Markaz Buku Online

Markaz Buku Online
Dapatkan Buku-Buku di Markaz Buku Online

Twitter

FanPage Markaz Buku

Artikel-Artikel

Situs Informasi keilmuan

Diberdayakan oleh Blogger.

Belajar Bahasa Pemrograman

Latest Post
Loading...
Sudah hadir Buku Mahir menganlisa pergerakan harga dan membuat ExpertAdvisor (EA) tanpa guru dengan logika sendiri bagi yang ingin memesannya dapat menghubungi http://www.xflash.co.id/?page=Buku-Buku
Selasa, 14 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.\

PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN KONSUMEN

A. Dasar Hukum Pokok

Dasar hukum pokok dari perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 / 1999).

B. Definisi  Konsumen  dan  Pengusaha  /  Pelaku
Usaha
“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.” (pasal 1 angka 2).

Jadi, konsumen di sini merupakan “pemanfaat atau pengguna barang atau jasa, baik untuk diri-sendiri ataupun untuk orang lain.” Dengan demikian distributor, toko, agen dan sejenisnya yang membeli barang atau jasa untuk dijual kembali kepada pihak lain tidak termasuk konsumen.

Penjelasan pasal 1 angka 2 UU No. 8 / 1999 ini menjelaskan: “Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal   istilah   konsumen   akhir   dan   konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam Undang-undang ini adalah konsumen akhir.”

“Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.” (pasal 1 angka 3). Artinya, pelaku usaha yang diikat oleh undang-undang ini adalah para pengusaha yang berada di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia.

Penjelasaan pasal 1 angka 3 UU No. 8 / 1999 menjelaskan: “Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain- lain.”

C. Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal
4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut:

Hak konsumen antara lain:
a. hak  atas  kenyamanan,  keamanan,  dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.   hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.    hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.   hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.   hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.    hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.   hak  untuk  diperlakukan  atau  dilayani  secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.   hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau
jasa    yang    diterima    tidak    sesuai    dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.    hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


Kewajiban konsumen adalah:
a.   membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau    jasa,      demi      keamanan      dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c.    membayar   sesuai   dengan   nilai   tukar   yang disepakati;
d.   mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
Hak  dan  kewajiban  pelaku  usaha  /  pengusaha, diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999.
Hak pelaku usaha adalah:
a.   hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar    barang       dan/atau       jasa       yang diperdagangkan;
b.   hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c.    hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di    dalam    penyelesaian    hukum    sengketa
konsumen;
d.   hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e.   hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban pelaku usaha adalah:
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b.   memberikan  informasi  yang  benar,  jelas  dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau    jasa    serta    memberi    penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c.    memperlakukan    atau    melayani    konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi          dan/atau          diperdagangkan
berdasarkan  ketentuan  standar  mutu  barang
dan/atau jasa yang berlaku;
e.   memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,  dan/atau  mencoba  barang  dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f.    memberi   kompensasi,   ganti   rugi   dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.

0 komentar:

Posting Komentar