UU PIDANA & PERDATA
- Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
- Perbuatan Merugikan Piutang atau orang yang punya Hak
- Perbarengan Tindak Pidana
- Pernyertaan dalam Tindak Pidanan
- Pemalsuan Materai dan Merek
- Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
- Meninggalkan Orang yang perlu ditolong
- Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan
- Lanjutan Hukum Pidana
- Kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
- Kejahatan Terhadap Kesusilaan
- Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
- Kejahatan Terhadap Nyawa
- Kejahatan Terhadap Negara Sahabat
- Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban
- Kejahatan Terhadap Ketertibab Umum
- Kejahatan Terhadap Kemerdakaan Orang
- Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan
- Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
- Hukum Pidana
- Hukum Perkalihan Tanding
- Hukum Perbuatan Curang
- Hukum Penggelapan
- Hukum Penganiayaan
- Hukum Pencurian
- Hukum Pemerasan dan Pengancaman
- Hukum Pemalsuan Surat Menyurat
- Hukum Menghancurkan atau Merusak Barang
- Hukum Membuka Rahasia DiTempat Kerja
- Hukum Kejahatan Penghinaan
- Hukum Kejahatan Jabatan
- Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
- Hal-Hal yang mengurangi, Menghapus dan memberatkan Hukum Pidana
- Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana
- Arti yang di gunakan beberapa Istilah yang di pakai dalam KUHP
UU Perlindungan Konsumen
Informasi Transaksi Elektronik
FanPage Markaz Buku
Artikel-Artikel
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penump...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penump...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
Situs Informasi keilmuan
-
Khilafiyyah Maulid Nabi Muhammad dan Hari Besar Islam - Duniacahayahati.blogspot.com Situs tentang Ilmu Ma`rifatullah (Tauhid) Didalamnya banyak mengandung Ilmu Hikmah yang hanya dapat dirasakan oleh orang-oran...8 tahun yang lalu
-
Monitoring Akun Copy Trade dan PAMM - Mahir Menganalisa Pergerakan Harga dan Membuat Expert Advisor (EA) Tanpa Guru dengan Logika Sendiri dengan Komunitas Terbesar dan Profesional serta pengama...10 tahun yang lalu
-
Cara mengetahui CNAME Domain pada Blog yang Hilang - expertadvisorku.blogspot.com adalah situs Bahasa Pemrograman, Informatika Teknologi, Pembuatan Aplikasi Php, C++, Java, QT, Visual Basic, Mysql dan Komuni...10 tahun yang lalu
-
Video Mesum Siswi Madrasah Beredar Luas Di Media Sosial - CahayaIlmunya.blogspot.com adalah Situs pembodohan pada diri sendiri semakin tahu maka semakin nampak bodohnya *Video Mesum Siswi Madrasah Beredar Luas Di...10 tahun yang lalu
-
Semua Milik Tuhan yang Maha Kuasa kenapa harus bayar ? - Visual Hati adalah penampakan jati diri yang tak terlihat *Semua Milik Tuhan yang Maha Kuasa kenapa harus bayar ?* *Oleh : Elfiansyah Elham Spd* Dalam ha...10 tahun yang lalu
-
Blog Khusus Belajar Pemrograman - *Blog Khusus Belajar Pemrograman* Blog Pemrograman telah hadir ditengah-tengah ramainya dunia Blog, maka buat para pemula yang ingin belajar bahasa pemro...10 tahun yang lalu
Pengunjung Online
Diberdayakan oleh Blogger.
Rabu, 15 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
Pihak Thosiba harus diadili merugikan konsumen
Dalam hal ini Tim Asian konsultasi Online Menerima banyaknya aduan dari beberapa teman-teman yang membeli TV bermerk Thosiba sehingga Tim Asian Konsultasi Online membeli TV Merk Thosiba di Jalan Imam Bonjol Kota Samarinda dan langsung membeli 2 Televisi dengan Mrek yang sama agar benar-benar Valid dan setelah kamu uji 24 jam pada jam ke 25 akhirnya TVnya mengalami masalah pada LCD, Maka dalam hal ini Thosiba memang sudah mengetahui bahwa ini produk sebnarnya tidak layak untuk dijual, apapun alasannya dan ini sudah masuk keranah Hukum, dalam hal ini Thosiba menjual barang yang gagal produk alias gagal produksi.
![]() |
| TV Thosiba yang merugikan konsumen |
Dalam hal ini Tim Asian Konsultasi Online sedang menyiapkan berkas-berkas dan mengumpulkan data-data bagi yang merasa dirugikan silahkan dapat menghubungi Kami di 0541-6242753 atau langsung datang kekantor kami : Jl Tri bakti RT 10 No 05 Sindangsari Kecamatan Sambutan Samarinda
Adapun Pasal-pasal yang dikenakan yaitu :
Pasal 9 ayat 1 juga menentukan: Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah:
- Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
- Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
- Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
- Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh Perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
- Barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
- Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
- Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
- Barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
- Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
- Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
- Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti. Barang atau jasa tersebut dilarang untuk diperdagangkan. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ketentuan ini dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang atau jasa tersebut.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa (untuk dijual) dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harganya, kegunaannya, kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan; serta tentang bahaya penggunaan barang dan/atau jasa. (pasal10)
Pasal 11 juga menentukan bahwa Pelaku usaha dalam penjualan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
d. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan (pasal 12).
SANKSI HUKUM PELAKU USAHA
Sanksi Administratif
Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar pasal 19 ayat 2 dan ayat 3, pasal 20, pasal 25, dan pasal 26. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (pasal 60).
Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar pasal 19 ayat 2 dan ayat 3, pasal 20, pasal 25, dan pasal 26. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (pasal 60).
- Pasal 19 ayat 2 dan 3 tentang kewajiban pemberian ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah transaksi.
- Pasal 20 tentang Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
- Pasal 25 dan 26 tentang kewajiban pelaku usaha produsen barang yang pemanfaatannya berkelanjutan minimal 1 (satu) tahun, untuk menyediakan layanan purna jual, suku cadang dan garansi sesuai perjanjian, serta kewajiban melaksanakan perjanjian garansinya.
Sanksi Pidana
Pasal 62 UU No. 8 / 1999 memuat ketentuan sanksi pidana, dapat dikelompokkan menjadi 2 kelompok dari sudut pandang kekhususan sanksinya, yaitu:
1. Sanksi pidana berdasarkan hukum pidana khusus yang ditentukan dalam UU No. 8 / 1999. (pasal 62 ayat 1 dan 2)
2. Sanksi yang tunduk pada ketentuan hukum pidana lainnya (di luar UU No. 8 / 1999. (pasal
62 ayat 3), yaitu: terhadap pelanggaran yang
mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 62 UU No. 8 / 1999 memuat ketentuan sanksi pidana, dapat dikelompokkan menjadi 2 kelompok dari sudut pandang kekhususan sanksinya, yaitu:
1. Sanksi pidana berdasarkan hukum pidana khusus yang ditentukan dalam UU No. 8 / 1999. (pasal 62 ayat 1 dan 2)
2. Sanksi yang tunduk pada ketentuan hukum pidana lainnya (di luar UU No. 8 / 1999. (pasal
62 ayat 3), yaitu: terhadap pelanggaran yang
mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)

0 komentar:
Posting Komentar