UU PIDANA & PERDATA
- Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
- Perbuatan Merugikan Piutang atau orang yang punya Hak
- Perbarengan Tindak Pidana
- Pernyertaan dalam Tindak Pidanan
- Pemalsuan Materai dan Merek
- Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
- Meninggalkan Orang yang perlu ditolong
- Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan
- Lanjutan Hukum Pidana
- Kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
- Kejahatan Terhadap Kesusilaan
- Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
- Kejahatan Terhadap Nyawa
- Kejahatan Terhadap Negara Sahabat
- Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban
- Kejahatan Terhadap Ketertibab Umum
- Kejahatan Terhadap Kemerdakaan Orang
- Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan
- Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
- Hukum Pidana
- Hukum Perkalihan Tanding
- Hukum Perbuatan Curang
- Hukum Penggelapan
- Hukum Penganiayaan
- Hukum Pencurian
- Hukum Pemerasan dan Pengancaman
- Hukum Pemalsuan Surat Menyurat
- Hukum Menghancurkan atau Merusak Barang
- Hukum Membuka Rahasia DiTempat Kerja
- Hukum Kejahatan Penghinaan
- Hukum Kejahatan Jabatan
- Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
- Hal-Hal yang mengurangi, Menghapus dan memberatkan Hukum Pidana
- Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana
- Arti yang di gunakan beberapa Istilah yang di pakai dalam KUHP
UU Perlindungan Konsumen
Informasi Transaksi Elektronik
FanPage Markaz Buku
Artikel-Artikel
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penump...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penump...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
Situs Informasi keilmuan
-
Khilafiyyah Maulid Nabi Muhammad dan Hari Besar Islam - Duniacahayahati.blogspot.com Situs tentang Ilmu Ma`rifatullah (Tauhid) Didalamnya banyak mengandung Ilmu Hikmah yang hanya dapat dirasakan oleh orang-oran...8 tahun yang lalu
-
Monitoring Akun Copy Trade dan PAMM - Mahir Menganalisa Pergerakan Harga dan Membuat Expert Advisor (EA) Tanpa Guru dengan Logika Sendiri dengan Komunitas Terbesar dan Profesional serta pengama...10 tahun yang lalu
-
Cara mengetahui CNAME Domain pada Blog yang Hilang - expertadvisorku.blogspot.com adalah situs Bahasa Pemrograman, Informatika Teknologi, Pembuatan Aplikasi Php, C++, Java, QT, Visual Basic, Mysql dan Komuni...10 tahun yang lalu
-
Video Mesum Siswi Madrasah Beredar Luas Di Media Sosial - CahayaIlmunya.blogspot.com adalah Situs pembodohan pada diri sendiri semakin tahu maka semakin nampak bodohnya *Video Mesum Siswi Madrasah Beredar Luas Di...10 tahun yang lalu
-
Semua Milik Tuhan yang Maha Kuasa kenapa harus bayar ? - Visual Hati adalah penampakan jati diri yang tak terlihat *Semua Milik Tuhan yang Maha Kuasa kenapa harus bayar ?* *Oleh : Elfiansyah Elham Spd* Dalam ha...10 tahun yang lalu
-
Blog Khusus Belajar Pemrograman - *Blog Khusus Belajar Pemrograman* Blog Pemrograman telah hadir ditengah-tengah ramainya dunia Blog, maka buat para pemula yang ingin belajar bahasa pemro...10 tahun yang lalu
Arsip Blog
-
▼
2015
(60)
-
▼
Juli
(52)
-
▼
Jul 13
(11)
- Cara Menulis Arab pada Allah dan Rasul agar tidak ...
- Hukum Kejahatan Jabatan
- Hukum Menghancurkan atau merusak barang
- Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang puny...
- Hukum Perbuatan Curang
- Hukum Penggelapan
- Hukum Pemerasan dan Pengancaman
- Hukum Pencurian
- Hukum Penganiayaan
- Kejahatan Terhadap Nyawa
- Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
-
▼
Jul 13
(11)
-
▼
Juli
(52)
Pengunjung Online
Diberdayakan oleh Blogger.
Senin, 13 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
Pasal 372
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.
Pasal 373
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 375
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 376
Ketentuan dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan – kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal 377
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374 dan 375, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak – hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4
(2) Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(2) Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)

0 komentar:
Posting Komentar