Markaz Buku Online

Markaz Buku Online
Dapatkan Buku-Buku di Markaz Buku Online

Twitter

FanPage Markaz Buku

Artikel-Artikel

Situs Informasi keilmuan

Diberdayakan oleh Blogger.

Belajar Bahasa Pemrograman

Latest Post
Loading...
Sudah hadir Buku Mahir menganlisa pergerakan harga dan membuat ExpertAdvisor (EA) tanpa guru dengan logika sendiri bagi yang ingin memesannya dapat menghubungi http://www.xflash.co.id/?page=Buku-Buku
Kamis, 19 November 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Awas Penipuan SMS,Telpon Berhadiah & Suap Kasus
Oleh Asian Konsultasi Online

Pelaku Penipuan SMS
Dalam hal ini Banyaknya penipuan dengan melalui SMS, Telpon dan Suap kasus dengan bermacam-macam trik, adapun kali ini mengungkap Mafia Jaringan Penipuan ini.

Berkat Polisi dalam mengembangkan kasus Penipuan ini, sampai akhirnya jaringan ini terungkap di Bandung dengan banyak pelaku sekaligus para penipu mempunyai perannya masing-masing, yang mana ditangkap beberapa tempat adapun salah satu pelaku ditangkap di Cibeber - Cianjur.

Dari sinilah Polisi bergerak untuk menangkap kelompok lainnya, Rumah yang terletak di Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, Polisi langsung mengepung rumah ini dan akhirnya pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa laptop yang berisi aplikasi SMS Broadcast atau SMS Caster beserta History kegiatan SMS yang dikirimkan oleh pelaku sehingga polisi bergerak kekelompok lainnya yang berpusat di Villa yang terletak Cipanas.

Di Cianjur polisi menangkap 14 Pelaku dengan perannya masing-masing sungguh Profesional pelaku dalam hal ini sehingga sangat mudah dalam menjalankan aksi nya.

Pelaku Penipuan SMS Caster

Pelaku Penipuan SMS beserta Perannya
Dalam Menjalankan Aksinya Pelaku mengirimkan SMS jika Target memberikan respon maka Pelaku sudah mulai bertindak dan menjalankan aksinya, begitu juga para pejabat atau seseorang yang sedang tertimpa suatu kasus, maka mereka mencari Informasi di Koran atau di internet agar pelaku dapat dihubungi dan pelaku menjadi ajudan Aparat Hukum atau Ajudan Hakim jika target merespon maka pelaku penipuan menjalankan aksinya dalam istilah gayung bersambut.

Maka berhati-hatilah pengguna Handphone agar tidak tergiur dengan hal-hal yang membutakan keilmuan akedemik yang pernah didapatkan disekolah dan berusahalah untuk tidak menanggapinya atau meresponnya yang akan berakibat masuk kedalam perangkap yang mereka siapkan, apapun kondisinya berusahalah untuk tidak tergiur dengan hal-hal yang mengiurkan sehingga membutakan mata hati dan merusakan akal.

PEMESANAN BUKU & PEMBUATAN SEGALA MACAM APLIKASI DISINI




Rabu, 18 November 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Anak SD Melakukan Pelecehan Seksual dengan teman sekelas
Oleh Asian Konsultasi Online

Pelecehan terhadap anak SD di kelas
Heboh beredar Media Sosial seorang anak Perempuan yang masih berpakaian seragam sekolah dilecehkan oleh teman sekelasnya dan melakukan hal-hal yang mengandung unsur dewasa yang menjurus kepada seksual, dan ini terjadi didalam kelas sehingga banyak menimbulkan komentar yang emosi yang diluar batas.

Aplikasi monitoring Traksi-Workshop-Aset dan Bahan Bakar Minyak

artikel bacaan ; "Cara membaca & menulis logika Expert Advisor MT4-MT5 pada MQL"

Nitizen meluapkan emosinya terhadap guru dan kepala sekolah bagaimana ini dapat terjadi dilingkungan sekolah, kemana gurunya dan lebih parah lagi luapan emosi dengan kata sumpah serapah tidak sedikit dilontarkan oleh nitizen.

