Selasa, 20 Oktober 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
Rupiah Melemah 112 Poin Terhadap Dollar
Oleh : asiankonsultasionline.com
Pada Pembukaan hari senin dan ditutup pada Sesi Amerika kondisi rupiah semakin melemah dan semakin menjauh dari penguatan dihari sebelumnya, saat ini rupiah terhadap dollar tepatnya pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2015 diposisi 13670 per dollar, apabila hari ini gairah ekonomi masih belum menunjukkan realitanya maka kemungkinan rupiah semakin melemah dan akan lebih jauh meninggalkan harga saat ini.
Seiring menguatnya Dollar maka pelemahan pada mata uang yang lainnya pun terjadi dibeberapa negara, ini membuktikan perekonomian di Paman Sam itu banyak melakukan perbaikan-perbaikan yang signifikan terhadap tekanan-tekanan dari dalam maupun dari luar pada Fundamentalis.
Adapun data hari ini dapat dilihat pada gambar dibawah ini :
Adapun Dollar terhadap Mata uang lainnya dapat dilihat pada grafik dibawah ini :
Presentase Dollar pada mata uang yang lainnya sudah mencapai kekuatan 71 %, sedangkan lainnya dalam keadaan melemah.
Baca Juga Awas Kejahatan Dijalan Raya
#Rupiahmelemah #Dollarmenguat #AsapPekat #Kejahatandijalan
PEMESANAN BUKU DISINI
Minggu, 18 Oktober 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
Kejahatan-Kejahatan di Jalan Raya
Oleh : asiankonsultasionline.com
Bagi pengguna jalan raya berhati-hatilah sebelum berangkat siapkan kamera dan pasanglah kamera di mobil atau sepeda motor dan koneksikanlah ke Internet untuk mengamnkan barang bukti serta simpanlah nomor-nomor telpon Kantor kepolisian yang terdekat dengan jalur jalan raya yang akan di gunakan.
Kejahatan ini sudah sering terjadi dijalan raya yakni dengan bermacam-macam alasan dan modus tentu dengan cara memecahkan kaca mobil dan lainnya untuk dapat mengambil barang korban, oleh sebab itu jika ada gerak-gerik yang mencurigakan segera melakukan tindakan yakni berhenti ditempat keramaian dan mengupload data - data video ke Media Sosial agar para sahabat dan keluarga dapat mengetahuinya dan menganalisa apa yang terjadi.
Simaklah Video ini sebagai barang bukti pelaku Kejahatan
Bagi Pengguna Jalan segera melengkapi alat-alat safety yang sedikit banyaknya dapat membentengi dari hal-hal modus kejahatan yang ada.
Baca Juga : Cara Membuat Widget Website sendiri
Baca Juga : Cara Membuat Widget Website sendiri
#Kejahatan_dijalan_Raya #ModusKejahatandijalan #RekamanMobilalatbukti
Bagi yang ingin mengakses melalui Iphone atau Android silahkan klik tombol dibawah ini :
Jumat, 16 Oktober 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
RUPIAH (IDR) Melemah 170 Poin terhadap Dollar
Oleh : Elfiansyah Elham Spd
Hari ini Rupiah Di Tutup di Harga 13558 dan melemah 170 Poin dari Penutupan Pasar kemarin disesi Asia, Sepertinya IDR akan bergerak disekitaran 13.000 sd 15.000 di bawah Pimpinan Presiden Ir Joko Widodo dan Para Kabinetnya, IDR tidak dapat menguat jika perekonomian di Indonesia mengalami kegoncangan yang cukup signifikan salah satunya Kriminalitas Meningkat dan Kabut Asap serta PHK itu sendiri yang disebabkan IDR terus melemah, ini hanyalah beberapa Faktor tidak bergairahnya Perekonomian di Indonesia Saat ini yang mana harus segera bahu membahu dalam mengatasi hal ini, jika tidak akan memperburuk perekonomian Indonesia kedepan.
