UU PIDANA & PERDATA
- Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
- Perbuatan Merugikan Piutang atau orang yang punya Hak
- Perbarengan Tindak Pidana
- Pernyertaan dalam Tindak Pidanan
- Pemalsuan Materai dan Merek
- Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
- Meninggalkan Orang yang perlu ditolong
- Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan
- Lanjutan Hukum Pidana
- Kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
- Kejahatan Terhadap Kesusilaan
- Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
- Kejahatan Terhadap Nyawa
- Kejahatan Terhadap Negara Sahabat
- Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban
- Kejahatan Terhadap Ketertibab Umum
- Kejahatan Terhadap Kemerdakaan Orang
- Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan
- Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
- Hukum Pidana
- Hukum Perkalihan Tanding
- Hukum Perbuatan Curang
- Hukum Penggelapan
- Hukum Penganiayaan
- Hukum Pencurian
- Hukum Pemerasan dan Pengancaman
- Hukum Pemalsuan Surat Menyurat
- Hukum Menghancurkan atau Merusak Barang
- Hukum Membuka Rahasia DiTempat Kerja
- Hukum Kejahatan Penghinaan
- Hukum Kejahatan Jabatan
- Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
- Hal-Hal yang mengurangi, Menghapus dan memberatkan Hukum Pidana
- Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana
- Arti yang di gunakan beberapa Istilah yang di pakai dalam KUHP
UU Perlindungan Konsumen
Informasi Transaksi Elektronik
FanPage Markaz Buku
Artikel-Artikel
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penump...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penump...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
Situs Informasi keilmuan
-
Khilafiyyah Maulid Nabi Muhammad dan Hari Besar Islam - Duniacahayahati.blogspot.com Situs tentang Ilmu Ma`rifatullah (Tauhid) Didalamnya banyak mengandung Ilmu Hikmah yang hanya dapat dirasakan oleh orang-oran...8 tahun yang lalu
-
Monitoring Akun Copy Trade dan PAMM - Mahir Menganalisa Pergerakan Harga dan Membuat Expert Advisor (EA) Tanpa Guru dengan Logika Sendiri dengan Komunitas Terbesar dan Profesional serta pengama...10 tahun yang lalu
-
Cara mengetahui CNAME Domain pada Blog yang Hilang - expertadvisorku.blogspot.com adalah situs Bahasa Pemrograman, Informatika Teknologi, Pembuatan Aplikasi Php, C++, Java, QT, Visual Basic, Mysql dan Komuni...10 tahun yang lalu
-
Video Mesum Siswi Madrasah Beredar Luas Di Media Sosial - CahayaIlmunya.blogspot.com adalah Situs pembodohan pada diri sendiri semakin tahu maka semakin nampak bodohnya *Video Mesum Siswi Madrasah Beredar Luas Di...10 tahun yang lalu
-
Semua Milik Tuhan yang Maha Kuasa kenapa harus bayar ? - Visual Hati adalah penampakan jati diri yang tak terlihat *Semua Milik Tuhan yang Maha Kuasa kenapa harus bayar ?* *Oleh : Elfiansyah Elham Spd* Dalam ha...10 tahun yang lalu
-
Blog Khusus Belajar Pemrograman - *Blog Khusus Belajar Pemrograman* Blog Pemrograman telah hadir ditengah-tengah ramainya dunia Blog, maka buat para pemula yang ingin belajar bahasa pemro...10 tahun yang lalu
Arsip Blog
-
▼
2015
(60)
-
▼
Juli
(52)
-
▼
Jul 13
(11)
- Cara Menulis Arab pada Allah dan Rasul agar tidak ...
- Hukum Kejahatan Jabatan
- Hukum Menghancurkan atau merusak barang
- Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang puny...
- Hukum Perbuatan Curang
- Hukum Penggelapan
- Hukum Pemerasan dan Pengancaman
- Hukum Pencurian
- Hukum Penganiayaan
- Kejahatan Terhadap Nyawa
- Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
-
▼
Jul 13
(11)
-
▼
Juli
(52)
Pengunjung Online
Diberdayakan oleh Blogger.
Senin, 13 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
Pasal 406
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Pasal 407
(1) Perbuatan – perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
(2) Jika perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 ayat kedua itu dilakukan dengan memasukkan bahan – bahan yang merusakkan nyawa atau kesehatan, atau jika hewan itu termasuk dalam pasal 101, maka ketentuan ayat pertama tidak berlaku.
(2) Jika perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 ayat kedua itu dilakukan dengan memasukkan bahan – bahan yang merusakkan nyawa atau kesehatan, atau jika hewan itu termasuk dalam pasal 101, maka ketentuan ayat pertama tidak berlaku.
Pasal 408
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan – bangunan kereta api trem, telegrap, telepon atau listrik, atau bangunan – bangunan untuk membendung, membagi atau menyalurkan air, saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 409
Barangsiapa yang karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan bangunan – bangunan tersebut dalam pasal diatas dihancurkan, dirusakkan atau dibikin tak dapat dipakai, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 410
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 411
Ketentuan pasal 367 diterapkan bagi kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal 412
Jika salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka pidana ditambah sepertiga, kecuali dalam hal yang dirumuskan pasal 407 ayat pertama.
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)

0 komentar:
Posting Komentar