Markaz Buku Online

Markaz Buku Online
Dapatkan Buku-Buku di Markaz Buku Online

Twitter

FanPage Markaz Buku

Artikel-Artikel

Situs Informasi keilmuan

Diberdayakan oleh Blogger.

Belajar Bahasa Pemrograman

Latest Post
Loading...
Sudah hadir Buku Mahir menganlisa pergerakan harga dan membuat ExpertAdvisor (EA) tanpa guru dengan logika sendiri bagi yang ingin memesannya dapat menghubungi http://www.xflash.co.id/?page=Buku-Buku
Minggu, 12 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB XIII
KEJAHATAN TERHADAP ASAL – USUL DAN PERKAWINAN

Pasal 277
  1. Barangsiapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal – usul orang, diancam karena penggelapan asal – usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  2. Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 dapat dinyatakan.
Pasal 278
Barangsiapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang – undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

 Pasal 279

(1)    Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun :
  1. Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan – perkawinannya yang  telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
  2. Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan – perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2)    Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3)    Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 5 dapat dinyatakan.

Pasal 280

Barangsiapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam  dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.

0 komentar:

Posting Komentar