Data Real Rupiah Melemah 170 Poin dapat di lihat dibawah ini :
Adapun Kekuatan Dollar terhadap Mata uang pada Sesi Menjelang Penutupan Amerika sebagai Berikut :
Jangan lupa Ikuti Kontes ICMarkets Akun Demo yang behadiah $10.000
Kamis, 15 Oktober 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
Rupiah menguat terhadap Dollar 221 poin
Oleh : Elfiansyah Elham Spd
Rupiah menguat terhadap Dollar 221 poin yang mana sebelumnya menguat di sekitaran 334 Poin pada hari Kamis yakni Tanggal 15 Oktober 2015, Rupiah menguat di iringi Kekuatan Dollar melemah di beberapa negara sehingga Indonesia mendapatkan keuntungan dalam hal ini yakni : Rupiah menguat.
Banyak Faktor Dollar melemah dan juga sedikit Faktor Mata Uang Indonesia Menguat atau yang dikenal IDR ( Rupiah), dilihat dari analisa Fundamental yang saat ini tentu bukan hanya semata-mata kinerja Pemerintah Indonesia yang di Pimpin Oleh Presiden Ir Joko Widodo namun faktor lebih besarnya adalah : Ekonomi yang terjadi pada negera Paman Sam itu sendiri sehingga dollar melemah dan tentu mengakibatkan mata uang yang lainnya jadi menguat termasuk IDR.
Adapun data Rupiah ( IDR ) saat ini yang di Himpum oleh : www.realmarketindonesia.com sebagai berikut :
Jangan Lupa membaca Keilmuan yang lain di www.cahayailmunya.blogspot.co.id
Bagi yang ingin mengakses melalui Iphone atau Android silahkan klik tombol dibawah ini :
Rabu, 19 Agustus 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
Bedah Buku Mahir Menganalisa Pergerakan Harga dan membuat EA
![]() |
| Pelatihan & Bedah Buku di Komunitas Cafe Traders |
![]() |
| Edukasi Forex By Cafe Traders |
Acara diadakan dibeberapa tempat yakni di Jombang, Purwokerto dan Batur Raden, perserta mempelajari keilmuan Trading Forex dari Nol sampai ketingkat mahir sehingga dapat memahami forex secara totalitas, Komunitas seperti Cafe Traders, Rehabilitas Finansial dan STC-Indonesia adalah komunitas yang bergerak dibidang edukasi dan sangat aktif baik online maupun offline, mempunyai wadah (tempat) yang dapat menampung para peserta dari luar daerah sehingga untuk mendalami keilmuan forex semakin mudah dilakukan bersama-sama dengan komunitas ini, baik dibidang penelitian dan pengembangan keilmuan ini.
Bagi anda yang ingin mempelajarinya maka anda dapat merujuk ke komunitas ini yakni :
1. Rehabilitas Finansial berdomisili di Samarinda Situs Resmi : www.realmarketindonesia.com
2. Cafe Traders berdomisili di Purwokerto- Jawa Tengah situs resmi : www.cafetraders.com
3. STC-Indonesia berdomisili di Mojokerto dan Jombang situs resmi : www.stc-indonesia.com
![]() |
| Bedah Buku |
Bagi yang ingin menjadi anggota komunitas harus mengikuti pelatihan yang sudah dijadwalkan oleh Pihak Komunitas yang disebutkan diatas.
Jumat, 24 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Pasal 13
(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:
a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b. Hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan
Elektronik; dan
c. Hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda
Tangan Elektronik.
a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b. Hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan
Elektronik; dan
c. Hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda
Tangan Elektronik.
