Markaz Buku Online

Markaz Buku Online
Dapatkan Buku-Buku di Markaz Buku Online

Twitter

FanPage Markaz Buku

Artikel-Artikel

Situs Informasi keilmuan

Diberdayakan oleh Blogger.

Belajar Bahasa Pemrograman

Latest Post
Loading...
Sudah hadir Buku Mahir menganlisa pergerakan harga dan membuat ExpertAdvisor (EA) tanpa guru dengan logika sendiri bagi yang ingin memesannya dapat menghubungi http://www.xflash.co.id/?page=Buku-Buku

Kajian Kasus

Pihak Thosiba harus diadili merugikan konsumen 

Dalam hal ini Tim Asian konsultasi Online Menerima banyaknya aduan dari beberapa teman-teman yang membeli TV bermerk Thosiba sehingga Tim Asian Konsultasi Online membeli TV Merk Thosiba di Jalan Imam Bonjol Kota Samarinda dan langsung membeli 2 Televisi dengan Mrek yang sama agar benar-benar Valid dan setelah kamu uji 24 jam pada jam ke 25 akhirnya TVnya mengalami masalah pada LCD, Maka dalam hal ini Thosiba memang sudah mengetahui bahwa ini produk sebnarnya tidak layak untuk dijual, apapun alasannya dan ini sudah masuk keranah Hukum, dalam hal ini Thosiba menjual barang yang gagal produk alias gagal produksi.

TV Thosiba yang merugikan konsumen
Dalam hal ini Tim Asian Konsultasi Online sedang menyiapkan berkas-berkas dan mengumpulkan data-data bagi yang merasa dirugikan silahkan dapat menghubungi Kami di 0541-6242753 atau langsung datang kekantor kami : Jl Tri bakti RT 10 No 05 Sindangsari Kecamatan Sambutan Samarinda

Adapun Pasal-pasal yang dikenakan yaitu :

Pasal 9 ayat 1 juga menentukan: Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah:
  1. Barang   tersebut   telah   memenuhi   dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu    tertentu,   gaya   atau   mode   tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
  2. Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
  3. Barang      dan/atau      jasa      tersebut      telah mendapatkan    dan/atau    memiliki     sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
  4. Barang   dan/atau   jasa   tersebut   dibuat   oleh Perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
  5. Barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
  6. Barang    tersebut    tidak    mengandung    cacat tersembunyi;
  7. Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
  8. Barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
  9. Secara     langsung     atau     tidak     langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
  10. Menggunakan    kata-kata    yang    berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
  11. Menawarkan  sesuatu  yang  mengandung  janji yang belum pasti. Barang atau jasa tersebut dilarang untuk diperdagangkan. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ketentuan ini dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang atau jasa tersebut.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa (untuk dijual) dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harganya, kegunaannya, kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan; serta tentang bahaya penggunaan barang dan/atau jasa. (pasal10).


0 komentar:

Posting Komentar