Markaz Buku Online

Markaz Buku Online
Dapatkan Buku-Buku di Markaz Buku Online

Twitter

FanPage Markaz Buku

Artikel-Artikel

Situs Informasi keilmuan

Diberdayakan oleh Blogger.

Belajar Bahasa Pemrograman

Latest Post
Loading...
Sudah hadir Buku Mahir menganlisa pergerakan harga dan membuat ExpertAdvisor (EA) tanpa guru dengan logika sendiri bagi yang ingin memesannya dapat menghubungi http://www.xflash.co.id/?page=Buku-Buku
Selasa, 14 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Larangan Bagi Pelaku Usaha

Larangan-larangan ini diatur dalam pasal 8 sampai dengan 17.

Pelaku usaha dilarang memproduksi, memperdagangkan  barang     maupun  jasa  yang (pasal 8 ayat 1):
  1. Tidak   memenuhi   atau   tidak   sesuai   dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
  3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan  jumlah  dalam  hitungan  menurut  ukuran yang sebenarnya;
  4. Tidak  sesuai  dengan  kondisi,  jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  5. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  6. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
  7. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
  8. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;
  9. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama    dan    alamat    pelaku    usaha    serta keterangan  lain  untuk  penggunaan  yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
  10. Tidak     mencantumkan     informasi     dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.\

PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN KONSUMEN

A. Dasar Hukum Pokok

Dasar hukum pokok dari perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 / 1999).

B. Definisi  Konsumen  dan  Pengusaha  /  Pelaku
Usaha
“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.” (pasal 1 angka 2).

Jadi, konsumen di sini merupakan “pemanfaat atau pengguna barang atau jasa, baik untuk diri-sendiri ataupun untuk orang lain.” Dengan demikian distributor, toko, agen dan sejenisnya yang membeli barang atau jasa untuk dijual kembali kepada pihak lain tidak termasuk konsumen.

Penjelasan pasal 1 angka 2 UU No. 8 / 1999 ini menjelaskan: “Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal   istilah   konsumen   akhir   dan   konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam Undang-undang ini adalah konsumen akhir.”

“Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.” (pasal 1 angka 3). Artinya, pelaku usaha yang diikat oleh undang-undang ini adalah para pengusaha yang berada di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia.

Penjelasaan pasal 1 angka 3 UU No. 8 / 1999 menjelaskan: “Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain- lain.”

C. Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal
4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut:

Hak konsumen antara lain:
a. hak  atas  kenyamanan,  keamanan,  dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.   hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.    hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.   hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.   hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.    hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.   hak  untuk  diperlakukan  atau  dilayani  secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.   hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau
jasa    yang    diterima    tidak    sesuai    dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.    hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
Hypnosis Adalah Fenomena Alami dan Normal

Anda mengalami kondisi mirip hypnosis minimal 2 kali sehari, yaitu saat Anda akan tertidur dan ban gun tidur tapi masih malas untuk bangun. Pada saat itu, seluruh tubuh Anda beristirahat tapi pikiran Anda masih bekerja walaupun setengah sadar.
Contoh lain peristiwa hypnosis yaitu ketika Anda membaca novel atau menonton film yang seru. Anda merasakan tegang, semangat, cemas, sedih, menangis, dan tertawa, padahal Anda tahu bahwa yang Anda saksikan hanyalah cerita fiksi belaka.
Apakah Anda terhipnotis oleh cerita yang Anda ikuti? Ya benar, Anda terhipnotis. Apakah anda dikendalikan oleh cerita dalam film? - Tentu saja tidak. Dan memang seperti itulah hypnosis. Hypnosis hanya bisa Anda rasakan apabila Anda mengizinkan diri Anda untuk mengalaminya. Seperti ketika Anda membaca novel atau menonton film, Anda sendiri yang mengizinkan diri Anda untuk terpenga ruh oleh film atau terhanyut dalam cerita novel.

Hypnosis bukanlah cara menguasai pikiran seseorang. Melainkan seni mengelola pikiran. Seorang pakar hypnosis tidak punya kekuatan supranatural yang bisa mengendalikan pikiran Anda. Jika Anda tidak bisa dipaksa untuk menikmati film, maka Anda juga tidak bisa dipaksa untuk dihipnotis.
Hypnosis adalah fenomena mental alami. Setiap manusia normal punya kemampuan untuk mengalami
hypnosis. Anda dapat menolak hypnosis dengan cara mengabaikan semua yang dikatakan hypnotist. Seperti  halnya  Anda  bisa  menolak  untuk  terharu  oleh  cerita  yang  sedih  dalam  film  dengan  cara memikirkan hal lain ketika menonton film.
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Mengenal Hypnosis
 
Definisi Hypnosis

Kata "hypnosis" pertama kali diperkenalkan oleh James Braid, seorang dokter ternama di Inggris yang hidup antara tahun 1795 - 1860. Sebelum masa James Braid, hypnosis dikenal dengan nama Mesmerism atau Magnetism. Di Indonesia, hypnosis disebut dengan hipnotis, hipnotisme atau hipnosis. Anda tidak perlu bingung. Semua kata tersebut merujuk pada arti yang sama.

Selain istilah hypnosis, mungkin Anda juga sering mendengar istilah hipnoterapi atau hypnotherapy. Nah, Apa bedanya? Definisi simple-nya, Hipnoterapi adalah suatu teknik terapi pikiran menggunakan hipnosis. Seorang yang bisa menghipnotis (untuk tujuan apapun) disebut “hypnotist”. Sedangkan oran g yang ahli dalam menggunakan hipnosis untuk terapi disebut "hypnotherapist". Seseorang yang bisa menghipnotis belum tentu bisa melakukan hipnoterapi dengan benar dan efektif. Dengan kata lain, tidak semua hypnotist adalah hypnotherapist. Namun hypnotherapist pastilah hypnotist.

Hypnosis berasal dari kata "hypnos" yang merupakan nama dewa tidur orang Yunani. Namun perlu dipahami bahwa kondisi hypnosis tidaklah sama dengan tidur. Orang yang sedang tidur tidak menyadari dan tidak bisa mendengar suara-suara disekitarnya. Sedangkan orang dalam kondisi hypnosis, meskipun tubuhnya beristirahat (seperti tidur), ia masih bisa mendengar dengan jelas dan merespon informasi yang diterimanya.