Bagian Kedua Penyelenggaraan Sistem Elektronik Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang‐undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang‐undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d. Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e. Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang‐undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d. Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e. Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kamis, 23 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati‐hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
- a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
- b.mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
- d. membuka kesempatan seluas‐luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
- e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang‐Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang‐Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang‐Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang‐undangan.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
- a.waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
- b.waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- a.Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
- b.Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
- c.Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- d.Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- e.Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
- f.Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang‐kurangnya meliputi:
- a. Sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
- b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati‐hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
- c. Penanda Tangan harus tanpa menunda‐nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
- Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
- Keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
- d. Dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
UNDANG‐UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR . TAHUN 2008
UNDANG‐UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR . TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. Bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. Bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk‐bentuk perbuatan hukum baru;
d. Bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang‐undangan demi kepentingan nasional;
e. Bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai‐nilai agama dan social budaya masyarakat Indonesia;
g. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu membentuk Undang‐Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Sabtu, 18 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
Masjid Papua Dibakar di Tolikara
Pada Pelaksanaa Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1436 H/ 17 Juli 2015 di Papua yakni di Tolikara terjadi kasus yang sudah sangat luar biasa, yakni Pembakaran MASJID (tempat ibadah Umat Islam), dalam hal ini merupakan kejadian bukan baru kalinya sebelumnya pernah terjadi Di Ambon dengan kasus yang sama, oleh sebab itu jika tidak ditangani dengan serius makan akan jadi konflik SARA.
Beberapa Umat Islam sudah mulai bergerak Pasukan-Pasukan Jihad dari beberapa Kalangan sudah nampak untuk bergerak menyatakan Jihad jika permasalahan ini tidak segera diatasi maka peperangan akan terjadi antar 2 kelompok.
Dalam hal ini penelusuran Asian Konsultasi Online untuk korban jiwa tidak ada namun kerugian mencapai ratusan juta rupiah lebih, saat ini pihak keamanan sudah menjaga daerah tersebut yang mana sebelumnya tidak melakukan tindakan apapun sehingga terjadi penyerangan disaat umat muslim beribadah.
Padahal sebelumnya sudah diberikan surat dari pihak Gereja yakni Gereja Injili di Indonesia (GIDI) untuk Pihak Pemerintah dan yang meliputi didalamnya yakni : Bupati Kabupaten Tolikara, Ketua DPRD Kabupaten Tolikara, Polres Tolikara, danramil Tolikara namun tidak ada perhatian khusus dalam hal ini, selayaknya makan gaji buta semata.
Dalam isi surat yang ditulis oleh pihak Gereja Injili di Indonesia (GIDI) itupun syarat dengan SARA yakni kesewenang-wenangan jika dicermati apa urusan mereka dengan orang yang menggunakan Jilbab dan Orang melakukan Ibadah yang diyakininya.
Seolah-olah ingin menyatakan bahwa di Tolikara tidak ada muslim dan tidak ada agama yang lain dalam hal inipun sudah berpotensi pelanggaran HAM.
Jika ini sering terjadi di Indonesia maka konflik akan membesar dan meluas kebeberapa daerah dan akan susah untuk dicegah jika dalam hal ini dari beberapa pihak yang berkompoten tidak segera menyelesaikannya.
Adapun surat yang ditulis oleh Gereja Injili di Indonesia (GIDI) seperti yang ada dibawah ini :
Seyogyanya aparat sigap dan tanggap dalam menyikapi surat yang diberikan oleh siapapun dan apapun jika tidak maka akan banyak orang yang dirugikan dan akan pesimis masyarakat terhadap kinerja pihak-pihak terkait dalam hal ini serta akan menjadi konflik-konflik baru di masa akan datang.
Bila kita perhatikan surat itupun 6 hari sebelum Idul Fitri, namun tidak ada tercantum MUI Tolikara disana jadi ada kejanggalan juga didalam surat ini termasuk Tujuan ke kantor DEPAG pun tidak ada.
Sehingga ada sesuatu yang terputus dalam memberikan informasi karena Umat Islam akan lebih mengikuti MUI (Majelis Ulama Indonesia) jika ada surat ditujukan kemereka maka akan ditindak lanjuti kepada umat Islam untuk menyikapinya.
Ini merupakan Bukti bahwa Pihak Gereja Injili di Indonesia (GIDI) tidak memahami alur prosedural pihak dari Umat Islam.
Bila kita menelaah secara mendalam maka tentu kita menemukan titik terang bahwa :
- Pihak-Pihak terkait yang sudah diberikan surat pemberitahuan oleh Gereja Injili di Indonesia (GIDI) TIDAK DITANGGAPI.
