UU PIDANA & PERDATA
- Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
- Perbuatan Merugikan Piutang atau orang yang punya Hak
- Perbarengan Tindak Pidana
- Pernyertaan dalam Tindak Pidanan
- Pemalsuan Materai dan Merek
- Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
- Meninggalkan Orang yang perlu ditolong
- Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan
- Lanjutan Hukum Pidana
- Kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
- Kejahatan Terhadap Kesusilaan
- Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
- Kejahatan Terhadap Nyawa
- Kejahatan Terhadap Negara Sahabat
- Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban
- Kejahatan Terhadap Ketertibab Umum
- Kejahatan Terhadap Kemerdakaan Orang
- Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan
- Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
- Hukum Pidana
- Hukum Perkalihan Tanding
- Hukum Perbuatan Curang
- Hukum Penggelapan
- Hukum Penganiayaan
- Hukum Pencurian
- Hukum Pemerasan dan Pengancaman
- Hukum Pemalsuan Surat Menyurat
- Hukum Menghancurkan atau Merusak Barang
- Hukum Membuka Rahasia DiTempat Kerja
- Hukum Kejahatan Penghinaan
- Hukum Kejahatan Jabatan
- Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
- Hal-Hal yang mengurangi, Menghapus dan memberatkan Hukum Pidana
- Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana
- Arti yang di gunakan beberapa Istilah yang di pakai dalam KUHP
UU Perlindungan Konsumen
Informasi Transaksi Elektronik
FanPage Markaz Buku
Artikel-Artikel
Situs Informasi keilmuan
-
Khilafiyyah Maulid Nabi Muhammad dan Hari Besar Islam - Duniacahayahati.blogspot.com Situs tentang Ilmu Ma`rifatullah (Tauhid) Didalamnya banyak mengandung Ilmu Hikmah yang hanya dapat dirasakan oleh orang-oran...8 tahun yang lalu
-
Monitoring Akun Copy Trade dan PAMM - Mahir Menganalisa Pergerakan Harga dan Membuat Expert Advisor (EA) Tanpa Guru dengan Logika Sendiri dengan Komunitas Terbesar dan Profesional serta pengama...10 tahun yang lalu
-
Cara mengetahui CNAME Domain pada Blog yang Hilang - expertadvisorku.blogspot.com adalah situs Bahasa Pemrograman, Informatika Teknologi, Pembuatan Aplikasi Php, C++, Java, QT, Visual Basic, Mysql dan Komuni...10 tahun yang lalu
-
Video Mesum Siswi Madrasah Beredar Luas Di Media Sosial - CahayaIlmunya.blogspot.com adalah Situs pembodohan pada diri sendiri semakin tahu maka semakin nampak bodohnya *Video Mesum Siswi Madrasah Beredar Luas Di...10 tahun yang lalu
-
Semua Milik Tuhan yang Maha Kuasa kenapa harus bayar ? - Visual Hati adalah penampakan jati diri yang tak terlihat *Semua Milik Tuhan yang Maha Kuasa kenapa harus bayar ?* *Oleh : Elfiansyah Elham Spd* Dalam ha...10 tahun yang lalu
-
Blog Khusus Belajar Pemrograman - *Blog Khusus Belajar Pemrograman* Blog Pemrograman telah hadir ditengah-tengah ramainya dunia Blog, maka buat para pemula yang ingin belajar bahasa pemro...10 tahun yang lalu
Arsip Blog
-
▼
2015
(60)
-
▼
Juli
(52)
-
▼
Jul 12
(10)
- Hukum Membuka Rahasia ditempat kerja
- Hukum Kejahatan Penghinaan
- Meninggalkan Orang yang perlu ditolong
- Kejahatan Terhadap Kesusilaan
- Kejahatan Terhadap Asal Usul dan perkawinan
- Hukum Pemalsuan Surat
- Pemalsuan Meterai dan Merek
- Pemalsuan Mata Uang dan uang kertas
- Sumpah Palsu dan keterangan palsu
- Kejahatan Terhadap Penguasa umum
-
▼
Jul 12
(10)
-
▼
Juli
(52)
Pengunjung Online
Diberdayakan oleh Blogger.
Minggu, 12 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
BAB VIII
KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM
Pasal 207
Barangsiapa dengan sengaja dimuka
umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada
di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 208
- Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pencariannya dan ketika itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga maka yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 209
- Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
- Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
- Barangsiapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1 – 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 210
- (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
- Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili ;
- Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan undang – undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri siding atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
- (2) Jika pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
- (3) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 211
Barangsiapa dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan
atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal 212
Barangsiapa dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang
sah, atau orang yang menurut kewajiban undang – undang atau atas permintaan
pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 213
Paksaan dan perlawanan berdasarkan
pasal 211 dan 212 diancam :
- Dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka – luka;
- Dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan luka – luka berat;
- Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 214
- (1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- (2) Yang bersalah dikenakan :
- Pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka – luka;
- Pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;
- Pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 215
Disamakan dengan pejabat dalam pasal
211 – 214 :
- Orang yang menurut ketentuan undang – undang terus – menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum;
- Pengurus dan para pegawai yang disumpah serta pekerja – pekerja pada jawatan kereta api dan trem untuk lalu lintas umum, dimana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap atau mesin lainnya.
- Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang – undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuat, atau oleh jabatan berdasarkan tugasnya, demikian pula diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang – undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
- Disamakan dengan pejabat tersebut diatas, setiap orang yang menurut ketentuan undang – undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
- Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kajahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 217
Barangsiapa menimbulkan kegaduhan
dalam siding pengadilan atau ditempat dimana seorang pejabat sedanng
menjalankan tugasnya yang sah dimuka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah
oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara
paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus
rupiah.
Pasal 218
Barangsiapa pada waktu rakyat datang
berkerumunan dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali
oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta
perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak Sembilan ribu rupiah.
Pasal 219
Barangsiapa secara melawan hukum
merobek, membikin tak dapat dibaca atau merusak maklumat yang diumumkan atas
nama penguasa yang berwenang atau menurut ketentuan undang – undang, dengan
maksud untuk mencegah atau menyukarkan orang mengetahui isi maklumat itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 220
Barangsiapa memberitahukan atau
mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui
bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.
Pasal 221
- (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
- Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang – undang terus – menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
- Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang – halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda – benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas – bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang – undang terus – menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
- (2) Aturan diatas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terdahap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Pasal 222
Barangsiapa dengan sengaja mencegah,
menghalang – halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik, diancam
dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu liam ratus rupiah.
Pasal 223
Barangsiapa dengan sengaja
melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang
ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 224
Barangsiapa dipanggil sebagai saksi,
ahli atau juru bahasa menurut undang – undang dengan sengaja tidak memenuhi
kewajiban berdasarkan undang – undang yang harus dipenuhinya, diancam :
- Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan;
- Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Pasal 225
Barangsiapa dengan sengaja tidak
memenuhi perintah undang – undang untuk menyerahkan surat – surat yang dianggap
palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan surat
lain yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau
tidak diakui, diancam :
- Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan;
- Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Pasal 226
Barangsiapa dinyatakan pailit atau
dalam keadaan tak mampu atau sebagai suami/istri orang yang pailit dalam
perkawinan dengan persatuan harta kekayaan atau sebagai pengurus atau komisaris
suatu perseroan, perkumpulan atau yayasan yang dinyatakan pailit, dan dipanggil
berdasarkan ketentuan undang – undang untuk memberi keterangan, dengan sengaja
tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau enggan memberi keterangan yang diminta
ataupun dengan sengaja memberi keterangan yang keliru, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 227
Barangsiapa melaksanakan suatu hak,
padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut,
diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak Sembilan ratus rupiah.
Pasal 228
Barangsiapa dengan sengaja memakai
tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak
dijabatnya atau ia sementara dihentikan daripadanyaa, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 229
Barangsiapa dengan sengaja memakai
tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat atau gelar yang tidak
dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 230
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang – undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 41.
Pasal 231
- Barangsiapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang – undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Dengan pidana yang sama, diancam barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan undang – undang.
- Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Jika salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpanan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 232
- Barangsiapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
- Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan tersebut, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Jika perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 233
Barangsiapa dengan sengaja
menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang –
barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu dimuka penguasa
yang berwenang, akta – akta, surat – surat atau daftar – daftar yang atas
perintah penguasa umum, terus – menerus atau untuk sementara waktu disimpan,
atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk
kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 234
Barangsiapa dengan sengaja menarik
dari alamatnya, membuka, atau merusak surat – surat atau barang – barang lain
yang diserahkan ke kantor pos atau kantor telegram, atau yang telah dimasukkan
dalam kotak pos atau dipercayakan kepada seorang pembawa surat, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 235
Jika yang bersalah melakukan salah
satu kejahatan berdasarkan pasal 231 – 234, masuk ketempat kejahatan dengan
membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai anak kunci palsu, perintah
palsu atau pakaian jabatan palsu, pidananya boleh ditambah menjadi lipat dua.
Pasal 236
Barangsiapa pada waktu damai dengan
memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan seorang
anggota tentara dalam dinas Negara supaya melarikan diri, atau mempermudahnya
menurut salah satu cara berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara
paling lama Sembilan bulan.
Pasal 237
Barangsiapa pada waktu damai dengan
memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No.2 sengaja menganjurkan supaya
ada huru hara atau pemberontakan dikalangan anggota Angkatan Bersenjata dalam
dinas Negara atau mempermudahnya menurut sesuatu cara yang berdasarkan pasal
56, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 238
Barangsiapa tanpa persetujuan
Presiden mengajak masuk seorang menjadi tentara Negara asing, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 239
Barangsiapa tanpa persetujuan
Presiden mengajak seorang warga Negara Indonesia bekerja diluar Indonesia atau
untuk mempertunjukkan diluar Indonesia cara sewajarnya kehidupan rakyat
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 240
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan :
- Barangsiapa dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin dirinya tak mampu memenuhi kewajiban berdasarkan pasal 30 Undang – undang Dasar Republik Indonesia.
- Barangsiapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja membikin orang itu tak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
(2)
Jika perbuatan terakhir mengakibatkan kematian, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 241
Diancam dengan pidana penjara paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
- Ditiadakan berdasarkan L.N. 1995 – 28;
- Barangsiapa dalam pengangkutan ternak yang diwajibkan memakai pas pengantar, pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk ternak lain, seolah – olah diberikan untuk yang diangkut.
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)

0 komentar:
Posting Komentar