Markaz Buku Online

Markaz Buku Online
Dapatkan Buku-Buku di Markaz Buku Online

Twitter

FanPage Markaz Buku

Artikel-Artikel

Situs Informasi keilmuan

Diberdayakan oleh Blogger.

Belajar Bahasa Pemrograman

Latest Post
Loading...
Sudah hadir Buku Mahir menganlisa pergerakan harga dan membuat ExpertAdvisor (EA) tanpa guru dengan logika sendiri bagi yang ingin memesannya dapat menghubungi http://www.xflash.co.id/?page=Buku-Buku
Senin, 13 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.


BAB XVIII
KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG

 Pasal 324
Barangsiapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut diatas, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
 
Pasal 325
(1)    Barangsiapa sebagai nahkoda bekerja atau bertugas dikapal,  sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak, atau dipakai kapal itu untuk perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2)    Bilamana pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih, maka nahkoda diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
 Pasal 326
Barangsiapa bekerja sebagai awak kapal disebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau keperluan perniagaan budak, atau dengan sukarela tetap bertugas setelah mendengar bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau keperluan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Pasal 327
Barangsiapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung atau tidak langsung bekerja sama untuk menyewakan, mengangkutkan atau mengansuransikan sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Pasal 328
Barangsiapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
 


Pasal 329
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang kedaerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja disuatu tempat tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 330
(1)    Barangsiapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang – undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang  untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)    Bilamana dalam hal ini, dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur  dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Pasal 331
Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut undang – undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam dengan penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu berumur dibawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 332
(1)    Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara :
  1. Paling lama tujuh tahun, barangsiapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan;
  2. Paling lama Sembilan tahun, barangsiapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu baik didalam maupun diluar perkawinan.
(2)    Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
(3)    Pengaduan dilakukan :
a.    Jika wanita ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri, atau orang lain yang harus memberi izin,
b.    Jika wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
(4)    Jika yang membawa pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan – aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.

Pasal 333
(1)    Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2)    Jika perbuatan itu mengakibatkan luka – luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
(3)    Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4)    Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
Pasal 334
(1)    Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2)    Jika perbuatan itu menghabiskan luka – luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama Sembilan bulan.
(3)    Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 335
(1)    Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
  1. Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan  memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
  2. Barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2)    Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Pasal 336
(1)    Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barangsiapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang – terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
(2)    Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 337
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 324 – 333 dan pasal 336 ayat kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4.


0 komentar:

Posting Komentar