Markaz Buku Online

Markaz Buku Online
Dapatkan Buku-Buku di Markaz Buku Online

Twitter

FanPage Markaz Buku

Artikel-Artikel

Situs Informasi keilmuan

Diberdayakan oleh Blogger.

Belajar Bahasa Pemrograman

Latest Post
Loading...
Sudah hadir Buku Mahir menganlisa pergerakan harga dan membuat ExpertAdvisor (EA) tanpa guru dengan logika sendiri bagi yang ingin memesannya dapat menghubungi http://www.xflash.co.id/?page=Buku-Buku
Rabu, 15 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.


Aturan  Pembuatan  Klausula  Baku  (Ketentuan atau Perjanjian yang dibuat Pelaku Usaha)


Pasal 18 ayat 1 menentukan bahwa Pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku  pada  setiap  dokumen  dan/atau  perjanjian dalam memperdagangkan barang atau jasa, yang isinya:

  1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
  2. Menyatakan    bahwa    pelaku    usaha    berhak
  3. Menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; (catatan: biasanya dibuat nota bertuliskan: “Barang yang sudah dibeli dilarang dikembalikan.”)
  4. Menyatakan    bahwa   pelaku    usaha    berhak menolak    penyerahan    kembali    uang    yang dibayarkan  atas  barang  dan/atau  jasa  yang dibeli oleh konsumen;
  5. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran; (catatan: biasanya klausula ini dicantumkan di perjanjian leasing).
  6. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
  7. Memberi   hak   kepada   pelaku   usaha   untuk mengurangi   manfaat   jasa   atau   mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
  8. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan  dan/atau  pengubahan  lanjutan  yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa
  9. Konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; (catatan: ini juga banyak terjadi dalam perjanjian kredit dengan bank, ketentuan kampus tentang tatacara pembayaran biaya pendidikan, dan lain-lain).
  10. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan,   hak   gadai,   atau   hak   jaminan terhadap  barang  yang  dibeli  oleh  konsumen secara angsuran. (catatan: klausula ini juga banyak dipakai dalam perjanjian leasing atau beli tanah-rumah secara angsuran).
Selain itu, Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula  baku  yang  letak  atau  bentuknya  sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. (pasal 18 ayat 2);
Jika ketentuan tersebut dilanggar maka ketentuan baku yang dibuat tersebut batal demi hukum (pasal
18 ayat 3).
Setelah berlakunya UU No. 8 / 1999 ini maka Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini. (pasal 18 ayat 4).
 

0 komentar:

Posting Komentar