Dan ini Kasus yang sudah sering terjadi dilingkungan sekolah dan Asian Konsultasi Online pun pernah memposting hal yang sama dengan sekolah yang berbeda, begitu sangat mengkhawatirkan sekali saat ini anak-anak yang disekolahkan dikarenakan sudah tidak safety dan tidak ada keamanan serta jaminan keamanan terhadap anak yang bersekolah pada sekolah tersebut.

Apakah Pihak pemerintah saat ini hanya berdiam diri dan memang sengaja menjadikan hal ini suatu pembiaran dan menjadikan hal ini suatu hal yang biasa terjadi, begitu juga para guru dan kepala sekolah tersebut ?

Sudah saatnya masyarakat bergerak dalam hal ini dengan suatu gerakan yang bertindak cepat jika tidak akan membahayakan dunia pendidikan dan kepercayaan terhadap pendidikan disekolah lambat laun akan sirna.

  
Silahkan juga membaca cara membuat aplikasi dengan bahasa pemrograman Php, Javascript (ajax), Javasript(js) :

Rabu, 11 November 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Heboh Video Siswa dan Siswi Madrasah berbuat Mesum dikelas Beredar Di Media Sosial



Di Media Sosial beredar Video Siswa siswi salah satu Madrasah melakukan mesum dikelas dan disaksikan oleh teman-temannya tanpa ada rasa bersalah bahkan malu, sehingga ini membuat risih orang tua dan dunia pendidikan apalagi di lakukan di Madrasah yang menanamkan pendidikan Agama.

Aplikasi monitoring Traksi-Workshop-Aset dan Bahan Bakar Minyak

Artikel bacaan ; "Cara membaca & menulis logika Expert Advisor MT4-MT5 pada MQL"

Video Mesum beredar Luar bahkan sudah dishare sebanyak 3066 Kali dan sudah menjadi viral yang sangat sulit untuk dihapus dikarenakan menjadi TREND TOPIK, Apakah hal ini dibiarkan atau memang sudah biasa sekolah tersebut membiarkan siswa-siswinya berbuat mesum.

Sungguh ini sudah melanggar hukum yang sudah ditetapkan di negara ini dan sangat memalukan dunia pendidikan bahkan para orang tua.

Apalagi dilakukan anak yang masih dibawah umur ? ada apa dengan pendidikan di indonesia dan ada apa dengan indonesia saat ini ?

Begitu mudahnya Siswa siswi sekolah dibawah umur melakukan perbuatan mesum tanpa ada rasa malu sedikitpun.

Gambaran dunia pendidikan saat ini

Adakah cara Pemerintah dalam mengatasi hal ini ?
Adakah tindakan Sekolah dan Orang tua serta pemerintah dalam hal ini ?

Hukum harus ditegakkan dengan tegas dalam hal ini

Bagi yang mengedarkan Video ini tentu harus di tindak tegas begitu juga para siswa dan siswi yang melakukan perbuatan mesum dan yang membuat filmnya, saatnya Aparat Hukum bertindak dengan tegas selamatkan anak-anak dari pelecehan seksual dan hal-hal yang tidak bermoral.

Sudah Saatnya Indonesia harus menjunjung tinggi Akhlak, Moral dan Pendidikan Agama yang benar dan para guru tetap selalu mengawasi aktifitas siswa-siswinya di lingkungan sekolah.



