Markaz Buku Online

Markaz Buku Online
Dapatkan Buku-Buku di Markaz Buku Online

Twitter

FanPage Markaz Buku

Artikel-Artikel

Situs Informasi keilmuan

Diberdayakan oleh Blogger.

Belajar Bahasa Pemrograman

Latest Post
Loading...
Sudah hadir Buku Mahir menganlisa pergerakan harga dan membuat ExpertAdvisor (EA) tanpa guru dengan logika sendiri bagi yang ingin memesannya dapat menghubungi http://www.xflash.co.id/?page=Buku-Buku
Sabtu, 11 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB VII
KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG

 Pasal 187

Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam :
  1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang;
  2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
  3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu  tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
 Pasal 187 bis
  1. Barangsiapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia bahan – bahan, benda – benda atau perkakas – perkakas yang diketahui atau selakyaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
  2. Tidak mempunyai bahan – bahan, benda – benda atau perkakas – perkakas untuk menimbulkan ledakan seperti tersebut diatas, tidak menghapuskan pengenaan pidana.
 Pasal 187 ter
Permufakatan jahat untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187 bis, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 188 (L.N. 1960 – 1)

Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empaat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Pasal 189

Barangsiapa pada waktu ada atau aka nada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas – perkakas atau alat – alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalang – halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
 
Pasal 190

Barangsiapa pada waktu ada, atau aka nada banjir, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai bahan – bahan untuk tanggul atau perkakas –perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul – tanggul atau bangunan – bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk mencegah atau menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 191

Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk menahan atau menyalurkan air, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika karena perbuatan itu timbul bahaya banjir.
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB VI
PERKELAHIAN TANDING

 Pasal 182

Dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan, diancam :
  1. Barangsiapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
  2. Barangsiapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian  tanding.
Pasal 183

Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barangsiapa dimuka umum atau dihadapan pihak ketiga Mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.

Pasal 184
  1. Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
  2. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barangsiapa melukai tubuh lawannya.
  3. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barangsiapa melukai berat tubuh lawannya.
  4. Barangsiapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
  5. Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.
Pasal 185
Barangsiapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan – ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan :
  1. Jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
  2. Jika perkelahian tanding tidak dilakukan dihadapan saksi kedua belah pihak;
  3. Jika pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan.
 Pasal 186
(1)    Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.
(2)    Para saksi diancam :
  1. Dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;
  2. Dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan daripada syarat – syarat;
  3. Ketentuan – ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, dimana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan  yang dikalahkan atau dilukai.

Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB V
KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM
 

Pasal 153 bis
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang – undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 32

Pasal 153 ter
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang – undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 32

Pasal 154
Barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan pernusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 154a
Barangsiapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambing Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.

Pasal 155
  1. Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan dimuka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
 Pasal 156

Barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap – tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata Negara.

Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB IV
KEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN
DAN HAK KENEGARAAN
Pasal 146

Barangsiapa  dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang – undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama pemerintah, atau memaksa badan – badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Pasal 147

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja mmerintangi ketua atau anggota badan pembentuk undang – undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama pemerintah, untuk menghadiri rapat badan – badan itu atau untuk menjalankan kewajiban dengan dan tidak terganggu didalam rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pasal 148

Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan – aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
 Pasal 149
  1. Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan – aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara yang tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.
 Pasal 150

Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan – aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain dari pada yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan.

Pasal 151

Barangsiapa dengan sengaja memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan – aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 152

Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan – aturan umum dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah diadakan atau melakukan tipu-muslihat yang menyebabkan putusan pemungutan suara itu lain dari yang seharusnya diperoleh berdasarkan kartu – kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau berdasarkan suara – suara yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal 153
  1. Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1-3.
  2. Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147 – 152, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke-3.

Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB III
KEJAHATAN  - KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA

 Pasal 139a

Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu Negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 139b
Makar dengan maksud untuk meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan Negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 139c
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal – pasal 139a dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

 Pasal 140
  1. Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala Negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  2. Jika makar terhadap nyawa berakibat kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
  3. Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
 Pasal 141
Tiap – tiap perbuatan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala Negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 142
Penghinaan dengan senjata terhadap raja yang memerintah atau kepala Negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun  atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 142a
Barangsiapa menodai bendera kebangsaan Negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Pasal 143
Penghinaan dengan sengaja terhadap wakil Negara asing di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 144
  1. Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala Negara sahabat, atau wakil Negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud supaya penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemindanaan yang tetap karena kejahatan semacam itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
 Pasal 145
  1.  Dalam hal pemindanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 140, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 – 5.
  2. Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 141, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 – 4.
  3. Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal – pasal 139a, 139b, 139c, 142 dan 143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 – 3.

Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB II
KEJAHATAN – KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 130

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang – undang No.1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21.

