Markaz Buku Online

Markaz Buku Online
Dapatkan Buku-Buku di Markaz Buku Online

Twitter

FanPage Markaz Buku

Artikel-Artikel

Situs Informasi keilmuan

Diberdayakan oleh Blogger.

Belajar Bahasa Pemrograman

Latest Post
Loading...
Sudah hadir Buku Mahir menganlisa pergerakan harga dan membuat ExpertAdvisor (EA) tanpa guru dengan logika sendiri bagi yang ingin memesannya dapat menghubungi http://www.xflash.co.id/?page=Buku-Buku
Jumat, 24 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.


BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Pasal 13
(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a.  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan b.  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:

a.  Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b.  Hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan
Elektronik; dan
c.   Hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda
Tangan Elektronik.
Bagian Kedua Penyelenggaraan Sistem Elektronik Pasal 15

(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang‐undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

a.   dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang‐undangan;
b.  dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c.   dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d.  Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e.  Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kamis, 23 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN 

Pasal 3

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati‐hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
 Pasal 4

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
  • a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  • b.mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  • c.  meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  • d. membuka kesempatan seluas‐luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
  • e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
BAB III

INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang‐Undang ini.

(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

a.   surat yang menurut Undang‐Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b.   surat beserta dokumennya yang menurut Undang‐Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. 

Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang‐undangan.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
  • a.waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
  • b.waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • a.Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  • b.Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  • c.Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  • d.Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  • e.Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
  • f.Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12

(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.

(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang‐kurangnya meliputi:
  • a.   Sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
  • b.  Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati‐hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
  • c.  Penanda Tangan harus tanpa menunda‐nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
  1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
  2. Keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
  • d. Dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.


Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
UNDANG‐UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR . TAHUN 2008

TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 Menimbang :

a.  Bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;

b.  Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;

c.   Bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk‐bentuk perbuatan hukum baru;

d.   Bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang‐undangan demi kepentingan nasional;

e.   Bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;

f.    Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai‐nilai agama dan social budaya masyarakat Indonesia;

g.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu membentuk Undang‐Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Sabtu, 18 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Masjid Papua Dibakar di Tolikara

Pada Pelaksanaa Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1436 H/ 17 Juli 2015 di Papua yakni di Tolikara terjadi kasus yang sudah sangat luar biasa, yakni Pembakaran MASJID (tempat ibadah Umat Islam), dalam hal ini merupakan kejadian bukan baru kalinya sebelumnya pernah terjadi Di Ambon dengan kasus yang sama, oleh sebab itu jika tidak ditangani dengan serius makan akan jadi konflik SARA.

Beberapa Umat Islam sudah mulai bergerak Pasukan-Pasukan Jihad dari beberapa Kalangan sudah nampak untuk bergerak menyatakan Jihad jika permasalahan ini tidak segera diatasi maka peperangan akan terjadi antar 2 kelompok.
Dalam hal ini penelusuran Asian Konsultasi Online untuk korban jiwa tidak ada namun kerugian  mencapai ratusan juta rupiah lebih, saat ini pihak keamanan sudah menjaga daerah tersebut yang mana sebelumnya tidak melakukan tindakan apapun sehingga terjadi penyerangan disaat umat muslim beribadah.

Padahal sebelumnya sudah diberikan surat dari pihak Gereja yakni Gereja Injili di Indonesia (GIDI) untuk Pihak Pemerintah dan yang meliputi didalamnya yakni : Bupati Kabupaten Tolikara, Ketua DPRD Kabupaten Tolikara, Polres Tolikara, danramil Tolikara namun tidak ada perhatian khusus dalam hal ini, selayaknya makan gaji buta semata.

Dalam isi surat yang ditulis oleh pihak Gereja Injili di Indonesia (GIDI) itupun syarat dengan SARA yakni kesewenang-wenangan jika dicermati apa urusan mereka dengan orang yang menggunakan Jilbab dan Orang melakukan Ibadah yang diyakininya.

Seolah-olah ingin menyatakan bahwa di Tolikara tidak ada muslim dan tidak ada agama yang lain dalam hal inipun sudah berpotensi pelanggaran HAM.

Jika ini sering terjadi di Indonesia maka konflik akan membesar dan meluas kebeberapa daerah dan akan susah untuk dicegah jika dalam hal ini dari beberapa pihak yang berkompoten tidak segera menyelesaikannya.

Adapun surat yang ditulis oleh Gereja Injili di Indonesia (GIDI) seperti yang ada dibawah ini :

Seyogyanya aparat sigap dan tanggap dalam menyikapi surat yang diberikan oleh siapapun dan apapun jika tidak maka akan banyak orang yang dirugikan dan akan pesimis masyarakat terhadap kinerja pihak-pihak terkait dalam hal ini serta akan menjadi konflik-konflik baru di masa akan datang.

Bila kita perhatikan surat itupun 6 hari sebelum Idul Fitri, namun tidak ada tercantum MUI Tolikara disana jadi ada kejanggalan juga didalam surat ini termasuk Tujuan ke kantor DEPAG pun tidak ada.

Sehingga ada sesuatu yang terputus dalam memberikan informasi karena Umat Islam akan lebih mengikuti MUI (Majelis Ulama Indonesia) jika ada surat ditujukan kemereka maka akan ditindak lanjuti kepada umat Islam untuk menyikapinya.

Ini merupakan Bukti bahwa Pihak Gereja Injili di Indonesia (GIDI) tidak memahami alur prosedural pihak dari Umat Islam.
Bila kita menelaah secara mendalam maka tentu kita menemukan titik terang bahwa :

  1. Pihak-Pihak terkait yang sudah diberikan surat pemberitahuan oleh Gereja Injili di Indonesia (GIDI) TIDAK DITANGGAPI.
  2. Gereja Injili di Indonesia (GIDI) TIDAK MEMAHAMI ALUR PROSEDURAL UMAT ISLAM
  3. ISI SURAT NAMPAK NYATA KESEWENANG-WENANGAN.
Semoga pihak-pihak terkait dapat menyelesaikan ini dengan baik agar tidak menimbulkan konflik baru dan meluas.




Rabu, 15 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Pihak Thosiba harus diadili merugikan konsumen 

Dalam hal ini Tim Asian konsultasi Online Menerima banyaknya aduan dari beberapa teman-teman yang membeli TV bermerk Thosiba sehingga Tim Asian Konsultasi Online membeli TV Merk Thosiba di Jalan Imam Bonjol Kota Samarinda dan langsung membeli 2 Televisi dengan Mrek yang sama agar benar-benar Valid dan setelah kamu uji 24 jam pada jam ke 25 akhirnya TVnya mengalami masalah pada LCD, Maka dalam hal ini Thosiba memang sudah mengetahui bahwa ini produk sebnarnya tidak layak untuk dijual, apapun alasannya dan ini sudah masuk keranah Hukum, dalam hal ini Thosiba menjual barang yang gagal produk alias gagal produksi.

TV Thosiba yang merugikan konsumen
Dalam hal ini Tim Asian Konsultasi Online sedang menyiapkan berkas-berkas dan mengumpulkan data-data bagi yang merasa dirugikan silahkan dapat menghubungi Kami di 0541-6242753 atau langsung datang kekantor kami : Jl Tri bakti RT 10 No 05 Sindangsari Kecamatan Sambutan Samarinda

Adapun Pasal-pasal yang dikenakan yaitu :

Pasal 9 ayat 1 juga menentukan: Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah:
  1. Barang   tersebut   telah   memenuhi   dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu    tertentu,   gaya   atau   mode   tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
  2. Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
  3. Barang      dan/atau      jasa      tersebut      telah mendapatkan    dan/atau    memiliki     sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
  4. Barang   dan/atau   jasa   tersebut   dibuat   oleh Perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
  5. Barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
  6. Barang    tersebut    tidak    mengandung    cacat tersembunyi;
  7. Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
  8. Barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
  9. Secara     langsung     atau     tidak     langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
  10. Menggunakan    kata-kata    yang    berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
  11. Menawarkan  sesuatu  yang  mengandung  janji yang belum pasti. Barang atau jasa tersebut dilarang untuk diperdagangkan. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ketentuan ini dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang atau jasa tersebut.

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa (untuk dijual) dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harganya, kegunaannya, kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan; serta tentang bahaya penggunaan barang dan/atau jasa. (pasal10)

Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Sistem   Pengawasan   dan   Pembinaan   Dalam
Perlindungan Konsumen

Pembinaan

Pasal 29 UU No. 8 / 1999 menentukan:
(1)    Pemerintah      bertanggung      jawab      atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
(2)    Pembinaan        oleh        pemerintah        atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(3)    Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen.
(4)    Pembinaan   penyelenggaraan   perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk:
a.  terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan   yang   sehat   antara   pelaku usaha dan konsumen;
b. berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
c.    meningkatnya    kualitas    sumber    daya manusia   serta   meningkatnya   kegiatan
penelitian dan pengembangan di bidang
perlindungan konsumen.
(5)    Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pengawasan

Pasal 30 UU No. 8 / 1999 menentukan:
(1)    Pengawasan      terhadap      penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya
diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat,
dan  lembaga  perlindungan  konsumen swadaya masyarakat.
(2)    Pengawasan  oleh  pemerintah  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(3)    Pengawasan  oleh  masyarakat  dan  lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
(4)    Apabila    hasil    pengawasan    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata menyimpang dari    peraturan   perundang-undangan   yang berlaku  dan  membahayakan  konsumen, Menteri  dan/atau  menteri  teknis  mengambil
tindakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(5)    Hasil    pengawasan    yang    diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen     swadaya     masyarakat     dapat
disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat
disampaikan   kepada   Menteri   dan   menteri teknis.
(6)    Ketentuan   pelaksanaan   tugas   pengawasan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Dengan  demikian  sangat  jelas  bahwa  pembinaan dan perlindungan konsumen merupakan wewenang Pemerintah (Menteri terkait yang membidangi perdagangan) dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LSM bidang perlindungan konsumen).

Oleh sebab itu, kebiasaan-kebiasaan yang dikeluhkan  para  pengusaha  adanya  para  polisi yang mendatangi perusahaan-perusahaan untuk meminta data-data dan informasi dengan alasan “pengawasan umum” merupakan tindakan yang tidak sah, kecuali dalam rangka menjalankan wewenang-wewenang penyelidikan dan penyidikan yang didasarkan adanya laporan dugaan tindak pidana  yang  untuk  itu  harus  menunjukkan  surat- surat perintah dan membuat berita acara tindakan- tindakan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP.


Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Sanksi pidana berdasarkan hukum pidana khusus

Sanksi pidana berdasarkan hukum pidana khusus tersebut juga dapat dibagi menjadi 2 jenis berat-ringannya hukuman, yaitu:

A.   Dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana       denda       paling       banyak       Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), terhadap perbuatan-perbuatan yang  melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-    Pasal  8,  tentang  larangan-larangan  bagi Pelaku Usaha agar tidak memproduksi, menawarkan dan menjual barang atau jasa yang  tidak  memenuhi  atau  tidak  sesuai dengan standar yang dipersyaratkan,  tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah menurut label atau etiket barang  tersebut; tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya; tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut; tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu; tidak mengikuti ketentuan     berproduksi     secara     halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label; tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal  pembuatan,  akibat  sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat; tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; memperdagangkan   barang   yang   rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud; memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar; Pelaku usaha  yang  melakukan  pelanggaran tersebut dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.


Sanksi Hukum

Sanksi Administratif

Badan  penyelesaian  sengketa  konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap  pelaku  usaha  yang  melanggar  pasal  19 ayat 2 dan ayat 3, pasal 20, pasal 25, dan pasal 26. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (pasal 60).
  1. Pasal  19  ayat  2  dan  3  tentang  kewajiban pemberian ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah transaksi.
  2. Pasal   20   tentang   Pelaku   usaha   periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
  3. Pasal  25  dan  26  tentang  kewajiban  pelaku usaha produsen barang yang pemanfaatannya berkelanjutan minimal 1 (satu) tahun, untuk menyediakan layanan purna jual, suku cadang dan garansi sesuai perjanjian, serta kewajiban melaksanakan perjanjian garansinya.
Sanksi Pidana

Pasal 62 UU No. 8 / 1999 memuat ketentuan sanksi pidana, dapat dikelompokkan menjadi 2 kelompok dari sudut pandang kekhususan sanksinya, yaitu:

1.  Sanksi pidana berdasarkan hukum pidana khusus yang ditentukan dalam UU No. 8 / 1999. (pasal 62 ayat 1 dan 2)
2.   Sanksi yang tunduk pada ketentuan hukum pidana lainnya (di luar UU No. 8 / 1999. (pasal
62  ayat  3),  yaitu:  terhadap  pelanggaran  yang
mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

 Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Prinsip pasal 19 UU No. 8 / 1999 :
  1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti    rugi    atas    kerusakan,    pencemaran, dan/atau    kerugian       konsumen       akibat mengkonsumsi   barang   dan/atau   jasa   yang dihasilkan atau diperdagangkan.
  2. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang    sejenis    atau    setara    nilainya,    atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
  4. Pemberian   ganti   rugi   tersebut   tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
  5. Ketentuan angka 1 dan 2 tersebut tidak berlaku apabila   pelaku   usaha   dapat   membuktikan bahwa      kesalahan      tersebut      merupakan kesalahan konsumen.
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut. (pasal 20)
Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri. Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing. (pasal 21).

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (4), pasal 20, dan pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian. (pasal 22).
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.


Aturan  Pembuatan  Klausula  Baku  (Ketentuan atau Perjanjian yang dibuat Pelaku Usaha)


Pasal 18 ayat 1 menentukan bahwa Pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku  pada  setiap  dokumen  dan/atau  perjanjian dalam memperdagangkan barang atau jasa, yang isinya:

  1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
  2. Menyatakan    bahwa    pelaku    usaha    berhak
  3. Menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; (catatan: biasanya dibuat nota bertuliskan: “Barang yang sudah dibeli dilarang dikembalikan.”)
  4. Menyatakan    bahwa   pelaku    usaha    berhak menolak    penyerahan    kembali    uang    yang dibayarkan  atas  barang  dan/atau  jasa  yang dibeli oleh konsumen;
  5. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran; (catatan: biasanya klausula ini dicantumkan di perjanjian leasing).
  6. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
  7. Memberi   hak   kepada   pelaku   usaha   untuk mengurangi   manfaat   jasa   atau   mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
  8. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan  dan/atau  pengubahan  lanjutan  yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa
  9. Konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; (catatan: ini juga banyak terjadi dalam perjanjian kredit dengan bank, ketentuan kampus tentang tatacara pembayaran biaya pendidikan, dan lain-lain).
  10. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan,   hak   gadai,   atau   hak   jaminan terhadap  barang  yang  dibeli  oleh  konsumen secara angsuran. (catatan: klausula ini juga banyak dipakai dalam perjanjian leasing atau beli tanah-rumah secara angsuran).
Selain itu, Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula  baku  yang  letak  atau  bentuknya  sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. (pasal 18 ayat 2);
Jika ketentuan tersebut dilanggar maka ketentuan baku yang dibuat tersebut batal demi hukum (pasal
18 ayat 3).
Setelah berlakunya UU No. 8 / 1999 ini maka Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini. (pasal 18 ayat 4).
 
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Bahaya klik iklan tidak valid

Berhati-hatilah jika bermain curang dengan google maka siap-siap kebijakannya akan sangat tegas dikarenakan google sudah mengembalikan dan iklan yang di klik tidak valid kepada pengiklan sehingga andapun akan di beri peringatan tegas.
Catatan editor: John Brown, Kepala Penerbit Kebijakan Komunikasi, berbagi wawasan dan menjawab pertanyaan paling umum tentang aktivitas tidak valid.

Dalam posting ini, saya ingin menekankan mengapa kita mengambil klik yang tidak valid sehingga serius dan mengklarifikasi beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan kualitas lalu lintas dan klik yang tidak valid.

Mari kita mengambil langkah mundur dan berpikir tentang ekosistem iklan digital. Hubungan antara Google, pengiklan, dan penerbit yang dibangun atas dasar kepercayaan. Sebuah ekosistem digital yang kuat dan sehat membutuhkan:
    Pengguna yang percaya sistem dan memiliki pengalaman yang baik,
    Pengiklan aman berinvestasi di iklan digital,
    Penerbit yang dapat mempertahankan bisnis mereka.
Untuk melindungi hubungan mereka, itu sangat penting untuk memastikan bahwa klik dan tayangan didasarkan pada niat pengguna asli. Itu sebabnya di Google kami memiliki tim global yang memantau lalu lintas di seluruh jaringan iklan Google, dan mencegah pengiklan dari membayar untuk lalu lintas yang tidak valid.

Sekarang, saya ingin membahas beberapa pertanyaan dan masalah yang paling umum dari penerbit yang berkaitan dengan kualitas traffic iklan dan klik yang tidak valid.

Apa kewajiban Google untuk penerbit?

Google mengelola hubungan pengiklan sehingga Anda tidak perlu. Penerbit manfaat dari pasokan besar kami iklan. Untuk memberikan iklan ke situs Anda untuk bulan-bulan dan tahun-tahun mendatang, pengiklan harus percaya jaringan kami. Kebijakan kami adalah untuk melindungi hubungan pengiklan ini, yang akhirnya melindungi penerbit yang bekerja dengan kami juga.
Selasa, 14 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Larangan Bagi Pelaku Usaha

Larangan-larangan ini diatur dalam pasal 8 sampai dengan 17.

Pelaku usaha dilarang memproduksi, memperdagangkan  barang     maupun  jasa  yang (pasal 8 ayat 1):
  1. Tidak   memenuhi   atau   tidak   sesuai   dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
  3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan  jumlah  dalam  hitungan  menurut  ukuran yang sebenarnya;
  4. Tidak  sesuai  dengan  kondisi,  jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  5. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  6. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
  7. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
  8. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;
  9. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama    dan    alamat    pelaku    usaha    serta keterangan  lain  untuk  penggunaan  yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
  10. Tidak     mencantumkan     informasi     dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.\

PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN KONSUMEN

A. Dasar Hukum Pokok

Dasar hukum pokok dari perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 / 1999).

B. Definisi  Konsumen  dan  Pengusaha  /  Pelaku
Usaha
“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.” (pasal 1 angka 2).

Jadi, konsumen di sini merupakan “pemanfaat atau pengguna barang atau jasa, baik untuk diri-sendiri ataupun untuk orang lain.” Dengan demikian distributor, toko, agen dan sejenisnya yang membeli barang atau jasa untuk dijual kembali kepada pihak lain tidak termasuk konsumen.

Penjelasan pasal 1 angka 2 UU No. 8 / 1999 ini menjelaskan: “Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal   istilah   konsumen   akhir   dan   konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam Undang-undang ini adalah konsumen akhir.”

“Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.” (pasal 1 angka 3). Artinya, pelaku usaha yang diikat oleh undang-undang ini adalah para pengusaha yang berada di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia.

Penjelasaan pasal 1 angka 3 UU No. 8 / 1999 menjelaskan: “Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain- lain.”

C. Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal
4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut:

Hak konsumen antara lain:
a. hak  atas  kenyamanan,  keamanan,  dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.   hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.    hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.   hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.   hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.    hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.   hak  untuk  diperlakukan  atau  dilayani  secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.   hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau
jasa    yang    diterima    tidak    sesuai    dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.    hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
Hypnosis Adalah Fenomena Alami dan Normal

Anda mengalami kondisi mirip hypnosis minimal 2 kali sehari, yaitu saat Anda akan tertidur dan ban gun tidur tapi masih malas untuk bangun. Pada saat itu, seluruh tubuh Anda beristirahat tapi pikiran Anda masih bekerja walaupun setengah sadar.
Contoh lain peristiwa hypnosis yaitu ketika Anda membaca novel atau menonton film yang seru. Anda merasakan tegang, semangat, cemas, sedih, menangis, dan tertawa, padahal Anda tahu bahwa yang Anda saksikan hanyalah cerita fiksi belaka.
Apakah Anda terhipnotis oleh cerita yang Anda ikuti? Ya benar, Anda terhipnotis. Apakah anda dikendalikan oleh cerita dalam film? - Tentu saja tidak. Dan memang seperti itulah hypnosis. Hypnosis hanya bisa Anda rasakan apabila Anda mengizinkan diri Anda untuk mengalaminya. Seperti ketika Anda membaca novel atau menonton film, Anda sendiri yang mengizinkan diri Anda untuk terpenga ruh oleh film atau terhanyut dalam cerita novel.

Hypnosis bukanlah cara menguasai pikiran seseorang. Melainkan seni mengelola pikiran. Seorang pakar hypnosis tidak punya kekuatan supranatural yang bisa mengendalikan pikiran Anda. Jika Anda tidak bisa dipaksa untuk menikmati film, maka Anda juga tidak bisa dipaksa untuk dihipnotis.
Hypnosis adalah fenomena mental alami. Setiap manusia normal punya kemampuan untuk mengalami
hypnosis. Anda dapat menolak hypnosis dengan cara mengabaikan semua yang dikatakan hypnotist. Seperti  halnya  Anda  bisa  menolak  untuk  terharu  oleh  cerita  yang  sedih  dalam  film  dengan  cara memikirkan hal lain ketika menonton film.
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Mengenal Hypnosis
 
Definisi Hypnosis

Kata "hypnosis" pertama kali diperkenalkan oleh James Braid, seorang dokter ternama di Inggris yang hidup antara tahun 1795 - 1860. Sebelum masa James Braid, hypnosis dikenal dengan nama Mesmerism atau Magnetism. Di Indonesia, hypnosis disebut dengan hipnotis, hipnotisme atau hipnosis. Anda tidak perlu bingung. Semua kata tersebut merujuk pada arti yang sama.

Selain istilah hypnosis, mungkin Anda juga sering mendengar istilah hipnoterapi atau hypnotherapy. Nah, Apa bedanya? Definisi simple-nya, Hipnoterapi adalah suatu teknik terapi pikiran menggunakan hipnosis. Seorang yang bisa menghipnotis (untuk tujuan apapun) disebut “hypnotist”. Sedangkan oran g yang ahli dalam menggunakan hipnosis untuk terapi disebut "hypnotherapist". Seseorang yang bisa menghipnotis belum tentu bisa melakukan hipnoterapi dengan benar dan efektif. Dengan kata lain, tidak semua hypnotist adalah hypnotherapist. Namun hypnotherapist pastilah hypnotist.

Hypnosis berasal dari kata "hypnos" yang merupakan nama dewa tidur orang Yunani. Namun perlu dipahami bahwa kondisi hypnosis tidaklah sama dengan tidur. Orang yang sedang tidur tidak menyadari dan tidak bisa mendengar suara-suara disekitarnya. Sedangkan orang dalam kondisi hypnosis, meskipun tubuhnya beristirahat (seperti tidur), ia masih bisa mendengar dengan jelas dan merespon informasi yang diterimanya.
Senin, 13 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Cara Menulis Arab pada Allah dan Rasul agar tidak disingkat

Bagi yang suka menyingkat Pujian untuk Allah dan Sholawat untuk Rasulullah dalam hal pengetikan di word, maka dalam hal ini expertadvisorku.blogspot.com membagi keilmuan tentang"Cara Menulis Arab pada Allah dan Rasul agar tidak disingkat" 

Baik dalam hal ini anda dapat membuka Microsoft word kemudian silahkan ketik : FDFA kemudian tekan ALT+X maka akan menjadi

 Silahkan dicoba jika berhasil maka sebaiknya dalam pengetikan jangan sekali-kali disingkat seperti SWT maupun S.A.W. adapun untuk yang lain anda dapat mengetik : FDFB kemudian tekan ALT+X maka akan menjadi ""
Seperti kita menulis ALLAH
Begitu juga menulis Nabi Muhammad

 Perjhatikan Perintah-perintah Tombol dibawah ini :


Adapun tombol-tombol penting lainnya :
1. Jika ingin pergi sebentar dari tempat kerja, maka bisa menekan tombol Windows dan tahan kemudian tekan L, dengan begini layar kamu akan terkunci dengan sendirinya, tidak perlu khawatir ada yang menyalahgunakan komputermu.
2. Ketika mau cari dokumen, orang biasa akan membuka "my computer". Bagi professional, dia akan menekan tombol windows+E, dan kamu akan langsung masuk ke PC Manager.
3. Jika Atasan mau datang ketika sedang bermain game! Bagaimana mengatasinya? maka Jangan gegabah! Langsung tekan windows+D, kamu akan langsung masuk ke dekstopmu!
4. Trik – trik yang mewah, tekan windows +tab, layar kamu akan terganti menjadi 3D
5. Alat perekam di dalam windows. Tekan saja windows+R dan ketik psr.exe, setelah itu kamu bisa langsung memulai rekaman.
6. Windows +R dan masukan osk, layar kamu akan muncul keyboard virtual!
7. Gambar / tulisan di layar terlalu kecil, tekan windows ditambah "+" atau"-" ,dan kaca pembesar akan muncul di layar, kamu bisa memperbesar atau memperkecil gambar di layar!
8. Sekarang ini computer kita banyak program, contohnya ID, dan kita akan membuka banyak halaman di browser kita. Dengan ctrl+Tab, kamu bisa menukar halaman di browsermu. Dan tekan ctrl+w, kamu bisa langsung menutup halaman yang sedang dibuka.
9. Ctrl+Esc memunculkan layar Start
10. alt+space+c menutup halaman yang sedang dibuka.

Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

 BAB XXVIII
KEJAHATAN JABATAN

  Pasal 413
Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaja mengabaikan untuk menggunakan kekuatan dibawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang – undang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
 
Pasal 414
(1)    Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan undang – undang, perintah penguasa umum menurut undang – undang, putusan atau surat perintah pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)    Jika pelaksanaan dihalang – halangi oleh perbuatan demikian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
 
Pasal 415
Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
 
Pasal 416
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku – buku atau daftar – daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
 
Pasal 417
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang – barang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan dimuka penguasa yang berwenang, akta – akta, surat – surat atau daftar – daftar yang dikuasainya karena jabatannya, atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang – barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
 Pasal 418
Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 419
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, seorang pejabat :
  1. Yang menerima hadiah atau janji, padahal  diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
  2. Yang menerima hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat atau oleh karena si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 420

(1)    Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun...............

Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.