Baca Juga KITAB ALHIKAM SESAT DAN MENYESATKAN


Baca Juga "Bakti Seorang anak terhadap Ibunya yang Gila"
 
 
Silahkan juga membaca cara membuat aplikasi dengan bahasa pemrograman Php, Javascript (ajax), Javasript(js) :

Selasa, 20 Oktober 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Rupiah Melemah 112 Poin Terhadap Dollar

Oleh : asiankonsultasionline.com

Pada Pembukaan hari senin dan ditutup pada Sesi Amerika kondisi rupiah semakin melemah dan semakin menjauh dari penguatan dihari sebelumnya, saat ini rupiah terhadap dollar tepatnya pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2015 diposisi 13670 per dollar, apabila hari ini gairah ekonomi masih belum menunjukkan realitanya maka kemungkinan rupiah semakin melemah dan akan lebih jauh meninggalkan harga saat ini.

Seiring menguatnya Dollar maka pelemahan pada mata uang yang lainnya pun terjadi dibeberapa negara, ini membuktikan perekonomian di Paman Sam itu banyak melakukan perbaikan-perbaikan yang signifikan terhadap tekanan-tekanan dari dalam maupun dari luar pada Fundamentalis.

Adapun data hari ini dapat dilihat pada gambar dibawah ini :
 
 Adapun Dollar terhadap Mata uang lainnya dapat dilihat pada grafik dibawah ini :


Presentase Dollar pada mata uang yang lainnya sudah mencapai kekuatan 71 %, sedangkan lainnya dalam keadaan melemah.


#Rupiahmelemah    #Dollarmenguat  #AsapPekat   #Kejahatandijalan

Bagi yang ingin mengakses melalui Iphone atau Android silahkan klik tombol dibawah ini :




PEMESANAN BUKU DISINI

 
Minggu, 18 Oktober 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Kejahatan-Kejahatan di Jalan Raya
Oleh : asiankonsultasionline.com
Bagi pengguna jalan raya berhati-hatilah sebelum berangkat siapkan kamera dan pasanglah kamera di mobil atau sepeda motor dan koneksikanlah ke Internet untuk mengamnkan barang bukti serta simpanlah nomor-nomor telpon Kantor kepolisian yang terdekat dengan jalur jalan raya yang akan di gunakan.
Kejahatan ini sudah sering terjadi dijalan raya yakni dengan bermacam-macam alasan dan modus tentu dengan cara memecahkan kaca mobil dan lainnya untuk dapat mengambil barang korban, oleh sebab itu jika ada gerak-gerik yang mencurigakan segera melakukan tindakan yakni berhenti ditempat keramaian dan mengupload data - data video ke Media Sosial agar para sahabat dan keluarga dapat mengetahuinya dan menganalisa apa yang terjadi.

Simaklah Video ini sebagai barang bukti pelaku Kejahatan




Bagi Pengguna Jalan segera melengkapi alat-alat safety yang sedikit banyaknya dapat membentengi dari hal-hal modus kejahatan yang ada.

Baca Juga : Cara Membuat Widget Website sendiri

 

 #Kejahatan_dijalan_Raya  #ModusKejahatandijalan #RekamanMobilalatbukti
Bagi yang ingin mengakses melalui Iphone atau Android silahkan klik tombol dibawah ini :


Jumat, 16 Oktober 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

RUPIAH (IDR) Melemah 170 Poin terhadap Dollar
Oleh : Elfiansyah Elham Spd

Hari ini Rupiah Di Tutup di Harga 13558 dan melemah 170 Poin dari Penutupan Pasar kemarin disesi Asia, Sepertinya IDR akan bergerak disekitaran 13.000 sd 15.000 di bawah Pimpinan Presiden Ir Joko Widodo dan Para Kabinetnya, IDR tidak dapat menguat jika perekonomian di Indonesia mengalami kegoncangan yang cukup signifikan salah satunya Kriminalitas Meningkat dan Kabut Asap serta PHK itu sendiri yang disebabkan IDR terus melemah, ini hanyalah beberapa Faktor tidak bergairahnya Perekonomian di Indonesia Saat ini yang mana harus segera bahu membahu dalam mengatasi hal ini, jika tidak akan memperburuk perekonomian Indonesia kedepan.

Data Real Rupiah Melemah 170 Poin dapat di lihat dibawah ini :

Adapun Kekuatan Dollar terhadap Mata uang pada Sesi Menjelang Penutupan Amerika sebagai Berikut :

Jangan lupa Ikuti Kontes ICMarkets Akun Demo yang behadiah $10.000

 
Bagi yang ingin mengakses melalui Iphone atau Android silahkan klik tombol dibawah ini :


Kamis, 15 Oktober 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Rupiah menguat terhadap Dollar 221 poin
Oleh : Elfiansyah Elham Spd


Rupiah menguat terhadap Dollar 221 poin yang mana sebelumnya menguat di sekitaran 334 Poin pada hari Kamis yakni Tanggal 15 Oktober 2015, Rupiah menguat di iringi Kekuatan Dollar melemah di beberapa negara sehingga Indonesia mendapatkan keuntungan dalam hal ini yakni : Rupiah menguat.

Banyak Faktor Dollar melemah dan juga sedikit Faktor Mata Uang Indonesia Menguat atau yang dikenal IDR ( Rupiah), dilihat dari analisa Fundamental yang saat ini tentu bukan hanya semata-mata kinerja Pemerintah Indonesia yang di Pimpin Oleh Presiden Ir Joko Widodo namun faktor lebih besarnya adalah : Ekonomi yang terjadi pada negera Paman Sam itu sendiri sehingga dollar melemah dan tentu mengakibatkan mata uang yang lainnya jadi menguat termasuk IDR.

Adapun data Rupiah ( IDR ) saat ini yang di Himpum oleh : www.realmarketindonesia.com sebagai berikut :

Jangan Lupa membaca Keilmuan yang lain di www.cahayailmunya.blogspot.co.id


Bagi yang ingin mengakses melalui Iphone atau Android silahkan klik tombol dibawah ini :


Rabu, 19 Agustus 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Bedah Buku Mahir Menganalisa Pergerakan Harga dan membuat EA

Pelatihan & Bedah Buku di Komunitas Cafe Traders
Edukasi Forex By Cafe Traders
Dalam hal ini maraknya penipuan dengan mengatas namakan investasi dan Trading Forex, maka beberapa komunitas besar di Indonesia yakni : Cafe Traders, Rehabilitas Finansial dan STC-Indonesia mengadakan pelatihan dan bedah buku "Mahir Menganalisa Pergerakan Harga dan membuat Expert Advisor Tanpa guru dengan logika sendiri".

Acara diadakan dibeberapa tempat yakni di Jombang, Purwokerto dan Batur Raden, perserta mempelajari keilmuan Trading Forex dari Nol sampai ketingkat mahir sehingga dapat memahami forex secara totalitas, Komunitas seperti Cafe Traders, Rehabilitas Finansial dan STC-Indonesia adalah komunitas yang bergerak dibidang edukasi dan sangat aktif baik online maupun offline, mempunyai wadah (tempat) yang dapat menampung para peserta dari luar daerah sehingga untuk mendalami keilmuan forex semakin mudah dilakukan bersama-sama dengan komunitas ini, baik dibidang penelitian dan pengembangan keilmuan ini.

Bagi anda yang ingin mempelajarinya maka anda dapat merujuk ke komunitas ini yakni :

1. Rehabilitas Finansial berdomisili di Samarinda Situs Resmi : www.realmarketindonesia.com
2. Cafe Traders berdomisili di Purwokerto- Jawa Tengah situs resmi : www.cafetraders.com
3. STC-Indonesia berdomisili di Mojokerto dan Jombang situs resmi : www.stc-indonesia.com

Bedah Buku
Bagi yang ingin memiliki Buku :"Mahir Menganalisa Pergerakan Harga dan membuat Expert Advisor Tanpa guru dengan logika sendiri", dapat memesannya di komunitas diatas dan bagi yang ingin mengikuti Copy Trade dapat mempelajarinya disini : http://www.realmarketindonesia.com/2015/08/indikator-pendukung-buku-mahir.html

Bagi yang ingin menjadi anggota komunitas harus mengikuti pelatihan yang sudah dijadwalkan oleh Pihak Komunitas yang disebutkan diatas.

