UU PIDANA & PERDATA
- Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
- Perbuatan Merugikan Piutang atau orang yang punya Hak
- Perbarengan Tindak Pidana
- Pernyertaan dalam Tindak Pidanan
- Pemalsuan Materai dan Merek
- Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
- Meninggalkan Orang yang perlu ditolong
- Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan
- Lanjutan Hukum Pidana
- Kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
- Kejahatan Terhadap Kesusilaan
- Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
- Kejahatan Terhadap Nyawa
- Kejahatan Terhadap Negara Sahabat
- Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban
- Kejahatan Terhadap Ketertibab Umum
- Kejahatan Terhadap Kemerdakaan Orang
- Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan
- Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
- Hukum Pidana
- Hukum Perkalihan Tanding
- Hukum Perbuatan Curang
- Hukum Penggelapan
- Hukum Penganiayaan
- Hukum Pencurian
- Hukum Pemerasan dan Pengancaman
- Hukum Pemalsuan Surat Menyurat
- Hukum Menghancurkan atau Merusak Barang
- Hukum Membuka Rahasia DiTempat Kerja
- Hukum Kejahatan Penghinaan
- Hukum Kejahatan Jabatan
- Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
- Hal-Hal yang mengurangi, Menghapus dan memberatkan Hukum Pidana
- Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana
- Arti yang di gunakan beberapa Istilah yang di pakai dalam KUHP
UU Perlindungan Konsumen
Informasi Transaksi Elektronik
FanPage Markaz Buku
Artikel-Artikel
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penump...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penump...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
Situs Informasi keilmuan
-
Khilafiyyah Maulid Nabi Muhammad dan Hari Besar Islam - Duniacahayahati.blogspot.com Situs tentang Ilmu Ma`rifatullah (Tauhid) Didalamnya banyak mengandung Ilmu Hikmah yang hanya dapat dirasakan oleh orang-oran...8 tahun yang lalu
-
Monitoring Akun Copy Trade dan PAMM - Mahir Menganalisa Pergerakan Harga dan Membuat Expert Advisor (EA) Tanpa Guru dengan Logika Sendiri dengan Komunitas Terbesar dan Profesional serta pengama...10 tahun yang lalu
-
Cara mengetahui CNAME Domain pada Blog yang Hilang - expertadvisorku.blogspot.com adalah situs Bahasa Pemrograman, Informatika Teknologi, Pembuatan Aplikasi Php, C++, Java, QT, Visual Basic, Mysql dan Komuni...10 tahun yang lalu
-
Video Mesum Siswi Madrasah Beredar Luas Di Media Sosial - CahayaIlmunya.blogspot.com adalah Situs pembodohan pada diri sendiri semakin tahu maka semakin nampak bodohnya *Video Mesum Siswi Madrasah Beredar Luas Di...10 tahun yang lalu
-
Semua Milik Tuhan yang Maha Kuasa kenapa harus bayar ? - Visual Hati adalah penampakan jati diri yang tak terlihat *Semua Milik Tuhan yang Maha Kuasa kenapa harus bayar ?* *Oleh : Elfiansyah Elham Spd* Dalam ha...10 tahun yang lalu
-
Blog Khusus Belajar Pemrograman - *Blog Khusus Belajar Pemrograman* Blog Pemrograman telah hadir ditengah-tengah ramainya dunia Blog, maka buat para pemula yang ingin belajar bahasa pemro...10 tahun yang lalu
Pengunjung Online
Diberdayakan oleh Blogger.
Rabu, 15 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
Pihak Thosiba harus diadili merugikan konsumen
Dalam hal ini Tim Asian konsultasi Online Menerima banyaknya aduan dari beberapa teman-teman yang membeli TV bermerk Thosiba sehingga Tim Asian Konsultasi Online membeli TV Merk Thosiba di Jalan Imam Bonjol Kota Samarinda dan langsung membeli 2 Televisi dengan Mrek yang sama agar benar-benar Valid dan setelah kamu uji 24 jam pada jam ke 25 akhirnya TVnya mengalami masalah pada LCD, Maka dalam hal ini Thosiba memang sudah mengetahui bahwa ini produk sebnarnya tidak layak untuk dijual, apapun alasannya dan ini sudah masuk keranah Hukum, dalam hal ini Thosiba menjual barang yang gagal produk alias gagal produksi.
