Markaz Buku Online

Markaz Buku Online
Dapatkan Buku-Buku di Markaz Buku Online

Twitter

FanPage Markaz Buku

Artikel-Artikel

Situs Informasi keilmuan

Diberdayakan oleh Blogger.

Belajar Bahasa Pemrograman

Latest Post
Loading...
Sudah hadir Buku Mahir menganlisa pergerakan harga dan membuat ExpertAdvisor (EA) tanpa guru dengan logika sendiri bagi yang ingin memesannya dapat menghubungi http://www.xflash.co.id/?page=Buku-Buku
Selasa, 14 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Larangan Bagi Pelaku Usaha

Larangan-larangan ini diatur dalam pasal 8 sampai dengan 17.

Pelaku usaha dilarang memproduksi, memperdagangkan  barang     maupun  jasa  yang (pasal 8 ayat 1):
  1. Tidak   memenuhi   atau   tidak   sesuai   dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
  3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan  jumlah  dalam  hitungan  menurut  ukuran yang sebenarnya;
  4. Tidak  sesuai  dengan  kondisi,  jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  5. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  6. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
  7. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
  8. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;
  9. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama    dan    alamat    pelaku    usaha    serta keterangan  lain  untuk  penggunaan  yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
  10. Tidak     mencantumkan     informasi     dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Pelaku usaha juga dilarang:
  • Memperdagangkan  barang  yang  rusak,  cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud (pasal 8 ayat 2).
  • Memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang  rusak,  cacat  atau  bekas  dan  tercemar, dengan   atau   tanpa   memberikan   informasi secara lengkap dan benar (ayat 3).
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan 2 pasal 8 tersebut, dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Pasal 9 ayat 1 juga menentukan: Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah:
  1. Barang   tersebut   telah   memenuhi   dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu    tertentu,   gaya   atau   mode   tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
  2. Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
  3. Barang      dan/atau      jasa      tersebut      telah mendapatkan    dan/atau    memiliki     sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
  4. Barang   dan/atau   jasa   tersebut   dibuat   oleh
  5. Perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
  6. Barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
  7. Barang    tersebut    tidak    mengandung    cacat tersembunyi;
  8. Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
  9. Barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
  10. Secara     langsung     atau     tidak     langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
  11. Menggunakan    kata-kata    yang    berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
  12. Menawarkan  sesuatu  yang  mengandung  janji yang belum pasti. Barang atau jasa tersebut dilarang untuk diperdagangkan. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ketentuan ini dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang atau jasa tersebut.

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa (untuk dijual) dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harganya, kegunaannya, kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan; serta tentang bahaya penggunaan barang dan/atau jasa. (pasal10)

Pasal 11 juga menentukan bahwa Pelaku usaha dalam penjualan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
a.   menyatakan   barang   dan/atau   jasa   tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b.   menyatakan   barang   dan/atau   jasa   tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c.    tidak   berniat   untuk   menjual   barang   yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
d.   tidak    menyediakan    barang    dalam    jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
e.   tidak    menyediakan    jasa    dalam    kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
f.    menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.Pelaku usaha  dilarang  menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu   dan   jumlah   tertentu,   jika   pelaku   usaha tersebut  tidak bermaksud untuk  melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan (pasal 12).

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang atau   jasa   dengan   cara   menjanjikan   pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain secara cuma- cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya. (merencanakan kebohongan). (pasal 13 ayat 1). Pelaku usaha juga dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain. (pasal 13 ayat 2).

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk: tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas  waktu  yang  dijanjikan;  mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa; memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan; mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan. (pasal 14)

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen. (pasal15).

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk: tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan; dan tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi. (pasal16).

Pelaku   usaha   periklanan   dilarang   memproduksi iklan  yang  mengelabui  konsumen  mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa; mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa; memuat  informasi  yang  keliru,  salah,  atau  tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa; tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa; mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan; melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan. Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan tersebut. (pasal 17).


0 komentar:

Posting Komentar