Markaz Buku Online

Markaz Buku Online
Dapatkan Buku-Buku di Markaz Buku Online

Twitter

FanPage Markaz Buku

Artikel-Artikel

Situs Informasi keilmuan

Diberdayakan oleh Blogger.

Belajar Bahasa Pemrograman

Latest Post
Loading...
Sudah hadir Buku Mahir menganlisa pergerakan harga dan membuat ExpertAdvisor (EA) tanpa guru dengan logika sendiri bagi yang ingin memesannya dapat menghubungi http://www.xflash.co.id/?page=Buku-Buku
Jumat, 10 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.


Bab II
PIDANA
Pasal 10
Pidana terdiri atas :
a.    Pidana pokok :
  1. Pidana mati;
  2. Pidana penjara;
  3. Pidana kurungan;
  4. Pidana denda;
  5. Pidana tutupan.
b.    Pidana tambahan :
  1. Pencabutan hak – hak tertentu;
  2. Perampasan barang – barang tertentu;
  3. Pengumuman putusan hakim.
Pasal 11
Pidana mati dijalankan oleh algojo ditempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.

Pasal 12
  1. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
  2. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut – turut.
  3. Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut – turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu pula dalam batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.
  4. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali – kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Pasal 13
Para pidana dijatuhi pidana penjara dibagi – bagi atas beberapa golongan.

Pasal 14
Terpidana yang dijatuhi pidana penjara wajib menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29.

Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

ATURAN UMUM
BAB I
BATAS – BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA
DALAM PERUNDANG – UNDANGAN

Pasal 1
Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan  perundang – undangan pidana yang telah ada.
Bilamana ada perubahan dalam perundang – undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

Pasal 2
Ketentuan pidana dalam perundang – undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana Indonesia.
Pasal 3
Ketentuan pidana dalam perundang – undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.

Pasal 4
Ketentuan pidana dalam perundang – undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia :

  1. Salah satu kejahatan berdasarkan pasal – pasal 104, 106, 107, 108 dan 131;
  2. Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia;
  3. Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggung Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat – surat tersebut diatas, yang palsu atau dipalsukan, seolah – olah asli dan tidak dipalsu;
  4. Salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal – pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf l, m, n dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbang sipil.
Pasal 5
(1)    Ketentuan pidana dalam perundang – undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan :
  1. Salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal – pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451;
  2. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang – undangan  Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang – undangan Negara dimana perbuatan dilakukan diancam pidana.
(2)    Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan.