UU PIDANA & PERDATA
- Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
- Perbuatan Merugikan Piutang atau orang yang punya Hak
- Perbarengan Tindak Pidana
- Pernyertaan dalam Tindak Pidanan
- Pemalsuan Materai dan Merek
- Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
- Meninggalkan Orang yang perlu ditolong
- Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan
- Lanjutan Hukum Pidana
- Kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
- Kejahatan Terhadap Kesusilaan
- Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
- Kejahatan Terhadap Nyawa
- Kejahatan Terhadap Negara Sahabat
- Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban
- Kejahatan Terhadap Ketertibab Umum
- Kejahatan Terhadap Kemerdakaan Orang
- Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan
- Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
- Hukum Pidana
- Hukum Perkalihan Tanding
- Hukum Perbuatan Curang
- Hukum Penggelapan
- Hukum Penganiayaan
- Hukum Pencurian
- Hukum Pemerasan dan Pengancaman
- Hukum Pemalsuan Surat Menyurat
- Hukum Menghancurkan atau Merusak Barang
- Hukum Membuka Rahasia DiTempat Kerja
- Hukum Kejahatan Penghinaan
- Hukum Kejahatan Jabatan
- Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
- Hal-Hal yang mengurangi, Menghapus dan memberatkan Hukum Pidana
- Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana
- Arti yang di gunakan beberapa Istilah yang di pakai dalam KUHP
UU Perlindungan Konsumen
Informasi Transaksi Elektronik
FanPage Markaz Buku
Artikel-Artikel
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penump...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penump...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
Situs Informasi keilmuan
-
Khilafiyyah Maulid Nabi Muhammad dan Hari Besar Islam - Duniacahayahati.blogspot.com Situs tentang Ilmu Ma`rifatullah (Tauhid) Didalamnya banyak mengandung Ilmu Hikmah yang hanya dapat dirasakan oleh orang-oran...8 tahun yang lalu
-
Monitoring Akun Copy Trade dan PAMM - Mahir Menganalisa Pergerakan Harga dan Membuat Expert Advisor (EA) Tanpa Guru dengan Logika Sendiri dengan Komunitas Terbesar dan Profesional serta pengama...10 tahun yang lalu
-
Cara mengetahui CNAME Domain pada Blog yang Hilang - expertadvisorku.blogspot.com adalah situs Bahasa Pemrograman, Informatika Teknologi, Pembuatan Aplikasi Php, C++, Java, QT, Visual Basic, Mysql dan Komuni...10 tahun yang lalu
-
Video Mesum Siswi Madrasah Beredar Luas Di Media Sosial - CahayaIlmunya.blogspot.com adalah Situs pembodohan pada diri sendiri semakin tahu maka semakin nampak bodohnya *Video Mesum Siswi Madrasah Beredar Luas Di...10 tahun yang lalu
-
Semua Milik Tuhan yang Maha Kuasa kenapa harus bayar ? - Visual Hati adalah penampakan jati diri yang tak terlihat *Semua Milik Tuhan yang Maha Kuasa kenapa harus bayar ?* *Oleh : Elfiansyah Elham Spd* Dalam ha...10 tahun yang lalu
-
Blog Khusus Belajar Pemrograman - *Blog Khusus Belajar Pemrograman* Blog Pemrograman telah hadir ditengah-tengah ramainya dunia Blog, maka buat para pemula yang ingin belajar bahasa pemro...10 tahun yang lalu
Pengunjung Online
Diberdayakan oleh Blogger.
Jumat, 10 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
PIDANA
Pasal 10
Pidana terdiri atas :
a. Pidana pokok :
- Pidana mati;
- Pidana penjara;
- Pidana kurungan;
- Pidana denda;
- Pidana tutupan.
b. Pidana tambahan :
- Pencabutan hak – hak tertentu;
- Perampasan barang – barang tertentu;
- Pengumuman putusan hakim.
Pasal 11
Pidana
mati dijalankan oleh algojo ditempat gantungan dengan menjeratkan tali
yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian
menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.
Pasal 12
- Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
- Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut – turut.
- Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut – turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu pula dalam batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.
- Pidana penjara selama waktu tertentu sekali – kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Pasal 13
Para pidana dijatuhi pidana penjara dibagi – bagi atas beberapa golongan.
Pasal 14
Terpidana
yang dijatuhi pidana penjara wajib menjalankan segala pekerjaan yang
dibebankan kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29.
Pasal 14a
- Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan , perintah tersebut diatas habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu.
- Hakim juga mempunyai kewenangan seperti diatas, kecuali dalam perkara – perkara mengenai penghasilan dan persewaan Negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan terpidana. Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan Negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa hal dijatuhi pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2.
- Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan.
- Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah mengyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk di penuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat – syarat khusus jika sekiranya ditetapkan.
- Perintah tersebut dalam ayat 1 harus di sertai hal – hal atau keadaan – keadaan yang menjadi alasan perintah itu.
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)

0 komentar:
Posting Komentar