Pasal 131
Tiap – tiap perbuatan penyerangan terhadap diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Pasal 132
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang – undang No.1. Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.

Pasal 133
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang – undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.

Pasal 134
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 135
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang – undang No.1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25.

Pasal 136

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang – undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25.

Pasal 136 bis

Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam pasal 135, jika hal itu dilakukan diluar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku dimuka umum, maupun tidak dimuka umum dengan lisan atau tulisan, namun dihadapan lebih dari empat orang, atau dihadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.

Pasal 137
  1. Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan dimuka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 138

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang – undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 28.

Pasal 139
  1. Ayat ini ditiadakan berdasarkan Undang – undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 29
  2. Dalam hal pemindanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 131, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal  35 no. 1 – 4.
  3. Dalam hal pemindaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 – 3.

Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB I

KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Pasal 104

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

 Pasal 105

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang – undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 13.

Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah Negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107
  1. Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  2. Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
 Pasal 108

(1)    Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun :
  1. Orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata;
  2. Orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama – sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintahan dengan senjata.
(2)    Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 109

Pasal ini ditiadakan berdasarkan S.1930 No.31

Pasal 110

(1)    Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107 dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal – pasal tersebut.
(2)    Pidana yang sama diterapkan terhadap orang – orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106 dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan :
  1. Berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
  2. Berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atau orang lain;
  3. Memiliki persediaan barang – barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;
  4. Mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk diberitahukan kepada orang lain;
  5. Berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan oleh pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3)    Barang – barang  sebagaimana yang dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.
(4)    Tidak dipidana barangsiapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5)    Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.

Pasal 111

  1. Barangsiapa mengadakan hubungan dengan Negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap Negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  2. Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. 
Pasal 111 bis

(1)    Dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam :
  1. Barangsiapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakkan orang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintahan, untuk memperkuat niat orang atau badan itu atau menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan;
  2. Barangsiapa memasukkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat untuk menduga bahwa benda itu akan dipakai untuk perbuatan tersebut;
  3. Orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa benda itu akan dipakai untuk perbuatan tersebut dan  bahwa benda itu atau barang lain sebagai penggantinya, dimasukkan dengan tujuan tersebut atau diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau badan yang brkedudukan diluar Indonesia.
(2)    Benda – benda yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3 yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.

Pasal 112

Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat – surat, berita – berita atau keterangan – keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan Negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada Negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 113
  1. Barangsiapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat – surat, peta – peta, rencana- rencana, gambar – gambar atau benda – benda yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau isinya, bentuknya atau susunannya benda – benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  2. Jika surat – surat atau benda – benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 114

Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat – surat atau benda – benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya untuk seluruh atau sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB IX
ARTI BEBERAPA ISTILAH YANG DIPAKAI DALAM KITAB UNDANG – UNDANG
Pasal 86

Apabila disebut kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam arti suatu kejahatan tertentu, maka disitu termasuk pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan, kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan.

Pasal 87

Dikatakan ada maker untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.

 Pasal 88

Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.

Pasal 88 bis
Dengan penggulingan pemerintahan dimaksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar

Pasal 89 

Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.

Pasal 90

Luka berat berarti :
  • Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
  • Tidak mampu terus – menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
  • Kehilangan salah satu pancaindera;
  • Mendapat cacat berat;
  • Menderita sakit lumpuh;
  • Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
  • Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Pasal 91
  1. Dalam kekuasaan bapak dicakup pula kekuasaan kepala keluarga.
  2. Dengan orang tua, dimaksud pula kepala keluarga
  3. Dengan bapak, dimaksud pula orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak.
  4. Dengan anak, dimaksud pula orang yang ada dibawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan bapak.
Pasal 92
  1. Yang disebut pejabat, termasuk juga orang – orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan – aturan umum, begitu juga orang – orang yang bukan karena pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk undang – undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama pemerintah; begitu juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah.
  2. Yang disebut pejabat dan hakim termasuk juga hakim wasit; yang disebut hakim termasuk juga orang – orang yang menjalankan peradilan administrative, serta ketua – ketua dan anggota – anggota pengadilan agama.
  3. Semua anggota Angkatan Perang juga dianggap sebagai pejabat.
Pasal 92

Yang disebut pengusaha ialah tiap – tiap orang yang menjalankan perusahaan

Pasal 93

  1. Yang disebut nahkoda ialah orang yang memegang kekuasaan dikapal atau yang mewakilinya.
  2. Yang disebut penumpang ialah semua orang yang ada dikapal, kecuali nahkoda.
  3. Yang disebut anak buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yang ada didalam kapal
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB VIII
HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA
Pasal 76

(1)    Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, ditempat – tempat yang  mempunyai pengadilan – pengadilan tersebut.
(2)    Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dank arena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal :
  1. Putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;
  2. Putusan berupa pemindaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.
Pasal 77