![]() |
| TV Thosiba yang merugikan konsumen |
Dalam hal ini Tim Asian Konsultasi Online sedang menyiapkan berkas-berkas dan mengumpulkan data-data bagi yang merasa dirugikan silahkan dapat menghubungi Kami di 0541-6242753 atau langsung datang kekantor kami : Jl Tri bakti RT 10 No 05 Sindangsari Kecamatan Sambutan Samarinda
Adapun Pasal-pasal yang dikenakan yaitu :
Pasal 9 ayat 1 juga menentukan: Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah:
- Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
- Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
- Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
- Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh Perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
- Barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
- Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
- Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
- Barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
- Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
- Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
- Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti. Barang atau jasa tersebut dilarang untuk diperdagangkan. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ketentuan ini dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang atau jasa tersebut.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa (untuk dijual) dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harganya, kegunaannya, kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan; serta tentang bahaya penggunaan barang dan/atau jasa. (pasal10)
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
Sistem Pengawasan dan Pembinaan Dalam
Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen
Pembinaan
Pasal 29 UU No. 8 / 1999 menentukan:
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
(2) Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen.
(4) Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk:
a. terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen;
b. berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
c. meningkatnya kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya kegiatan
penelitian dan pengembangan di bidang
perlindungan konsumen.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengawasan
Pasal 30 UU No. 8 / 1999 menentukan:
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya
diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat,
dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
(2) Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(3) Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
(4) Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen, Menteri dan/atau menteri teknis mengambil
tindakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(5) Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat
disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat
disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.
(6) Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Dengan demikian sangat jelas bahwa pembinaan dan perlindungan konsumen merupakan wewenang Pemerintah (Menteri terkait yang membidangi perdagangan) dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LSM bidang perlindungan konsumen).
Oleh sebab itu, kebiasaan-kebiasaan yang dikeluhkan para pengusaha adanya para polisi yang mendatangi perusahaan-perusahaan untuk meminta data-data dan informasi dengan alasan “pengawasan umum” merupakan tindakan yang tidak sah, kecuali dalam rangka menjalankan wewenang-wewenang penyelidikan dan penyidikan yang didasarkan adanya laporan dugaan tindak pidana yang untuk itu harus menunjukkan surat- surat perintah dan membuat berita acara tindakan- tindakan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
Sanksi pidana berdasarkan hukum pidana khusus
Sanksi pidana berdasarkan hukum pidana khusus tersebut juga dapat dibagi menjadi 2 jenis berat-ringannya hukuman, yaitu:
A. Dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 8, tentang larangan-larangan bagi Pelaku Usaha agar tidak memproduksi, menawarkan dan menjual barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah menurut label atau etiket barang tersebut; tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya; tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut; tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu; tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label; tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat; tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud; memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar; Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
A. Dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 8, tentang larangan-larangan bagi Pelaku Usaha agar tidak memproduksi, menawarkan dan menjual barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah menurut label atau etiket barang tersebut; tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya; tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut; tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu; tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label; tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat; tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud; memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar; Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
Sanksi Hukum
Sanksi Administratif
Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar pasal 19 ayat 2 dan ayat 3, pasal 20, pasal 25, dan pasal 26. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (pasal 60).
Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar pasal 19 ayat 2 dan ayat 3, pasal 20, pasal 25, dan pasal 26. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (pasal 60).
- Pasal 19 ayat 2 dan 3 tentang kewajiban pemberian ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah transaksi.
- Pasal 20 tentang Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
- Pasal 25 dan 26 tentang kewajiban pelaku usaha produsen barang yang pemanfaatannya berkelanjutan minimal 1 (satu) tahun, untuk menyediakan layanan purna jual, suku cadang dan garansi sesuai perjanjian, serta kewajiban melaksanakan perjanjian garansinya.
Sanksi Pidana
Pasal 62 UU No. 8 / 1999 memuat ketentuan sanksi pidana, dapat dikelompokkan menjadi 2 kelompok dari sudut pandang kekhususan sanksinya, yaitu:
1. Sanksi pidana berdasarkan hukum pidana khusus yang ditentukan dalam UU No. 8 / 1999. (pasal 62 ayat 1 dan 2)
2. Sanksi yang tunduk pada ketentuan hukum pidana lainnya (di luar UU No. 8 / 1999. (pasal
62 ayat 3), yaitu: terhadap pelanggaran yang
mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 62 UU No. 8 / 1999 memuat ketentuan sanksi pidana, dapat dikelompokkan menjadi 2 kelompok dari sudut pandang kekhususan sanksinya, yaitu:
1. Sanksi pidana berdasarkan hukum pidana khusus yang ditentukan dalam UU No. 8 / 1999. (pasal 62 ayat 1 dan 2)
2. Sanksi yang tunduk pada ketentuan hukum pidana lainnya (di luar UU No. 8 / 1999. (pasal
62 ayat 3), yaitu: terhadap pelanggaran yang
mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Prinsip pasal 19 UU No. 8 / 1999 :
- Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
- Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
- Pemberian ganti rugi tersebut tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
- Ketentuan angka 1 dan 2 tersebut tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut. (pasal 20)
Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri. Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing. (pasal 21).
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (4), pasal 20, dan pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian. (pasal 22).
Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri. Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing. (pasal 21).