Komunitas STC-Indonesia Kegiatan Bedah Buku

Bagi yang ingin mengakses melalui Iphone atau Android silahkan klik tombol dibawah ini :


Jumat, 24 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.


BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Pasal 13
(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a.  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan b.  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:

a.  Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b.  Hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan
Elektronik; dan
c.   Hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda
Tangan Elektronik.
Bagian Kedua Penyelenggaraan Sistem Elektronik Pasal 15

(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang‐undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

a.   dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang‐undangan;
b.  dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c.   dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d.  Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e.  Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kamis, 23 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN 

Pasal 3

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati‐hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
 Pasal 4

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
  • a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  • b.mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  • c.  meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  • d. membuka kesempatan seluas‐luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
  • e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
BAB III

INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang‐Undang ini.

(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

a.   surat yang menurut Undang‐Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b.   surat beserta dokumennya yang menurut Undang‐Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. 

Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang‐undangan.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
  • a.waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
  • b.waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • a.Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  • b.Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  • c.Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  • d.Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  • e.Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
  • f.Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12

(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.

(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang‐kurangnya meliputi:
  • a.   Sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
  • b.  Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati‐hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
  • c.  Penanda Tangan harus tanpa menunda‐nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
  1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
  2. Keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
  • d. Dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.


Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
UNDANG‐UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR . TAHUN 2008

TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 Menimbang :

a.  Bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;

b.  Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;

c.   Bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk‐bentuk perbuatan hukum baru;

d.   Bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang‐undangan demi kepentingan nasional;

e.   Bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;

f.    Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai‐nilai agama dan social budaya masyarakat Indonesia;

g.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu membentuk Undang‐Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Sabtu, 18 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Masjid Papua Dibakar di Tolikara

Pada Pelaksanaa Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1436 H/ 17 Juli 2015 di Papua yakni di Tolikara terjadi kasus yang sudah sangat luar biasa, yakni Pembakaran MASJID (tempat ibadah Umat Islam), dalam hal ini merupakan kejadian bukan baru kalinya sebelumnya pernah terjadi Di Ambon dengan kasus yang sama, oleh sebab itu jika tidak ditangani dengan serius makan akan jadi konflik SARA.

Beberapa Umat Islam sudah mulai bergerak Pasukan-Pasukan Jihad dari beberapa Kalangan sudah nampak untuk bergerak menyatakan Jihad jika permasalahan ini tidak segera diatasi maka peperangan akan terjadi antar 2 kelompok.
Dalam hal ini penelusuran Asian Konsultasi Online untuk korban jiwa tidak ada namun kerugian  mencapai ratusan juta rupiah lebih, saat ini pihak keamanan sudah menjaga daerah tersebut yang mana sebelumnya tidak melakukan tindakan apapun sehingga terjadi penyerangan disaat umat muslim beribadah.

Padahal sebelumnya sudah diberikan surat dari pihak Gereja yakni Gereja Injili di Indonesia (GIDI) untuk Pihak Pemerintah dan yang meliputi didalamnya yakni : Bupati Kabupaten Tolikara, Ketua DPRD Kabupaten Tolikara, Polres Tolikara, danramil Tolikara namun tidak ada perhatian khusus dalam hal ini, selayaknya makan gaji buta semata.

Dalam isi surat yang ditulis oleh pihak Gereja Injili di Indonesia (GIDI) itupun syarat dengan SARA yakni kesewenang-wenangan jika dicermati apa urusan mereka dengan orang yang menggunakan Jilbab dan Orang melakukan Ibadah yang diyakininya.

