UU PIDANA & PERDATA
- Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
- Perbuatan Merugikan Piutang atau orang yang punya Hak
- Perbarengan Tindak Pidana
- Pernyertaan dalam Tindak Pidanan
- Pemalsuan Materai dan Merek
- Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
- Meninggalkan Orang yang perlu ditolong
- Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan
- Lanjutan Hukum Pidana
- Kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
- Kejahatan Terhadap Kesusilaan
- Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
- Kejahatan Terhadap Nyawa
- Kejahatan Terhadap Negara Sahabat
- Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban
- Kejahatan Terhadap Ketertibab Umum
- Kejahatan Terhadap Kemerdakaan Orang
- Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan
- Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
- Hukum Pidana
- Hukum Perkalihan Tanding
- Hukum Perbuatan Curang
- Hukum Penggelapan
- Hukum Penganiayaan
- Hukum Pencurian
- Hukum Pemerasan dan Pengancaman
- Hukum Pemalsuan Surat Menyurat
- Hukum Menghancurkan atau Merusak Barang
- Hukum Membuka Rahasia DiTempat Kerja
- Hukum Kejahatan Penghinaan
- Hukum Kejahatan Jabatan
- Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
- Hal-Hal yang mengurangi, Menghapus dan memberatkan Hukum Pidana
- Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana
- Arti yang di gunakan beberapa Istilah yang di pakai dalam KUHP
UU Perlindungan Konsumen
Informasi Transaksi Elektronik
FanPage Markaz Buku
Artikel-Artikel
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penump...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penump...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
Situs Informasi keilmuan
-
Khilafiyyah Maulid Nabi Muhammad dan Hari Besar Islam - Duniacahayahati.blogspot.com Situs tentang Ilmu Ma`rifatullah (Tauhid) Didalamnya banyak mengandung Ilmu Hikmah yang hanya dapat dirasakan oleh orang-oran...8 tahun yang lalu
-
Monitoring Akun Copy Trade dan PAMM - Mahir Menganalisa Pergerakan Harga dan Membuat Expert Advisor (EA) Tanpa Guru dengan Logika Sendiri dengan Komunitas Terbesar dan Profesional serta pengama...10 tahun yang lalu
-
Cara mengetahui CNAME Domain pada Blog yang Hilang - expertadvisorku.blogspot.com adalah situs Bahasa Pemrograman, Informatika Teknologi, Pembuatan Aplikasi Php, C++, Java, QT, Visual Basic, Mysql dan Komuni...10 tahun yang lalu
-
Video Mesum Siswi Madrasah Beredar Luas Di Media Sosial - CahayaIlmunya.blogspot.com adalah Situs pembodohan pada diri sendiri semakin tahu maka semakin nampak bodohnya *Video Mesum Siswi Madrasah Beredar Luas Di...10 tahun yang lalu
-
Semua Milik Tuhan yang Maha Kuasa kenapa harus bayar ? - Visual Hati adalah penampakan jati diri yang tak terlihat *Semua Milik Tuhan yang Maha Kuasa kenapa harus bayar ?* *Oleh : Elfiansyah Elham Spd* Dalam ha...10 tahun yang lalu
-
Blog Khusus Belajar Pemrograman - *Blog Khusus Belajar Pemrograman* Blog Pemrograman telah hadir ditengah-tengah ramainya dunia Blog, maka buat para pemula yang ingin belajar bahasa pemro...10 tahun yang lalu
Arsip Blog
-
▼
2015
(60)
-
▼
Juli
(52)
-
▼
Jul 11
(14)
- Kejahatan membahayakan keamanan umum bagi orang at...
- Hukum Perkalihan Tanding
- KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM
- KEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN
- KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT
- KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRE...
- KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
- ARTI BEBERAPA ISTILAH YANG DIPAKAI DALAM KITAB UND...
- HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKA...
- MENGAJUKAN DAN MENARIK KEMBALI PENGADUAN
- PERBARENGAN TINDAK PIDANA
- PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
- HAL – HAL YANG MENGHAPUSKAN, MENGURANGI ATAU MEMBE...