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (4), pasal 20, dan pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian. (pasal 22).
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
Aturan Pembuatan Klausula Baku (Ketentuan atau Perjanjian yang dibuat Pelaku Usaha)
Pasal 18 ayat 1 menentukan bahwa Pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian dalam memperdagangkan barang atau jasa, yang isinya:
- Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
- Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak
- Menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; (catatan: biasanya dibuat nota bertuliskan: “Barang yang sudah dibeli dilarang dikembalikan.”)
- Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
- Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran; (catatan: biasanya klausula ini dicantumkan di perjanjian leasing).
- Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
- Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
- Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa
- Konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; (catatan: ini juga banyak terjadi dalam perjanjian kredit dengan bank, ketentuan kampus tentang tatacara pembayaran biaya pendidikan, dan lain-lain).
- Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. (catatan: klausula ini juga banyak dipakai dalam perjanjian leasing atau beli tanah-rumah secara angsuran).
Selain itu, Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. (pasal 18 ayat 2);
Jika ketentuan tersebut dilanggar maka ketentuan baku yang dibuat tersebut batal demi hukum (pasal
18 ayat 3).
Setelah berlakunya UU No. 8 / 1999 ini maka Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini. (pasal 18 ayat 4).
Jika ketentuan tersebut dilanggar maka ketentuan baku yang dibuat tersebut batal demi hukum (pasal
18 ayat 3).
Setelah berlakunya UU No. 8 / 1999 ini maka Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini. (pasal 18 ayat 4).
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
Bahaya klik iklan tidak valid
Berhati-hatilah jika bermain curang dengan google maka siap-siap kebijakannya akan sangat tegas dikarenakan google sudah mengembalikan dan iklan yang di klik tidak valid kepada pengiklan sehingga andapun akan di beri peringatan tegas.
Catatan editor: John Brown, Kepala Penerbit Kebijakan Komunikasi, berbagi wawasan dan menjawab pertanyaan paling umum tentang aktivitas tidak valid.
Dalam posting ini, saya ingin menekankan mengapa kita mengambil klik yang tidak valid sehingga serius dan mengklarifikasi beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan kualitas lalu lintas dan klik yang tidak valid.
Mari kita mengambil langkah mundur dan berpikir tentang ekosistem iklan digital. Hubungan antara Google, pengiklan, dan penerbit yang dibangun atas dasar kepercayaan. Sebuah ekosistem digital yang kuat dan sehat membutuhkan:
Dalam posting ini, saya ingin menekankan mengapa kita mengambil klik yang tidak valid sehingga serius dan mengklarifikasi beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan kualitas lalu lintas dan klik yang tidak valid.
Mari kita mengambil langkah mundur dan berpikir tentang ekosistem iklan digital. Hubungan antara Google, pengiklan, dan penerbit yang dibangun atas dasar kepercayaan. Sebuah ekosistem digital yang kuat dan sehat membutuhkan:
Pengguna yang percaya sistem dan memiliki pengalaman yang baik,
Pengiklan aman berinvestasi di iklan digital,
Penerbit yang dapat mempertahankan bisnis mereka.
Untuk melindungi hubungan mereka, itu sangat penting untuk memastikan bahwa klik dan tayangan didasarkan pada niat pengguna asli. Itu sebabnya di Google kami memiliki tim global yang memantau lalu lintas di seluruh jaringan iklan Google, dan mencegah pengiklan dari membayar untuk lalu lintas yang tidak valid.
Sekarang, saya ingin membahas beberapa pertanyaan dan masalah yang paling umum dari penerbit yang berkaitan dengan kualitas traffic iklan dan klik yang tidak valid.
Apa kewajiban Google untuk penerbit?
Google mengelola hubungan pengiklan sehingga Anda tidak perlu. Penerbit manfaat dari pasokan besar kami iklan. Untuk memberikan iklan ke situs Anda untuk bulan-bulan dan tahun-tahun mendatang, pengiklan harus percaya jaringan kami. Kebijakan kami adalah untuk melindungi hubungan pengiklan ini, yang akhirnya melindungi penerbit yang bekerja dengan kami juga.
Sekarang, saya ingin membahas beberapa pertanyaan dan masalah yang paling umum dari penerbit yang berkaitan dengan kualitas traffic iklan dan klik yang tidak valid.
Apa kewajiban Google untuk penerbit?
Google mengelola hubungan pengiklan sehingga Anda tidak perlu. Penerbit manfaat dari pasokan besar kami iklan. Untuk memberikan iklan ke situs Anda untuk bulan-bulan dan tahun-tahun mendatang, pengiklan harus percaya jaringan kami. Kebijakan kami adalah untuk melindungi hubungan pengiklan ini, yang akhirnya melindungi penerbit yang bekerja dengan kami juga.
Langganan:
Postingan
(Atom)


