Markaz Buku Online

Markaz Buku Online
Dapatkan Buku-Buku di Markaz Buku Online

Twitter

FanPage Markaz Buku

Artikel-Artikel

Situs Informasi keilmuan

Diberdayakan oleh Blogger.

Belajar Bahasa Pemrograman

Latest Post
Loading...
Sudah hadir Buku Mahir menganlisa pergerakan harga dan membuat ExpertAdvisor (EA) tanpa guru dengan logika sendiri bagi yang ingin memesannya dapat menghubungi http://www.xflash.co.id/?page=Buku-Buku
Rabu, 15 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Sistem   Pengawasan   dan   Pembinaan   Dalam
Perlindungan Konsumen

Pembinaan

Pasal 29 UU No. 8 / 1999 menentukan:
(1)    Pemerintah      bertanggung      jawab      atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
(2)    Pembinaan        oleh        pemerintah        atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(3)    Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen.
(4)    Pembinaan   penyelenggaraan   perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk:
a.  terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan   yang   sehat   antara   pelaku usaha dan konsumen;
b. berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
c.    meningkatnya    kualitas    sumber    daya manusia   serta   meningkatnya   kegiatan
penelitian dan pengembangan di bidang
perlindungan konsumen.
(5)    Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pengawasan

Pasal 30 UU No. 8 / 1999 menentukan:
(1)    Pengawasan      terhadap      penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya
diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat,
dan  lembaga  perlindungan  konsumen swadaya masyarakat.
(2)    Pengawasan  oleh  pemerintah  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(3)    Pengawasan  oleh  masyarakat  dan  lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
(4)    Apabila    hasil    pengawasan    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata menyimpang dari    peraturan   perundang-undangan   yang berlaku  dan  membahayakan  konsumen, Menteri  dan/atau  menteri  teknis  mengambil
tindakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(5)    Hasil    pengawasan    yang    diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen     swadaya     masyarakat     dapat
disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat
disampaikan   kepada   Menteri   dan   menteri teknis.
(6)    Ketentuan   pelaksanaan   tugas   pengawasan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Dengan  demikian  sangat  jelas  bahwa  pembinaan dan perlindungan konsumen merupakan wewenang Pemerintah (Menteri terkait yang membidangi perdagangan) dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LSM bidang perlindungan konsumen).

Oleh sebab itu, kebiasaan-kebiasaan yang dikeluhkan  para  pengusaha  adanya  para  polisi yang mendatangi perusahaan-perusahaan untuk meminta data-data dan informasi dengan alasan “pengawasan umum” merupakan tindakan yang tidak sah, kecuali dalam rangka menjalankan wewenang-wewenang penyelidikan dan penyidikan yang didasarkan adanya laporan dugaan tindak pidana  yang  untuk  itu  harus  menunjukkan  surat- surat perintah dan membuat berita acara tindakan- tindakan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP.


0 komentar:

Posting Komentar