Seolah-olah ingin menyatakan bahwa di Tolikara tidak ada muslim dan tidak ada agama yang lain dalam hal inipun sudah berpotensi pelanggaran HAM.

Jika ini sering terjadi di Indonesia maka konflik akan membesar dan meluas kebeberapa daerah dan akan susah untuk dicegah jika dalam hal ini dari beberapa pihak yang berkompoten tidak segera menyelesaikannya.

Adapun surat yang ditulis oleh Gereja Injili di Indonesia (GIDI) seperti yang ada dibawah ini :

Seyogyanya aparat sigap dan tanggap dalam menyikapi surat yang diberikan oleh siapapun dan apapun jika tidak maka akan banyak orang yang dirugikan dan akan pesimis masyarakat terhadap kinerja pihak-pihak terkait dalam hal ini serta akan menjadi konflik-konflik baru di masa akan datang.

Bila kita perhatikan surat itupun 6 hari sebelum Idul Fitri, namun tidak ada tercantum MUI Tolikara disana jadi ada kejanggalan juga didalam surat ini termasuk Tujuan ke kantor DEPAG pun tidak ada.

Sehingga ada sesuatu yang terputus dalam memberikan informasi karena Umat Islam akan lebih mengikuti MUI (Majelis Ulama Indonesia) jika ada surat ditujukan kemereka maka akan ditindak lanjuti kepada umat Islam untuk menyikapinya.

Ini merupakan Bukti bahwa Pihak Gereja Injili di Indonesia (GIDI) tidak memahami alur prosedural pihak dari Umat Islam.
Bila kita menelaah secara mendalam maka tentu kita menemukan titik terang bahwa :

  1. Pihak-Pihak terkait yang sudah diberikan surat pemberitahuan oleh Gereja Injili di Indonesia (GIDI) TIDAK DITANGGAPI.
  2. Gereja Injili di Indonesia (GIDI) TIDAK MEMAHAMI ALUR PROSEDURAL UMAT ISLAM
  3. ISI SURAT NAMPAK NYATA KESEWENANG-WENANGAN.
Semoga pihak-pihak terkait dapat menyelesaikan ini dengan baik agar tidak menimbulkan konflik baru dan meluas.




Rabu, 15 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Pihak Thosiba harus diadili merugikan konsumen 

Dalam hal ini Tim Asian konsultasi Online Menerima banyaknya aduan dari beberapa teman-teman yang membeli TV bermerk Thosiba sehingga Tim Asian Konsultasi Online membeli TV Merk Thosiba di Jalan Imam Bonjol Kota Samarinda dan langsung membeli 2 Televisi dengan Mrek yang sama agar benar-benar Valid dan setelah kamu uji 24 jam pada jam ke 25 akhirnya TVnya mengalami masalah pada LCD, Maka dalam hal ini Thosiba memang sudah mengetahui bahwa ini produk sebnarnya tidak layak untuk dijual, apapun alasannya dan ini sudah masuk keranah Hukum, dalam hal ini Thosiba menjual barang yang gagal produk alias gagal produksi.

TV Thosiba yang merugikan konsumen
Dalam hal ini Tim Asian Konsultasi Online sedang menyiapkan berkas-berkas dan mengumpulkan data-data bagi yang merasa dirugikan silahkan dapat menghubungi Kami di 0541-6242753 atau langsung datang kekantor kami : Jl Tri bakti RT 10 No 05 Sindangsari Kecamatan Sambutan Samarinda

Adapun Pasal-pasal yang dikenakan yaitu :

Pasal 9 ayat 1 juga menentukan: Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah:
  1. Barang   tersebut   telah   memenuhi   dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu    tertentu,   gaya   atau   mode   tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
  2. Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
  3. Barang      dan/atau      jasa      tersebut      telah mendapatkan    dan/atau    memiliki     sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
  4. Barang   dan/atau   jasa   tersebut   dibuat   oleh Perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
  5. Barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
  6. Barang    tersebut    tidak    mengandung    cacat tersembunyi;
  7. Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
  8. Barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
  9. Secara     langsung     atau     tidak     langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
  10. Menggunakan    kata-kata    yang    berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
  11. Menawarkan  sesuatu  yang  mengandung  janji yang belum pasti. Barang atau jasa tersebut dilarang untuk diperdagangkan. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ketentuan ini dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang atau jasa tersebut.