- Gereja Injili di Indonesia (GIDI) TIDAK MEMAHAMI ALUR PROSEDURAL UMAT ISLAM
- ISI SURAT NAMPAK NYATA KESEWENANG-WENANGAN.
Semoga pihak-pihak terkait dapat menyelesaikan ini dengan baik agar tidak menimbulkan konflik baru dan meluas.
Rabu, 15 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
Pihak Thosiba harus diadili merugikan konsumen
Dalam hal ini Tim Asian konsultasi Online Menerima banyaknya aduan dari beberapa teman-teman yang membeli TV bermerk Thosiba sehingga Tim Asian Konsultasi Online membeli TV Merk Thosiba di Jalan Imam Bonjol Kota Samarinda dan langsung membeli 2 Televisi dengan Mrek yang sama agar benar-benar Valid dan setelah kamu uji 24 jam pada jam ke 25 akhirnya TVnya mengalami masalah pada LCD, Maka dalam hal ini Thosiba memang sudah mengetahui bahwa ini produk sebnarnya tidak layak untuk dijual, apapun alasannya dan ini sudah masuk keranah Hukum, dalam hal ini Thosiba menjual barang yang gagal produk alias gagal produksi.
![]() |
| TV Thosiba yang merugikan konsumen |
Dalam hal ini Tim Asian Konsultasi Online sedang menyiapkan berkas-berkas dan mengumpulkan data-data bagi yang merasa dirugikan silahkan dapat menghubungi Kami di 0541-6242753 atau langsung datang kekantor kami : Jl Tri bakti RT 10 No 05 Sindangsari Kecamatan Sambutan Samarinda
Adapun Pasal-pasal yang dikenakan yaitu :
Pasal 9 ayat 1 juga menentukan: Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah:
- Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
- Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
- Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
- Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh Perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
- Barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
- Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
- Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
- Barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
- Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
- Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
- Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti. Barang atau jasa tersebut dilarang untuk diperdagangkan. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ketentuan ini dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang atau jasa tersebut.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa (untuk dijual) dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harganya, kegunaannya, kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan; serta tentang bahaya penggunaan barang dan/atau jasa. (pasal10)
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
Sistem Pengawasan dan Pembinaan Dalam
Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen
Pembinaan
Pasal 29 UU No. 8 / 1999 menentukan:
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
(2) Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen.
(4) Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk:
a. terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen;
b. berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
c. meningkatnya kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya kegiatan
penelitian dan pengembangan di bidang
perlindungan konsumen.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengawasan
Pasal 30 UU No. 8 / 1999 menentukan:
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya
diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat,
dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
(2) Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(3) Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
(4) Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen, Menteri dan/atau menteri teknis mengambil
tindakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(5) Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat
disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat
disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.
(6) Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Dengan demikian sangat jelas bahwa pembinaan dan perlindungan konsumen merupakan wewenang Pemerintah (Menteri terkait yang membidangi perdagangan) dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LSM bidang perlindungan konsumen).
Oleh sebab itu, kebiasaan-kebiasaan yang dikeluhkan para pengusaha adanya para polisi yang mendatangi perusahaan-perusahaan untuk meminta data-data dan informasi dengan alasan “pengawasan umum” merupakan tindakan yang tidak sah, kecuali dalam rangka menjalankan wewenang-wewenang penyelidikan dan penyidikan yang didasarkan adanya laporan dugaan tindak pidana yang untuk itu harus menunjukkan surat- surat perintah dan membuat berita acara tindakan- tindakan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
Sanksi pidana berdasarkan hukum pidana khusus
Sanksi pidana berdasarkan hukum pidana khusus tersebut juga dapat dibagi menjadi 2 jenis berat-ringannya hukuman, yaitu:
A. Dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 8, tentang larangan-larangan bagi Pelaku Usaha agar tidak memproduksi, menawarkan dan menjual barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah menurut label atau etiket barang tersebut; tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya; tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut; tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu; tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label; tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat; tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud; memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar; Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
A. Dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 8, tentang larangan-larangan bagi Pelaku Usaha agar tidak memproduksi, menawarkan dan menjual barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah menurut label atau etiket barang tersebut; tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya; tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut; tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu; tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label; tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat; tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud; memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar; Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
Sanksi Hukum
Sanksi Administratif
Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar pasal 19 ayat 2 dan ayat 3, pasal 20, pasal 25, dan pasal 26. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (pasal 60).
Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar pasal 19 ayat 2 dan ayat 3, pasal 20, pasal 25, dan pasal 26. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (pasal 60).
- Pasal 19 ayat 2 dan 3 tentang kewajiban pemberian ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah transaksi.
- Pasal 20 tentang Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
- Pasal 25 dan 26 tentang kewajiban pelaku usaha produsen barang yang pemanfaatannya berkelanjutan minimal 1 (satu) tahun, untuk menyediakan layanan purna jual, suku cadang dan garansi sesuai perjanjian, serta kewajiban melaksanakan perjanjian garansinya.
Sanksi Pidana
Pasal 62 UU No. 8 / 1999 memuat ketentuan sanksi pidana, dapat dikelompokkan menjadi 2 kelompok dari sudut pandang kekhususan sanksinya, yaitu:
1. Sanksi pidana berdasarkan hukum pidana khusus yang ditentukan dalam UU No. 8 / 1999. (pasal 62 ayat 1 dan 2)
2. Sanksi yang tunduk pada ketentuan hukum pidana lainnya (di luar UU No. 8 / 1999. (pasal
62 ayat 3), yaitu: terhadap pelanggaran yang
mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 62 UU No. 8 / 1999 memuat ketentuan sanksi pidana, dapat dikelompokkan menjadi 2 kelompok dari sudut pandang kekhususan sanksinya, yaitu:
1. Sanksi pidana berdasarkan hukum pidana khusus yang ditentukan dalam UU No. 8 / 1999. (pasal 62 ayat 1 dan 2)
2. Sanksi yang tunduk pada ketentuan hukum pidana lainnya (di luar UU No. 8 / 1999. (pasal
62 ayat 3), yaitu: terhadap pelanggaran yang
mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Prinsip pasal 19 UU No. 8 / 1999 :
- Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
- Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
- Pemberian ganti rugi tersebut tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
- Ketentuan angka 1 dan 2 tersebut tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut. (pasal 20)
Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri. Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing. (pasal 21).
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (4), pasal 20, dan pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian. (pasal 22).
Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri. Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing. (pasal 21).
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (4), pasal 20, dan pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian. (pasal 22).
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
Aturan Pembuatan Klausula Baku (Ketentuan atau Perjanjian yang dibuat Pelaku Usaha)
Pasal 18 ayat 1 menentukan bahwa Pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian dalam memperdagangkan barang atau jasa, yang isinya:
- Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
- Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak
- Menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; (catatan: biasanya dibuat nota bertuliskan: “Barang yang sudah dibeli dilarang dikembalikan.”)
- Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
- Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran; (catatan: biasanya klausula ini dicantumkan di perjanjian leasing).
- Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
- Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
- Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa
- Konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; (catatan: ini juga banyak terjadi dalam perjanjian kredit dengan bank, ketentuan kampus tentang tatacara pembayaran biaya pendidikan, dan lain-lain).
- Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. (catatan: klausula ini juga banyak dipakai dalam perjanjian leasing atau beli tanah-rumah secara angsuran).
Selain itu, Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. (pasal 18 ayat 2);
Jika ketentuan tersebut dilanggar maka ketentuan baku yang dibuat tersebut batal demi hukum (pasal
18 ayat 3).
Setelah berlakunya UU No. 8 / 1999 ini maka Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini. (pasal 18 ayat 4).
Jika ketentuan tersebut dilanggar maka ketentuan baku yang dibuat tersebut batal demi hukum (pasal
18 ayat 3).
Setelah berlakunya UU No. 8 / 1999 ini maka Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini. (pasal 18 ayat 4).
Langganan:
Postingan
(Atom)

























