Markaz Buku Online

Markaz Buku Online
Dapatkan Buku-Buku di Markaz Buku Online

Twitter

FanPage Markaz Buku

Artikel-Artikel

Situs Informasi keilmuan

Diberdayakan oleh Blogger.

Belajar Bahasa Pemrograman

Latest Post
Loading...
Sudah hadir Buku Mahir menganlisa pergerakan harga dan membuat ExpertAdvisor (EA) tanpa guru dengan logika sendiri bagi yang ingin memesannya dapat menghubungi http://www.xflash.co.id/?page=Buku-Buku
Rabu, 15 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Pihak Thosiba harus diadili merugikan konsumen 

Dalam hal ini Tim Asian konsultasi Online Menerima banyaknya aduan dari beberapa teman-teman yang membeli TV bermerk Thosiba sehingga Tim Asian Konsultasi Online membeli TV Merk Thosiba di Jalan Imam Bonjol Kota Samarinda dan langsung membeli 2 Televisi dengan Mrek yang sama agar benar-benar Valid dan setelah kamu uji 24 jam pada jam ke 25 akhirnya TVnya mengalami masalah pada LCD, Maka dalam hal ini Thosiba memang sudah mengetahui bahwa ini produk sebnarnya tidak layak untuk dijual, apapun alasannya dan ini sudah masuk keranah Hukum, dalam hal ini Thosiba menjual barang yang gagal produk alias gagal produksi.

TV Thosiba yang merugikan konsumen
Dalam hal ini Tim Asian Konsultasi Online sedang menyiapkan berkas-berkas dan mengumpulkan data-data bagi yang merasa dirugikan silahkan dapat menghubungi Kami di 0541-6242753 atau langsung datang kekantor kami : Jl Tri bakti RT 10 No 05 Sindangsari Kecamatan Sambutan Samarinda

Adapun Pasal-pasal yang dikenakan yaitu :

Pasal 9 ayat 1 juga menentukan: Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah:
  1. Barang   tersebut   telah   memenuhi   dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu    tertentu,   gaya   atau   mode   tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
  2. Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
  3. Barang      dan/atau      jasa      tersebut      telah mendapatkan    dan/atau    memiliki     sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
  4. Barang   dan/atau   jasa   tersebut   dibuat   oleh Perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
  5. Barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
  6. Barang    tersebut    tidak    mengandung    cacat tersembunyi;
  7. Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
  8. Barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
  9. Secara     langsung     atau     tidak     langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
  10. Menggunakan    kata-kata    yang    berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
  11. Menawarkan  sesuatu  yang  mengandung  janji yang belum pasti. Barang atau jasa tersebut dilarang untuk diperdagangkan. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ketentuan ini dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang atau jasa tersebut.

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa (untuk dijual) dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harganya, kegunaannya, kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan; serta tentang bahaya penggunaan barang dan/atau jasa. (pasal10)

Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Sistem   Pengawasan   dan   Pembinaan   Dalam
Perlindungan Konsumen

Pembinaan

Pasal 29 UU No. 8 / 1999 menentukan:
(1)    Pemerintah      bertanggung      jawab      atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
(2)    Pembinaan        oleh        pemerintah        atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(3)    Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen.
(4)    Pembinaan   penyelenggaraan   perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk:
a.  terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan   yang   sehat   antara   pelaku usaha dan konsumen;
b. berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
c.    meningkatnya    kualitas    sumber    daya manusia   serta   meningkatnya   kegiatan
penelitian dan pengembangan di bidang
perlindungan konsumen.
(5)    Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pengawasan

Pasal 30 UU No. 8 / 1999 menentukan:
(1)    Pengawasan      terhadap      penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya
diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat,
dan  lembaga  perlindungan  konsumen swadaya masyarakat.
(2)    Pengawasan  oleh  pemerintah  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(3)    Pengawasan  oleh  masyarakat  dan  lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
(4)    Apabila    hasil    pengawasan    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata menyimpang dari    peraturan   perundang-undangan   yang berlaku  dan  membahayakan  konsumen, Menteri  dan/atau  menteri  teknis  mengambil
tindakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(5)    Hasil    pengawasan    yang    diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen     swadaya     masyarakat     dapat
disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat
disampaikan   kepada   Menteri   dan   menteri teknis.
(6)    Ketentuan   pelaksanaan   tugas   pengawasan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Dengan  demikian  sangat  jelas  bahwa  pembinaan dan perlindungan konsumen merupakan wewenang Pemerintah (Menteri terkait yang membidangi perdagangan) dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LSM bidang perlindungan konsumen).

