Markaz Buku Online

Markaz Buku Online
Dapatkan Buku-Buku di Markaz Buku Online

Twitter

FanPage Markaz Buku

Artikel-Artikel

Situs Informasi keilmuan

Diberdayakan oleh Blogger.

Belajar Bahasa Pemrograman

Latest Post
Loading...
Sudah hadir Buku Mahir menganlisa pergerakan harga dan membuat ExpertAdvisor (EA) tanpa guru dengan logika sendiri bagi yang ingin memesannya dapat menghubungi http://www.xflash.co.id/?page=Buku-Buku
Sabtu, 11 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB II
KEJAHATAN – KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 130

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang – undang No.1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21.

Pasal 131
Tiap – tiap perbuatan penyerangan terhadap diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Pasal 132
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang – undang No.1. Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.

Pasal 133
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang – undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.

Pasal 134
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 135
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang – undang No.1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25.

Pasal 136

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang – undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25.

Pasal 136 bis

Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam pasal 135, jika hal itu dilakukan diluar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku dimuka umum, maupun tidak dimuka umum dengan lisan atau tulisan, namun dihadapan lebih dari empat orang, atau dihadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.

Pasal 137
  1. Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan dimuka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 138

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang – undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 28.

Pasal 139
  1. Ayat ini ditiadakan berdasarkan Undang – undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 29
  2. Dalam hal pemindanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 131, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal  35 no. 1 – 4.
  3. Dalam hal pemindaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 – 3.

0 komentar:

Posting Komentar