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa (untuk dijual) dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harganya, kegunaannya, kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan; serta tentang bahaya penggunaan barang dan/atau jasa. (pasal10)

Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Sistem   Pengawasan   dan   Pembinaan   Dalam
Perlindungan Konsumen

Pembinaan

Pasal 29 UU No. 8 / 1999 menentukan:
(1)    Pemerintah      bertanggung      jawab      atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
(2)    Pembinaan        oleh        pemerintah        atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(3)    Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen.
(4)    Pembinaan   penyelenggaraan   perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk:
a.  terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan   yang   sehat   antara   pelaku usaha dan konsumen;
b. berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
c.    meningkatnya    kualitas    sumber    daya manusia   serta   meningkatnya   kegiatan
penelitian dan pengembangan di bidang
perlindungan konsumen.
(5)    Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pengawasan

Pasal 30 UU No. 8 / 1999 menentukan:
(1)    Pengawasan      terhadap      penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya
diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat,
dan  lembaga  perlindungan  konsumen swadaya masyarakat.
(2)    Pengawasan  oleh  pemerintah  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(3)    Pengawasan  oleh  masyarakat  dan  lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
(4)    Apabila    hasil    pengawasan    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata menyimpang dari    peraturan   perundang-undangan   yang berlaku  dan  membahayakan  konsumen, Menteri  dan/atau  menteri  teknis  mengambil
tindakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(5)    Hasil    pengawasan    yang    diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen     swadaya     masyarakat     dapat
disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat
disampaikan   kepada   Menteri   dan   menteri teknis.
(6)    Ketentuan   pelaksanaan   tugas   pengawasan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Dengan  demikian  sangat  jelas  bahwa  pembinaan dan perlindungan konsumen merupakan wewenang Pemerintah (Menteri terkait yang membidangi perdagangan) dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LSM bidang perlindungan konsumen).

Oleh sebab itu, kebiasaan-kebiasaan yang dikeluhkan  para  pengusaha  adanya  para  polisi yang mendatangi perusahaan-perusahaan untuk meminta data-data dan informasi dengan alasan “pengawasan umum” merupakan tindakan yang tidak sah, kecuali dalam rangka menjalankan wewenang-wewenang penyelidikan dan penyidikan yang didasarkan adanya laporan dugaan tindak pidana  yang  untuk  itu  harus  menunjukkan  surat- surat perintah dan membuat berita acara tindakan- tindakan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP.


Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Sanksi pidana berdasarkan hukum pidana khusus

Sanksi pidana berdasarkan hukum pidana khusus tersebut juga dapat dibagi menjadi 2 jenis berat-ringannya hukuman, yaitu:

A.   Dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana       denda       paling       banyak       Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), terhadap perbuatan-perbuatan yang  melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-    Pasal  8,  tentang  larangan-larangan  bagi Pelaku Usaha agar tidak memproduksi, menawarkan dan menjual barang atau jasa yang  tidak  memenuhi  atau  tidak  sesuai dengan standar yang dipersyaratkan,  tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah menurut label atau etiket barang  tersebut; tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya; tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut; tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu; tidak mengikuti ketentuan     berproduksi     secara     halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label; tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal  pembuatan,  akibat  sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat; tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; memperdagangkan   barang   yang   rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud; memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar; Pelaku usaha  yang  melakukan  pelanggaran tersebut dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.


