Markaz Buku Online

Markaz Buku Online
Dapatkan Buku-Buku di Markaz Buku Online

Twitter

FanPage Markaz Buku

Artikel-Artikel

Situs Informasi keilmuan

Diberdayakan oleh Blogger.

Belajar Bahasa Pemrograman

Latest Post
Loading...
Sudah hadir Buku Mahir menganlisa pergerakan harga dan membuat ExpertAdvisor (EA) tanpa guru dengan logika sendiri bagi yang ingin memesannya dapat menghubungi http://www.xflash.co.id/?page=Buku-Buku
Sabtu, 11 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB VII
KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG

 Pasal 187

Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam :
  1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang;
  2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
  3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu  tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
 Pasal 187 bis
  1. Barangsiapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia bahan – bahan, benda – benda atau perkakas – perkakas yang diketahui atau selakyaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
  2. Tidak mempunyai bahan – bahan, benda – benda atau perkakas – perkakas untuk menimbulkan ledakan seperti tersebut diatas, tidak menghapuskan pengenaan pidana.
 Pasal 187 ter
Permufakatan jahat untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187 bis, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 188 (L.N. 1960 – 1)

Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empaat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Pasal 189

Barangsiapa pada waktu ada atau aka nada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas – perkakas atau alat – alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalang – halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
 
Pasal 190

Barangsiapa pada waktu ada, atau aka nada banjir, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai bahan – bahan untuk tanggul atau perkakas –perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul – tanggul atau bangunan – bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk mencegah atau menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 191

Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk menahan atau menyalurkan air, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika karena perbuatan itu timbul bahaya banjir.

Pasal 191 bis

Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai bangunan listrik, atau menyebabkan jalan atau bekerjanya bangunan itu terganggu, atau menggagalkan atau mempersungkar usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu, diancam :
  1. Dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul rintangan atau kesukaran dalam penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
  2. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
  3. Dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bahaya bagi nyawa orang lain;
  4. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
 Pasal 191 ter

Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan listrik hancur, rusak atau tak dapat dipakai atau menyebabkan jalannya atau bekerjanya bangunan itu terganggu, atau usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu gagal atau menjadi sukar, diancam ;
  1. Dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika menimbulkan rintangan  atau kesukaran dalam memberikan tenaga listrik untuk kepentingan umum atau menimbulkan bahaya umum bagi barang;
  2. Dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika membahayakan nyawa orang lain;
  3. Dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika mengakibatkan orang mati.
 Pasal 192
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam :
  1. Dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas;
  2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.
 Pasal 193
Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu lintas umum dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak, atau menyebabkan jalan umum darat atau air dirintangi, atau usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu digagalkan, diancam :
  1. Dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas;
  2. Dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati
 Pasal 194
  1. Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain dijalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
 Pasal 195
  1. Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain dijalan  kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

 Pasal 196
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya atau memasang tanda yang keliru, diancam :
  1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran;
  2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal;
  3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 197
 Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan tanda untuk keamanan dihancurkan, dirusak, diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang tanda yang keliru, diancam :
1.    Dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda peling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu pelayaran tidak aman;
2.    Dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau  pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal;
3.    Dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Pasal 198
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparka, menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam ;
  1. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
  2. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 199
Barangsiapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar, dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak, diancam ;
1.    Dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana dengan paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi orang lain;
2.    Dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Pasal 200
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam :
  1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
  2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
  3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
 Pasal 201

Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam :
  1. Dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
  2. Dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau  pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
  3. Dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
 Pasal 202
  1. Barangsiapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau kedalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama – sama dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 203
  1. Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa barang sesuatu dimasukkan kedalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh, atau bersama – sama dengan orang lain, sehingga karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
 Pasal 204
  1. Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi – bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 205
  1. Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang – barang yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau dibagi – bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
  3. Barang – barang itu dapat disita.
Pasal 206

  1. Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah dapat dilarang menjalankan pencariannya ketika melakukan kejahatan tersebut.
  2. Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan 205, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan.

0 komentar:

Posting Komentar