Markaz Buku Online

Markaz Buku Online
Dapatkan Buku-Buku di Markaz Buku Online

Twitter

FanPage Markaz Buku

Artikel-Artikel

Situs Informasi keilmuan

Diberdayakan oleh Blogger.

Belajar Bahasa Pemrograman

Latest Post
Loading...
Sudah hadir Buku Mahir menganlisa pergerakan harga dan membuat ExpertAdvisor (EA) tanpa guru dengan logika sendiri bagi yang ingin memesannya dapat menghubungi http://www.xflash.co.id/?page=Buku-Buku
Senin, 13 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.


BAB XXV
PERBUATAN CURANG

Pasal 378
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 379
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
 
Pasal 379a
Barangsiapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang – barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang – barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 380
(1)    Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak lima ribu rupiah :
  1. Barangsiapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu diatas didalam suatu hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama atau tanda asli, dengan maksud supaya orang mengira bahwa itu benar – benar buah hasil orang yang nama atau tandanya ditaruh olehnya diatas atau didalamnya tadi;
  2. Barangsiapa dengan sengaja menjual menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia, hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, yang didalam atau diatasnya telah ditaruh nama atau tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsu, seakan – akan itu benar – benar hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.
(2)    Jika hasil itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas.
Pasal 381
Barangsiapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan – keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak – tidaknya tidak dengan syarat – syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan – keadaan sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
 
Pasal 382
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang sah, menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan, merusakkan, atau membikin tak dapat dipakai,  kapal yang dipertanggungkan, atau yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang bodemerij diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
 
Pasal 382 bis
Barangsiapa untuk mendapatkan,melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren – konkurennya atau konkuren – konkuren orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.

Pasal 383
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli :
  1. Karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
  2. Mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan,dengan menggunakan tipu muslihat.
 Pasal 383 bis
Seorang pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan title yang memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
 
Pasal 384
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.
 Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun :
  1. Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak diatasnya adalah orang lain;
  2. Barangsiapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani credietverband, atau sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain;
  3. Barangsiapa dengan maksud yang sama, mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, dengan  menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
  4.  Barangsiapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu;
  5. Barangsiapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukan kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
  6. Barangsiapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.

 Pasal 386
(1)    Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat – obatan yang diketahui bahwa itu palsu, dan menyembunyikan hal itu,  diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)    Bahan makanan, minuman atau obat – obatan itu dipalsu, jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena sudah dicampur dengan sesuatu bahan lain.
 
Pasal 387
(1)    Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan – bahan bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan – bahan bangunan, melakukan sesuatu perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaan perang.
(2)    Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan barang – barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
 Pasal 388
(1)    Barangsiapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan Negara dalam keadaan perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)    Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa yang bertugas mengawasi penyerahan barang – barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
 Pasal 389
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
 
Pasal 390
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang – barang dagangan, dana – dana atau surat – surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
 
Pasal 391
Barangsiapa menerima kewajiban untuk, atau memberi pertolongan pada penempatan surat utang sesuatu Negara atau bagiannya, atau sesuatu lembaga umum, sero, atau surat utang sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan khalayak umum untuk pendaftaran atau penyertaannya, dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya, atau dengan membayang – bayangkan keadaan yang palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
 
Pasal 392
Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
 
Pasal 393
(1)    Barangsiapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan lagi dari Indonesia, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi – bagikan, barang – barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa pada barangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu, nama firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untuk menyatakan asalnya barang, nama sebuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya ditirukan nama, firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.
(2)    Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap, karena kejahatan semacam itu juga, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama Sembilan bulan.
 
Pasal 393 bis
(1)    Seorang pengacara yang sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat permohonan cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam surat permohonan pailit, keterangan – keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau pengutang, pada hal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa keterangan – keterangan itu bertentangan dengan yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
(2)    Diancam dengan pidana yang sama ialah si suami (istri) yang mengajukan gugatan atau si pemiutang yang memasukkan permintaan pailit, yang sengaja memberi keterangan palsu kepada pengacara yang dimaksudkan dalam ayat pertama.
 Pasal 394
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan – kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, kecuali yang dirumuskan dalam ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai atau pisah meja dan ranjang.
 Pasal 395
(1)    Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian ketika kejahatan dilakukan.
(2)    Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 378, 382, 385, 387, 388 dan 393 bis, dapat dijatuhkan pencabutan hak – hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4.

0 komentar:

Posting Komentar