Markaz Buku Online

Markaz Buku Online
Dapatkan Buku-Buku di Markaz Buku Online

Twitter

FanPage Markaz Buku

Artikel-Artikel

Situs Informasi keilmuan

Diberdayakan oleh Blogger.

Belajar Bahasa Pemrograman

Latest Post
Loading...
Sudah hadir Buku Mahir menganlisa pergerakan harga dan membuat ExpertAdvisor (EA) tanpa guru dengan logika sendiri bagi yang ingin memesannya dapat menghubungi http://www.xflash.co.id/?page=Buku-Buku
Rabu, 15 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Sanksi pidana berdasarkan hukum pidana khusus

Sanksi pidana berdasarkan hukum pidana khusus tersebut juga dapat dibagi menjadi 2 jenis berat-ringannya hukuman, yaitu:

A.   Dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana       denda       paling       banyak       Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), terhadap perbuatan-perbuatan yang  melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-    Pasal  8,  tentang  larangan-larangan  bagi Pelaku Usaha agar tidak memproduksi, menawarkan dan menjual barang atau jasa yang  tidak  memenuhi  atau  tidak  sesuai dengan standar yang dipersyaratkan,  tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah menurut label atau etiket barang  tersebut; tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya; tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut; tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu; tidak mengikuti ketentuan     berproduksi     secara     halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label; tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal  pembuatan,  akibat  sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat; tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; memperdagangkan   barang   yang   rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud; memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar; Pelaku usaha  yang  melakukan  pelanggaran tersebut dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
-    Pasal   9,   tentang   larangan   bagi   Pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan  suatu  barang  dan/atau  jasa secara  tidak  benar,  dan/atau  seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu, seolah barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru; seolah barang dan/atau  jasa tersebut telah  mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu; seolah barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh  perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi; seolah barang dan/atau jasa tersebut tersedia; seolah barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi; seolah barang tersebut merupakan  kelengkapan  dari  barang tertentu; seolah barang tersebut berasal dari daerah tertentu; secara langsung atau tidak langsung   merendahkan   barang   dan/atau jasa lain; menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap; menawarkan   sesuatu   yang   mengandung janji yang belum pasti, larangan memperdagangkannya serta larangan melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.

-    Pasal  10  tentang  larangan  Pelaku  usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa (untuk dijual)  menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat  pernyataan  yang  tidak  benar atau menyesatkan mengenai harganya, kegunaannya,  kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan; serta tentang bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

-    Pasal  13  ayat  (2)  tentang  larangan  bagi Pelaku    usaha      untuk      menawarkan, mempromosikan  atau  mengiklankan  obat, obat  tradisional,  suplemen  makanan,  alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain. 

-    Pasal  15  tentang  larangan  bagi  Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melakukan cara pemaksaan atau cara lain  yang  dapat  menimbulkan  gangguan baik    fisik     maupun     psikis     terhadap konsumen.

-    Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, tentang larangan Pelaku usaha periklanan untuk memproduksi iklan yang:
a. mengelabui    konsumen    mengenai kualitas,   kuantitas,   bahan,   kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta    ketepatan    waktu    penerimaan barang dan/atau jasa;
b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c.    memuat  informasi  yang  keliru,  salah, atau    tidak   tepat   mengenai   barang dan/atau jasa;
e.   mengeksploitasi     kejadian     dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
-    Pasal  17  ayat  (2)  tentang  larangan  bagi Pelaku usaha periklanan untuk melanjutkan peredaran   iklan   yang   telah   melanggar ketentuan pada pasal 17 ayat (1) di atas.
-    Pasal  18  tentang  larangan  bagi  Pelaku usaha untuk menggunakan klausula- klausula baku yang merugikan konsumen dalam dokumen/surat atau perjanjian dalam menawarkan barang/jasa yang diperdagangkannya, sebagaimana diuraikan selengkapnya dalam pasal 18 tersebut.

B.   Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar:

-    Pasal  11  tentang  larangan  bagi  Pelaku usaha    untuk    mengelabuhi/menyesatkan  konsumen dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dengan: menyatakan barang dan/atau jasa tersebut  seolah-olah  telah  memenuhi standar mutu tertentu; menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung  cacat  tersembunyi;  tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan  melainkan  dengan  maksud untuk menjual barang lain; tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau  jumlah  yang  cukup  dengan maksud menjual barang yang lain; tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;   menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

-    Pasal  12  tentang  larangan  bagi  Pelaku usaha menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.

-    Pasal  13  ayat  (1)  tentang  larangan  bagi Pelaku    usaha   menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma- cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.

-    Pasal  14  tentang  larangan  bagi  Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan  memberikan  hadiah  melalui  cara  undian, dilarang untuk: tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan; mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa; memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan; mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.

-    Pasal  16  tentang  larangan  bagi  Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan untuk: tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian  sesuai  dengan  yang dijanjikan; tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

-    Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f tentang pelanggaran oleh Pelaku Usaha dengan cara:   tidak   memuat   informasi   mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa; melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

0 komentar:

Posting Komentar