Kewengan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
Pasal 78

(1)    Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa :
  1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
  2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
  3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
  4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2)    Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing – masing tenggang daluwarsa diatas dikurangi menjadi sepertiga.
Pasal 79

Tenggang daluwarsa mulai  berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal – hal berikut :
  1. Mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan;
  2. Mengenai kejahatan dalam pasal – pasal 328, 329, 330 dan 333, tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;
  3. Mengenai pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengan pasal 558a, tenggang dimulai pada hari sesudah daftar – daftar yang memuat pelanggaran – pelanggaran itu, menurut aturan – aturan umum yang menentukan bahwa register – register catatan sipil harus dipindah kekantor panitera suatu pengadilan, dipindah kekantor tersebut.
Pasal 80

(1)    Tiap – tiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa, asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan – aturan umum.
(2)    Sesudah dihentikan, dimulai tenggang daluwarsa baru.
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB VII
MENGAJUKAN DAN MENARIK KEMBALI PENGADUAN DALAM HAL KEJAHATAN – KEJAHATAN  YANG HANYA DITUNTUT ATAS PENGADUAN
Pasal 72
  1. Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dan orang itu umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau selama ia berada dibawah pengampunan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu.
  2. Jika tidak ada wakil, atau wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majlis yang menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang keluarga sedarah dalam garis lurus, atau jika itu tidak ada, atas pengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.
Pasal 73
Jika yang terkena kejahatan meninggal didalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal berikut maka tanpa memperpanjang tenggang itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan orang tuanya,anaknya atau suaminya (istrinya) yang masih hidup kecuali kalau ternyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan.

 Pasal 74

  1. Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu Sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
  2. Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut.
 Pasal 75

Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.


Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB VI

PERBARENGAN TINDAK PIDANA
Pasal 63

  1.  Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu diantara aturan – aturan itu, jika berbeda – beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
  2. Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Pasal 64

  1. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda – beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
  2. Demikian pula hanya dikenakan satu antara pidana, jika orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau dirusak itu.
  3. Akan tetapi, jika orang yang melakukan kejahatan – kejahatan tersebut dalam pasal – pasal 364, 373, 379 dan 407 ayat 1, sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan jumlahnya melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378 dan 406.
Pasal 65
  1. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
  2. Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
 Pasal 66
  1. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing – masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap – tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
  2. Pidana denda dalam hal itu dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu.
 Pasal 67

Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, disamping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak – hak tertentu, perampasan barang – barang yang telah disita sebelumnya, dan pengumuman putusan hakim.

Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB V

PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Pasal 55

(1)    Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :
  1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan  memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2)     Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat – akibatnya.
Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan :
  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 57
  1. Dalam hal pembantuan, maksimum pidana rokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
  2. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  3. Pidana tambahan bagi pembantu sama dengan kejahatannya sendiri.
  4. Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat – akibatnya.
 Pasal 58

Dalam menggunakan aturan – aturan pidana, keadaan – keadaan pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri.

Pasal 59

Dalam hal – hal dimana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota –anggota badan pengurus atau komisaris – komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.

Pasal 60

Membantu melakukan pelanggaran tidak dipidana.

Pasal 61
  1. Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, penerbitnya selaku demikian tiadk dituntut apabila dalam barang cetakan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan oleh penerbit.
  2. Aturan ini tidak berlaku jika pelaku pada saat barang cetakan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah menetap diluar Indonesia. 
Pasal 62
  1. Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, pencetaknya selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh mencetak dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan oleh pencetak.
  2. Aturan ini tidak berlaku, jika orang yang menyuruh mencetak pada saat barang cetakan terbit, tidak dapat dituntut sudah menetap diluar Indonesia.

Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB III

HAL – HAL YANG MENGHAPUSKAN, MENGURANGI
ATAU MEMBERATKAN PIDANA

Pasal 44
  1. Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
  2. Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan kerumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
  3. Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Pasal 45

Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan :
Memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun :
Atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasarkan pasal – pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503, 505, 514, 517, 519, 526, 531, 532, 536 dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut diatas, dan putusnya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.
Pasal 46
  1. Jika hakim memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam rumah pendidikan Negara supaya menerima pendidikan dari pemerintah atau dikemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang  bertempat tinggal di Indonesia atau kepada sesuatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau dikemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain; dalam kedua hal diatas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umur delapan belas tahun.
  2. Aturan untuk melaksanakan ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan undang – undang.
Pasal 47
  1. Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga.
  2. Jika perbuatan itu merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  3. Pidana tambahan dalam pasal 10 butir b, nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan.

Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

LANJUTAN HUKUM PIDANA 
Pasal 14b
  1. Masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran dalam pasal – pasal 492, 504, 505, 506 dan 536 paling lama  tiga tahun dan bagi pelanggar lainnya paling lama dua tahun.
  2. Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tepat dalam telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang – undang.
  3. Masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan secara sah.
Pasal 14c
  1. Dengan perintah yang dimaksud pasal 14a, kecuali jika dijatuhkan pidana denda, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan pidana tadi.
  2. Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dari tiga bulan atau pidana kurungan atas salah satu pelanggaran berdasarkan pasal – pasal 492, 504, 505, 506 536, maka boleh ditetapkan syarat – syarat khusus lainnya mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari masa percobaan.
  3. Syarat – syarat tersebut diatas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik.
Pasal 14d
  1. Yang di serahi mengawasi supaya syarat – syarat di penuhi, ialah pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan putusan,jika kemudian ada perintah untuk menjalankan putusan.
  2. Jika ada alasan, hakim dalam perintahnya boleh mewajibkan lembaga yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, atau kepada pemimpin suatu rumah penampungan yang berkedudukan di situ, atau kepada pejabat tertentu, supaya memberi pertolongan dan bantuan kepada terpidana dalam memenuhi syarat – syarat khusus.
  3. Aturan – aturan lebih lanjut mengenai pengawasan dan bantuan tadi serta mengenai penunjukan lembaga dan pemimpin rumah penampungan yang dapat diserahi member bantuan itu, diatur dengan undang – undang.
Pasal 14e

Atas usul pejabat dalam pasal 14d ayat 1, atau atas permintaan terpidana, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat mengubah syarat – syarat khusus atau lamanya waktu berlaku syarat – syarat khusus dalam masa percobaan. Hakim juga boleh memerintahkan orang lain daripada orang yang diperintahkan semula, supaya memberi bantuan kepada terpidana dan juga boleh memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyak dengan separuh dari waktu yang paling lama dapat ditetapkan untuk masa percobaan.

Pasal 14f
  1. Tanpa mengurangi ketentuan pasal diatas, maka atas usul pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama dapat memerintahkan supaya pidananya dijalankan, atau memerintahkan supaya atas namanya diberi peringatan pada terpidana, yaitu jika terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana dan karenanya ada pemidanaan yang menjadi tetap, atau jika salah satu syarat lainnya tidak dipenuhi, atau pun jika terpidana sebelum masa percobaan habis dijatuhi pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan mulai berlaku. Ketika memberi peringatan, hakim harus menentukan juga cara bagaimana memberi peringatan itu.
  2. Setelah masa percobaan habis, perintah supaya pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi, kecuali jika sebelum masa percobaan habis, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana didalam masa percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir dengan pemidanaan yang menjadi tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan setelah pemidanaan menjadi tetap, hakim masih boleh memerintahkan supaya pidananya dijalankan, karena melakukan tindak pidana tadi.
Pasal 15
  1. Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang sekurang – kurangnya harus Sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut – turut pidana itu dianggap sebagai suatu pidana.
  2. Ketika memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan pula syarat – syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan. Tidak
  3. Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan.
Pasal 15a

  1. Pelepasan bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana  dan perbuatan lain yang tidak baik.
  2. Selain itu, juga boleh ditambahkan syarat – syarat khusus mengenai kelakuan terpidana, asal saja tidak mengurangi kemerdekaan berpolitik.
  3. Yang diserahi mengawasi supaya segala syarat dipenuhi ialah pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1
  4. Agar supaya syarat – syarat dipenuhi, dapat diadakan pengawasan khusus yang semata – mata harus bertujuan memberi bantuan kepada terpidana.
  5. Selama masa percobaan, syarat – syarat dapat diubah atau dihapus atau dapat diadakan syarat – syarat khusus baru; begitu juga dapat diadakan pengawasan khusus. Pengawasan khusus itu dapat diserahkan kepada orang lain daripada orang yang semula diserahi.
  6. Orang yang mendapat pelepasan bersyarat diberi surat pas yang memuat syarat – syarat yang harus dipenuhinya. Jika hal – hal yang tersebut dalam ayat diatas dijalankan, maka orang itu diberi surat pas baru.
Pasal 15b
  1. Jika orang yang diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan melakukan hal – hal yang melanggar syarat – syarat tersebut dalam surat pasnya, maka pelepasan bersyarat   dapat dicabut. Jika ada sangkaan keras bahwa hal – hal diatas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan bersyarat tersebut untuk sementara waktu.
  2. Waktu selama terpidana dilepaskan bersyarat sampai menjalani pidana lagi, tidak termasuk waktu pidanya.
  3. Jika tiga bulan setelah masa percobaan habis, pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali, kecuali jika sebelum waktu tiga bulan lewat, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana dalam masa percobaan, dan tuntutan berakhir dengan putusan menjadi tetap. Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjadi tetap berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana melakukan tindak pidana selama masa percobaan.