Oleh sebab itu, kebiasaan-kebiasaan yang dikeluhkan  para  pengusaha  adanya  para  polisi yang mendatangi perusahaan-perusahaan untuk meminta data-data dan informasi dengan alasan “pengawasan umum” merupakan tindakan yang tidak sah, kecuali dalam rangka menjalankan wewenang-wewenang penyelidikan dan penyidikan yang didasarkan adanya laporan dugaan tindak pidana  yang  untuk  itu  harus  menunjukkan  surat- surat perintah dan membuat berita acara tindakan- tindakan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP.


Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Sanksi pidana berdasarkan hukum pidana khusus

Sanksi pidana berdasarkan hukum pidana khusus tersebut juga dapat dibagi menjadi 2 jenis berat-ringannya hukuman, yaitu:

A.   Dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana       denda       paling       banyak       Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), terhadap perbuatan-perbuatan yang  melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-    Pasal  8,  tentang  larangan-larangan  bagi Pelaku Usaha agar tidak memproduksi, menawarkan dan menjual barang atau jasa yang  tidak  memenuhi  atau  tidak  sesuai dengan standar yang dipersyaratkan,  tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah menurut label atau etiket barang  tersebut; tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya; tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut; tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu; tidak mengikuti ketentuan     berproduksi     secara     halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label; tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal  pembuatan,  akibat  sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat; tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; memperdagangkan   barang   yang   rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud; memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar; Pelaku usaha  yang  melakukan  pelanggaran tersebut dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.


Sanksi Hukum

Sanksi Administratif

Badan  penyelesaian  sengketa  konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap  pelaku  usaha  yang  melanggar  pasal  19 ayat 2 dan ayat 3, pasal 20, pasal 25, dan pasal 26. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (pasal 60).
  1. Pasal  19  ayat  2  dan  3  tentang  kewajiban pemberian ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah transaksi.
  2. Pasal   20   tentang   Pelaku   usaha   periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
  3. Pasal  25  dan  26  tentang  kewajiban  pelaku usaha produsen barang yang pemanfaatannya berkelanjutan minimal 1 (satu) tahun, untuk menyediakan layanan purna jual, suku cadang dan garansi sesuai perjanjian, serta kewajiban melaksanakan perjanjian garansinya.
Sanksi Pidana

Pasal 62 UU No. 8 / 1999 memuat ketentuan sanksi pidana, dapat dikelompokkan menjadi 2 kelompok dari sudut pandang kekhususan sanksinya, yaitu:

1.  Sanksi pidana berdasarkan hukum pidana khusus yang ditentukan dalam UU No. 8 / 1999. (pasal 62 ayat 1 dan 2)
2.   Sanksi yang tunduk pada ketentuan hukum pidana lainnya (di luar UU No. 8 / 1999. (pasal
62  ayat  3),  yaitu:  terhadap  pelanggaran  yang
mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

 Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Prinsip pasal 19 UU No. 8 / 1999 :
  1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti    rugi    atas    kerusakan,    pencemaran, dan/atau    kerugian       konsumen       akibat mengkonsumsi   barang   dan/atau   jasa   yang dihasilkan atau diperdagangkan.
  2. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang    sejenis    atau    setara    nilainya,    atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
  4. Pemberian   ganti   rugi   tersebut   tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
  5. Ketentuan angka 1 dan 2 tersebut tidak berlaku apabila   pelaku   usaha   dapat   membuktikan bahwa      kesalahan      tersebut      merupakan kesalahan konsumen.
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut. (pasal 20)
Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri. Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing. (pasal 21).