BAB XXVII
MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG

 Pasal 406
(1)    Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang  seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)    Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
 
Pasal 407
(1)    Perbuatan – perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
(2)    Jika perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 ayat kedua itu dilakukan dengan memasukkan bahan – bahan yang merusakkan nyawa atau kesehatan, atau jika hewan itu termasuk dalam pasal 101, maka ketentuan ayat pertama tidak berlaku.
 Pasal 408
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan – bangunan kereta api trem, telegrap, telepon atau listrik, atau bangunan – bangunan untuk membendung, membagi atau menyalurkan air, saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
 
Pasal 409
Barangsiapa yang karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan bangunan – bangunan tersebut dalam pasal diatas dihancurkan, dirusakkan atau dibikin tak dapat dipakai, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
 Pasal 410
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
 
Pasal 411
Ketentuan pasal 367 diterapkan bagi kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
 
Pasal 412
Jika salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka pidana ditambah sepertiga, kecuali dalam hal yang dirumuskan pasal 407 ayat pertama.

Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.


BAB XXVI
PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI HAK

  Pasal 396
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan :
  1. Jika pengeluarannya melewati batas;
  2. Jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang dengan syarat – syarat yang memberatkan, sedang diketahuinya bahwa pinjaman itu tiada mencegah kepailitan;
  3. Jika dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan tak diubah buku – buku dan surat – surat untuk catatan menurut pasal 6 Kitab Undang – undang Hukum Dagang dan tulisan – tulisan yang harus disimpannya menurut pasal itu.
 
Pasal 397
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang jika yang bersangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang :
  1. Membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel;
  2. Telah melijerkan (vervreemden) barang sesuatu dengan Cuma – Cuma atau jelas dibawah harganya;
  3. Dengan suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu pailitnya atau pada saat dimana diketahui bahwa keadaan tersebut tak dapat dicegah;
  4. Tidak memenuhi kewajiban untuk mengadakan pencatatan menurut pasal 6 ayat pertama Kitab Undang – undang Hukum Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan buku – buku, surat – surat, dan tulisan – tulisan yang dimaksudkan dalam ayat ketiga pasal tersebut.

Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.


BAB XXV
PERBUATAN CURANG

Pasal 378
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 379
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
 
Pasal 379a
Barangsiapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang – barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang – barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 380
(1)    Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak lima ribu rupiah :
  1. Barangsiapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu diatas didalam suatu hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama atau tanda asli, dengan maksud supaya orang mengira bahwa itu benar – benar buah hasil orang yang nama atau tandanya ditaruh olehnya diatas atau didalamnya tadi;
  2. Barangsiapa dengan sengaja menjual menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia, hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, yang didalam atau diatasnya telah ditaruh nama atau tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsu, seakan – akan itu benar – benar hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.
(2)    Jika hasil itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas.
Pasal 381
Barangsiapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan – keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak – tidaknya tidak dengan syarat – syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan – keadaan sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
 
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.


BAB XXIV
PENGGELAPAN

Pasal 372
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.
 Pasal 373
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
 Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
 
Pasal 375
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
 Pasal 376
Ketentuan dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan – kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
 Pasal 377
(1)    Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374 dan 375, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak – hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4
(2)    Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
BAB XXIII
PEMERASAN DAN PENGANCAMAN

 Pasal 368
 (1)    Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2)    Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 369
(1)    Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)    Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
 
Pasal 370
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan – kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
 Pasal 371
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.


BAB XXII
PENCURIAN

 Pasal 362
Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah
 
Pasal 363
(1)    Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
  1. Pencurian ternak;
  2. Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru – hara, pemberontakan atau bahaya perang;
  3. Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan  tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
  4. Pencurian  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2)    Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
 Pasal 364
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitupun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang dicuri  tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
 
Pasal 365
(1)    Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau tetap menguasai barang yang dicuri.
(2)    Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun ;
  1. Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
  2. Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  3. Jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
  4. Jika perbuatan mengakibatkan luka – luka berat.
(3)    Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4)    Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam No. 1 dan 3.

 Pasal 366
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 362, 363 dan 365 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4.
 Pasal 367
  1. (1)    Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
  2. (2)    Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
  3. (3)    Jika menurut lembaga matriarkal, kekuasan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat diatas berlaku juga bagi orang itu.