Markaz Buku Online

Markaz Buku Online
Dapatkan Buku-Buku di Markaz Buku Online

Twitter

FanPage Markaz Buku

Artikel-Artikel

Situs Informasi keilmuan

Diberdayakan oleh Blogger.

Belajar Bahasa Pemrograman

Latest Post
Loading...
Sudah hadir Buku Mahir menganlisa pergerakan harga dan membuat ExpertAdvisor (EA) tanpa guru dengan logika sendiri bagi yang ingin memesannya dapat menghubungi http://www.xflash.co.id/?page=Buku-Buku
Rabu, 15 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

Pihak Thosiba harus diadili merugikan konsumen 

Dalam hal ini Tim Asian konsultasi Online Menerima banyaknya aduan dari beberapa teman-teman yang membeli TV bermerk Thosiba sehingga Tim Asian Konsultasi Online membeli TV Merk Thosiba di Jalan Imam Bonjol Kota Samarinda dan langsung membeli 2 Televisi dengan Mrek yang sama agar benar-benar Valid dan setelah kamu uji 24 jam pada jam ke 25 akhirnya TVnya mengalami masalah pada LCD, Maka dalam hal ini Thosiba memang sudah mengetahui bahwa ini produk sebnarnya tidak layak untuk dijual, apapun alasannya dan ini sudah masuk keranah Hukum, dalam hal ini Thosiba menjual barang yang gagal produk alias gagal produksi.

TV Thosiba yang merugikan konsumen
Dalam hal ini Tim Asian Konsultasi Online sedang menyiapkan berkas-berkas dan mengumpulkan data-data bagi yang merasa dirugikan silahkan dapat menghubungi Kami di 0541-6242753 atau langsung datang kekantor kami : Jl Tri bakti RT 10 No 05 Sindangsari Kecamatan Sambutan Samarinda

Adapun Pasal-pasal yang dikenakan yaitu :

Pasal 9 ayat 1 juga menentukan: Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah:
  1. Barang   tersebut   telah   memenuhi   dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu    tertentu,   gaya   atau   mode   tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
  2. Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
  3. Barang      dan/atau      jasa      tersebut      telah mendapatkan    dan/atau    memiliki     sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
  4. Barang   dan/atau   jasa   tersebut   dibuat   oleh Perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
  5. Barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
  6. Barang    tersebut    tidak    mengandung    cacat tersembunyi;
  7. Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
  8. Barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
  9. Secara     langsung     atau     tidak     langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
  10. Menggunakan    kata-kata    yang    berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
  11. Menawarkan  sesuatu  yang  mengandung  janji yang belum pasti. Barang atau jasa tersebut dilarang untuk diperdagangkan. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ketentuan ini dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang atau jasa tersebut.

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa (untuk dijual) dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harganya, kegunaannya, kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan; serta tentang bahaya penggunaan barang dan/atau jasa. (pasal10)


Pasal 11 juga menentukan bahwa Pelaku usaha dalam penjualan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
a.   menyatakan   barang   dan/atau   jasa   tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b.   menyatakan   barang   dan/atau   jasa   tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c.    tidak   berniat   untuk   menjual   barang   yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
d.   tidak    menyediakan    barang    dalam    jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
e.   tidak    menyediakan    jasa    dalam    kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
f.    menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.Pelaku usaha  dilarang  menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu   dan   jumlah   tertentu,   jika   pelaku   usaha tersebut  tidak bermaksud untuk  melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan (pasal 12).

SANKSI HUKUM PELAKU USAHA
 
Sanksi Administratif

Badan  penyelesaian  sengketa  konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap  pelaku  usaha  yang  melanggar  pasal  19 ayat 2 dan ayat 3, pasal 20, pasal 25, dan pasal 26. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (pasal 60).
  1. Pasal  19  ayat  2  dan  3  tentang  kewajiban pemberian ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah transaksi.
  2. Pasal   20   tentang   Pelaku   usaha   periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
  3. Pasal  25  dan  26  tentang  kewajiban  pelaku usaha produsen barang yang pemanfaatannya berkelanjutan minimal 1 (satu) tahun, untuk menyediakan layanan purna jual, suku cadang dan garansi sesuai perjanjian, serta kewajiban melaksanakan perjanjian garansinya.
Sanksi Pidana

Pasal 62 UU No. 8 / 1999 memuat ketentuan sanksi pidana, dapat dikelompokkan menjadi 2 kelompok dari sudut pandang kekhususan sanksinya, yaitu:

1.  Sanksi pidana berdasarkan hukum pidana khusus yang ditentukan dalam UU No. 8 / 1999. (pasal 62 ayat 1 dan 2)
2.   Sanksi yang tunduk pada ketentuan hukum pidana lainnya (di luar UU No. 8 / 1999. (pasal
62  ayat  3),  yaitu:  terhadap  pelanggaran  yang
mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.


0 komentar:

Posting Komentar