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (4), pasal 20, dan pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian. (pasal 22).
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.


Aturan  Pembuatan  Klausula  Baku  (Ketentuan atau Perjanjian yang dibuat Pelaku Usaha)


Pasal 18 ayat 1 menentukan bahwa Pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku  pada  setiap  dokumen  dan/atau  perjanjian dalam memperdagangkan barang atau jasa, yang isinya:

  1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
  2. Menyatakan    bahwa    pelaku    usaha    berhak
  3. Menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; (catatan: biasanya dibuat nota bertuliskan: “Barang yang sudah dibeli dilarang dikembalikan.”)
  4. Menyatakan    bahwa   pelaku    usaha    berhak menolak    penyerahan    kembali    uang    yang dibayarkan  atas  barang  dan/atau  jasa  yang dibeli oleh konsumen;
  5. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran; (catatan: biasanya klausula ini dicantumkan di perjanjian leasing).
  6. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
  7. Memberi   hak   kepada   pelaku   usaha   untuk mengurangi   manfaat   jasa   atau   mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
  8. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan  dan/atau  pengubahan  lanjutan  yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa
  9. Konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; (catatan: ini juga banyak terjadi dalam perjanjian kredit dengan bank, ketentuan kampus tentang tatacara pembayaran biaya pendidikan, dan lain-lain).
  10. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan,   hak   gadai,   atau   hak   jaminan terhadap  barang  yang  dibeli  oleh  konsumen secara angsuran. (catatan: klausula ini juga banyak dipakai dalam perjanjian leasing atau beli tanah-rumah secara angsuran).
Selain itu, Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula  baku  yang  letak  atau  bentuknya  sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. (pasal 18 ayat 2);
Jika ketentuan tersebut dilanggar maka ketentuan baku yang dibuat tersebut batal demi hukum (pasal
18 ayat 3).
Setelah berlakunya UU No. 8 / 1999 ini maka Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini. (pasal 18 ayat 4).
 
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Bahaya klik iklan tidak valid

Berhati-hatilah jika bermain curang dengan google maka siap-siap kebijakannya akan sangat tegas dikarenakan google sudah mengembalikan dan iklan yang di klik tidak valid kepada pengiklan sehingga andapun akan di beri peringatan tegas.
Catatan editor: John Brown, Kepala Penerbit Kebijakan Komunikasi, berbagi wawasan dan menjawab pertanyaan paling umum tentang aktivitas tidak valid.

Dalam posting ini, saya ingin menekankan mengapa kita mengambil klik yang tidak valid sehingga serius dan mengklarifikasi beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan kualitas lalu lintas dan klik yang tidak valid.

Mari kita mengambil langkah mundur dan berpikir tentang ekosistem iklan digital. Hubungan antara Google, pengiklan, dan penerbit yang dibangun atas dasar kepercayaan. Sebuah ekosistem digital yang kuat dan sehat membutuhkan:
    Pengguna yang percaya sistem dan memiliki pengalaman yang baik,
    Pengiklan aman berinvestasi di iklan digital,
    Penerbit yang dapat mempertahankan bisnis mereka.
Untuk melindungi hubungan mereka, itu sangat penting untuk memastikan bahwa klik dan tayangan didasarkan pada niat pengguna asli. Itu sebabnya di Google kami memiliki tim global yang memantau lalu lintas di seluruh jaringan iklan Google, dan mencegah pengiklan dari membayar untuk lalu lintas yang tidak valid.

Sekarang, saya ingin membahas beberapa pertanyaan dan masalah yang paling umum dari penerbit yang berkaitan dengan kualitas traffic iklan dan klik yang tidak valid.

Apa kewajiban Google untuk penerbit?

Google mengelola hubungan pengiklan sehingga Anda tidak perlu. Penerbit manfaat dari pasokan besar kami iklan. Untuk memberikan iklan ke situs Anda untuk bulan-bulan dan tahun-tahun mendatang, pengiklan harus percaya jaringan kami. Kebijakan kami adalah untuk melindungi hubungan pengiklan ini, yang akhirnya melindungi penerbit yang bekerja dengan kami juga.