 
Pasal 283
  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Sembilan ribu rupiah, barangsiapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan dimuka orang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat lalu, jika isi tadi telah diketahuinya.
  3. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Sembilan ribu rupiah, barangsiapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan. 
Pasal 283 bis
Jika bersalah melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam menjalankan pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut.

Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB XIII
KEJAHATAN TERHADAP ASAL – USUL DAN PERKAWINAN

Pasal 277
  1. Barangsiapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal – usul orang, diancam karena penggelapan asal – usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  2. Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 dapat dinyatakan.
Pasal 278
Barangsiapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang – undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

 Pasal 279

(1)    Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun :
  1. Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan – perkawinannya yang  telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
  2. Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan – perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2)    Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3)    Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 5 dapat dinyatakan.

Pasal 280

Barangsiapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam  dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.

Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB XII
PEMALSUAN SURAT

 Pasal 263
  1. Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah – olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
  2. Diancam dengan pidana yang sama , barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah – olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

 Pasal 264
(1)Pemalsuan surat di ancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika    dilakukan terhadap :
  1. Akta-akta otentik;
  2. Surat utang atau sertifikat utang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
  3. Surat sero atau utang atau setifikat sero atau utng dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan, atau maskapai;
  4. Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
  5. Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.   
(2) Diancam dengana pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

 Pasal 265

Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1926 No. 359 jo. No. 429

 Pasal 266
  1. Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu okta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya ssesuai  dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 267
  1. Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterngan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  2. Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahnnya di situ, dijatuhkan pidana penjarapaling lama delapan tahun enam bulan.
  3. Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja mamakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 268
  1. Barangsiapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelamahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan maksud yang sama memakai surat keterngan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar atau tidak dipalsu.
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB XI
PEMALSUAN METERAI DAN MEREK

 Pasal 253
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
  1. Barangsiapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau jika diperlukan tanda tangan, dengan maksud  untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah;
  2. Barangsiapa dengan maksud yang sama, membikin meterai tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.
Pasal 254
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun :
  1. Barangsiapa membubuhi barang – barang emas atau perak dengan merek Negara yang dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut undang – undang yang dipalsukan atau memalsu merek atau tanda yang asli dengan maksud untuk memakai seolah – olah merek atau tanda itu asli dan tidak dipalsu;
  2. Barangsiapa dengan maksud yang sama membubuhi barang – barang tersebut dengan merek atau tanda, dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
  3. Barangsiapa memberi, menambah atau memindah merek Negara yang asli atau tanda keahlian menurut undang – undang yang asli pada barang emas atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah – olah merek atau tanda dari semula sudah dibubuhkan pada barang itu.
Pasal 255
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun :
  1. Barangsiapa membubuhi barang yang wajib ditera atau yang atas permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera Indonesia yang palsu, atau barangsiapa memalsu tanda tera yang asli, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah – olah tanda teranya asli dan tidak dipalsu;
  2. Barangsiapa dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
  3. Barangsiapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli kepada barang yang lain daripada semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah – olah tanda tersebut dari semula diadakan pada barang itu.
 Pasal 256
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun :
  1. Barangsiapa membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam pasal 254 dan 255, yang menurut ketentuan undang – undang harus atau boleh dibubuhi pada barang atau bungkusnya secara palsu pada barang atau bungkus tersebut, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah – olah mereknya asli dan tidak palsu;
  2. Barangsiapa yang dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang atau bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum;
  3. Barangsiapa memakai merek yang asli untuk barang atau bungkusnya, padahal merek itu bukan untuk barang atau bungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah – olah merek tersebut ditentukan untuk barang itu.
 Pasal 257
Barangsiapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda – benda dimana merek dibubuhkannya secara melawan hukum seolah – olah meterai, tanda atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda – benda itu, diancam dengan pidana penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253 – 256, menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal – pasal itu.

Pasal 258
  1. Barangsiapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan sesudah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah – olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang dipalsu, seolah – olah barang itu asli dan tidak palsu.

Pasal 259
  1. Barangsiapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud hendak memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah – olah tidak di apkir, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
  2. Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang dihilangkan tanda apkirnya seolah – olah benda itu tidak diapkir.
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB X
PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS

 Pasal 244
Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 245
Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu, ataupun barangsiapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

 Pasal 246
Barangsiapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

 Pasal 247
Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri atau yang merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak, ataupun barangsiapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 248
Ditiadakan berdasarkan Stbl.1938 No. 593.

 Pasal 249
Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau dirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam, kecuali berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 Pasal 250
Barangsiapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau denda yang diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru atau memalsu uang kertas Negara atau bank, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 250 bis
Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini : maka mata uang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsukan, bahan – bahan atau benda – benda yang memiliki sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang dipakai untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga apabila barang – barang itu bukan kepunyaan terpidana.

Pasal 251
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh ribu rupiah, barangsiapa dengan sengaja dan tanpa izin pemerintah, menyimpan atau memasukkan ke Indonesia keeping – keeping atau lembar – lembaran perak, baik yang ada maupun yang tidak ada capnya atau dikerjakan sedikit, mungkin dianggap sebagai mata uang, padahal tidak nyata – nyata akan digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan.

Pasal 252
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 244 – 247, maka hak – hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 – 4 dapat dicabut.


Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB IX
SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU

 Pasal 242
  1. Barangsiapa dalam keadaan dimana undang – undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan  palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  2. Jika keterangan palsu diatas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan.
  3. Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan – aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
  4. Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 dapat dijatuhkan.

Pasal 243
Ditiadakan berdasarkan Stbl.1931 No. 240.


Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB VIII
KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM

Pasal 207
Barangsiapa dengan sengaja dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 208
  1. Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pencariannya dan ketika itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga maka yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 209
  • Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
  1. Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
  2. Barangsiapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1 – 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 210
  1. (1)   Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
  1. Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili ;
  2. Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan undang – undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri siding atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
  1. (2) Jika pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
  2. (3)   Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 211
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 212
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang – undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 213
Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam :
  1. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka – luka;
  2. Dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan luka – luka berat;
  3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 214
  1. (1)   Paksaan dan perlawanan berdasarkan 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  2. (2)   Yang bersalah dikenakan :
  1. Pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka – luka;
  2. Pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;
  3. Pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 215
Disamakan dengan pejabat dalam pasal 211 – 214 :
  1. Orang yang menurut ketentuan undang – undang terus – menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum;
  2. Pengurus dan para pegawai yang disumpah serta pekerja – pekerja pada jawatan kereta api dan trem untuk lalu lintas umum, dimana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap atau mesin lainnya.