Markaz Buku Online

Markaz Buku Online
Dapatkan Buku-Buku di Markaz Buku Online

Twitter

FanPage Markaz Buku

Artikel-Artikel

Situs Informasi keilmuan

Diberdayakan oleh Blogger.

Belajar Bahasa Pemrograman

Latest Post
Loading...
Sudah hadir Buku Mahir menganlisa pergerakan harga dan membuat ExpertAdvisor (EA) tanpa guru dengan logika sendiri bagi yang ingin memesannya dapat menghubungi http://www.xflash.co.id/?page=Buku-Buku
Minggu, 12 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB XI
PEMALSUAN METERAI DAN MEREK

 Pasal 253
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
  1. Barangsiapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau jika diperlukan tanda tangan, dengan maksud  untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah;
  2. Barangsiapa dengan maksud yang sama, membikin meterai tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.
Pasal 254
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun :
  1. Barangsiapa membubuhi barang – barang emas atau perak dengan merek Negara yang dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut undang – undang yang dipalsukan atau memalsu merek atau tanda yang asli dengan maksud untuk memakai seolah – olah merek atau tanda itu asli dan tidak dipalsu;
  2. Barangsiapa dengan maksud yang sama membubuhi barang – barang tersebut dengan merek atau tanda, dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
  3. Barangsiapa memberi, menambah atau memindah merek Negara yang asli atau tanda keahlian menurut undang – undang yang asli pada barang emas atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah – olah merek atau tanda dari semula sudah dibubuhkan pada barang itu.
Pasal 255
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun :
  1. Barangsiapa membubuhi barang yang wajib ditera atau yang atas permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera Indonesia yang palsu, atau barangsiapa memalsu tanda tera yang asli, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah – olah tanda teranya asli dan tidak dipalsu;
  2. Barangsiapa dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
  3. Barangsiapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli kepada barang yang lain daripada semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah – olah tanda tersebut dari semula diadakan pada barang itu.
 Pasal 256
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun :
  1. Barangsiapa membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam pasal 254 dan 255, yang menurut ketentuan undang – undang harus atau boleh dibubuhi pada barang atau bungkusnya secara palsu pada barang atau bungkus tersebut, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah – olah mereknya asli dan tidak palsu;
  2. Barangsiapa yang dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang atau bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum;
  3. Barangsiapa memakai merek yang asli untuk barang atau bungkusnya, padahal merek itu bukan untuk barang atau bungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah – olah merek tersebut ditentukan untuk barang itu.
 Pasal 257
Barangsiapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda – benda dimana merek dibubuhkannya secara melawan hukum seolah – olah meterai, tanda atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda – benda itu, diancam dengan pidana penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253 – 256, menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal – pasal itu.

Pasal 258
  1. Barangsiapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan sesudah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah – olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang dipalsu, seolah – olah barang itu asli dan tidak palsu.

Pasal 259
  1. Barangsiapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud hendak memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah – olah tidak di apkir, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
  2. Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang dihilangkan tanda apkirnya seolah – olah benda itu tidak diapkir.
 Pasal 260
(1)    Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
  1. Barangsiapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah – olah meterai itu belum dipakai;
  2. Barangsiapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan maksud yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya, yang menurut ketentuan undang – undang harus dibubuhkan di atas atau pada meterai – meterai tersebut.
  3. Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia meterai yang capnya, tanda tanganya, ciri atau tanda saat dipakainya dihilangkan, seolah – olah meterai belum dipakai
Pasal 260 bis
  1. Ketentuan dalam pasal 253, 256, 257 dan 260 berlaku juga menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia atau suatu Negara asing.
  2. Jika kejahatan dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh jawatan pos Negara asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan itu dikurangi sepertiga.
Pasal 261
  1. Barangsiapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau dalam pasal 260 bis, berhubung dengan pasal 253, diancam dengan penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Bahan – bahan dan barang – barang itu dirampas.

Pasal 262
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 – 260 bis, maka hak – hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 – 4 dapat dicabut.

0 komentar:

Posting Komentar