Sanksi Hukum

Sanksi Administratif

Badan  penyelesaian  sengketa  konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap  pelaku  usaha  yang  melanggar  pasal  19 ayat 2 dan ayat 3, pasal 20, pasal 25, dan pasal 26. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (pasal 60).
  1. Pasal  19  ayat  2  dan  3  tentang  kewajiban pemberian ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah transaksi.
  2. Pasal   20   tentang   Pelaku   usaha   periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
  3. Pasal  25  dan  26  tentang  kewajiban  pelaku usaha produsen barang yang pemanfaatannya berkelanjutan minimal 1 (satu) tahun, untuk menyediakan layanan purna jual, suku cadang dan garansi sesuai perjanjian, serta kewajiban melaksanakan perjanjian garansinya.
Sanksi Pidana

Pasal 62 UU No. 8 / 1999 memuat ketentuan sanksi pidana, dapat dikelompokkan menjadi 2 kelompok dari sudut pandang kekhususan sanksinya, yaitu:

1.  Sanksi pidana berdasarkan hukum pidana khusus yang ditentukan dalam UU No. 8 / 1999. (pasal 62 ayat 1 dan 2)
2.   Sanksi yang tunduk pada ketentuan hukum pidana lainnya (di luar UU No. 8 / 1999. (pasal
62  ayat  3),  yaitu:  terhadap  pelanggaran  yang
mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

 Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Prinsip pasal 19 UU No. 8 / 1999 :
  1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti    rugi    atas    kerusakan,    pencemaran, dan/atau    kerugian       konsumen       akibat mengkonsumsi   barang   dan/atau   jasa   yang dihasilkan atau diperdagangkan.
  2. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang    sejenis    atau    setara    nilainya,    atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
  4. Pemberian   ganti   rugi   tersebut   tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
  5. Ketentuan angka 1 dan 2 tersebut tidak berlaku apabila   pelaku   usaha   dapat   membuktikan bahwa      kesalahan      tersebut      merupakan kesalahan konsumen.
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut. (pasal 20)
Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri. Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing. (pasal 21).

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (4), pasal 20, dan pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian. (pasal 22).
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.


Aturan  Pembuatan  Klausula  Baku  (Ketentuan atau Perjanjian yang dibuat Pelaku Usaha)


Pasal 18 ayat 1 menentukan bahwa Pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku  pada  setiap  dokumen  dan/atau  perjanjian dalam memperdagangkan barang atau jasa, yang isinya:

  1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
  2. Menyatakan    bahwa    pelaku    usaha    berhak
  3. Menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; (catatan: biasanya dibuat nota bertuliskan: “Barang yang sudah dibeli dilarang dikembalikan.”)
  4. Menyatakan    bahwa   pelaku    usaha    berhak menolak    penyerahan    kembali    uang    yang dibayarkan  atas  barang  dan/atau  jasa  yang dibeli oleh konsumen;
  5. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran; (catatan: biasanya klausula ini dicantumkan di perjanjian leasing).
  6. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
  7. Memberi   hak   kepada   pelaku   usaha   untuk mengurangi   manfaat   jasa   atau   mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
  8. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan  dan/atau  pengubahan  lanjutan  yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa
  9. Konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; (catatan: ini juga banyak terjadi dalam perjanjian kredit dengan bank, ketentuan kampus tentang tatacara pembayaran biaya pendidikan, dan lain-lain).
  10. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan,   hak   gadai,   atau   hak   jaminan terhadap  barang  yang  dibeli  oleh  konsumen secara angsuran. (catatan: klausula ini juga banyak dipakai dalam perjanjian leasing atau beli tanah-rumah secara angsuran).
Selain itu, Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula  baku  yang  letak  atau  bentuknya  sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. (pasal 18 ayat 2);
Jika ketentuan tersebut dilanggar maka ketentuan baku yang dibuat tersebut batal demi hukum (pasal
18 ayat 3).
Setelah berlakunya UU No. 8 / 1999 ini maka Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini. (pasal 18 ayat 4).