- LANJUTAN HUKUM PIDANA
-
▼
Jul 11
(14)
-
▼
Juli
(52)
Pengunjung Online
Diberdayakan oleh Blogger.
Sabtu, 11 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
BAB V
KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Pasal 153 bis
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang – undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 32
Pasal 153 ter
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang – undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 32
Pasal 154
Barangsiapa
dimuka umum menyatakan perasaan pernusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 154a
Barangsiapa
menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambing Negara
Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Pasal 155
- Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan dimuka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 156
Barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap – tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata Negara.
Pasal 156a
Dipidana
dengan pidana penjara selama – lamanya lima tahun barangsiapa dengan
sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 157
- Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan dimuka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantara atau terhadap golongan – golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 158
Barangsiapa
menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing
di Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik
yang diadakan di Indonesia maupun diluar negeri, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 159
Barangsiapa
turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia
maupun diluar negeri, seperti yang dimaksudkan dalam pasal 158, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling
banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 160
Barangsiapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang – undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang – undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 161
- Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal diatas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 161 bis
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang – undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 34
Pasal 162
Barangsiapa
dimuka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi
keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam
dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 163
(1)
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum
tulisan yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau
sarana guna melakukan tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu
diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 163 bis
- Barangsiapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke – 2 berusaha menggerakkan oranglain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi. Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali – kali tidak dapat di jatuhkan pidana yang lebih berat dari pada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau apabila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri.
- Aturan tersebut tidak berlaku,jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Pasal 164
Barangsiapa
mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan
berdasarkan pasal – pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187,
atau 187 bis, sedang ada masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu,
dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada
pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh
kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak tiga ratus rupiah.
Pasal 165
- Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal – pasal 104, 106, dan 107, dan 108, 110, - 113, dan 115 – 129 dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk disersi,untuk membunuh dengan rencana,untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab VII dalam kitab undang – undang ini,sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 224 – 228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal- pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kridit yang diperuntukan bagi peredaran,sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu,dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu,dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan,dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Pidana tersebut diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu kejahatan berdasarkan ayat 1 telah dilakukan,dan telah membahayakan nyawa orang pada saat akibat masih dapat dicegah,dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada pihak – pihak tersebut dalam ayat 1.
Pasal 166
Ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami/atau bekas suaminya, atau bagi orang lain yang jika dituntut, berhubung dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.
Pasal 167
- Barangsiapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan disitu pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
- Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
- Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 168
- Barangsiapa memaksa masuk kedalam ruangan untuk dinas umum, atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Barangsiapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barangsiapa tidak setahu pejabat yang berwenang lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan disitu pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
- Jika ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan.
- Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 169
- Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan, atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan – aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
- Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Terhadap pendiri atau pegurus,pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 170
(1) Barang siapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
- Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka – luka;
- Dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun,jika kekerasan mengakibatkan lika berat.
- Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,jika kekersan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 171
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang – undang No.1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 37
Pasal 172
Barangsiapa
dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan –
teriakan, atau tanda – tanda bahaya palsu, diancam denda pidana penjara
paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus
rupiah.
Pasal 173
Barangsiapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat umum yang
diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal 174
Barangsiapa
dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan
menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara
paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus
rupiah.
Pasal 175
Barangsiapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan
yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan,
atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan.
Pasal 176
Barangsiapa
dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan
diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan
jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 177
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah :
1. Barangsiapa menertawakan seorang petugas agama dalam menjalankan tugas yang diizinkan;
2. Barangsiapa menghina benda – benda untuk keperluan ibadat ditempat atau pada waktu ibadat dilakukan.
1. Barangsiapa menertawakan seorang petugas agama dalam menjalankan tugas yang diizinkan;
2. Barangsiapa menghina benda – benda untuk keperluan ibadat ditempat atau pada waktu ibadat dilakukan.
Pasal 178
Barangsiapa
dengan sengaja merintangi atau menghalang – halangi jalan masuk atau
pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 179
Barangsiapa
dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan atau merusak tanda peringatan ditempat kuburan, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 180
Barangsiapa
dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau
memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 181
Barangsiapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)

0 komentar:
Posting Komentar