Markaz Buku Online

Markaz Buku Online
Dapatkan Buku-Buku di Markaz Buku Online

Twitter

FanPage Markaz Buku

Artikel-Artikel

Situs Informasi keilmuan

Diberdayakan oleh Blogger.

Belajar Bahasa Pemrograman

Latest Post
Loading...
Sudah hadir Buku Mahir menganlisa pergerakan harga dan membuat ExpertAdvisor (EA) tanpa guru dengan logika sendiri bagi yang ingin memesannya dapat menghubungi http://www.xflash.co.id/?page=Buku-Buku
Sabtu, 11 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB IV
KEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN
DAN HAK KENEGARAAN
Pasal 146

Barangsiapa  dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang – undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama pemerintah, atau memaksa badan – badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Pasal 147

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja mmerintangi ketua atau anggota badan pembentuk undang – undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama pemerintah, untuk menghadiri rapat badan – badan itu atau untuk menjalankan kewajiban dengan dan tidak terganggu didalam rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pasal 148

Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan – aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
 Pasal 149
  1. Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan – aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara yang tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.
 Pasal 150

Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan – aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain dari pada yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan.

Pasal 151

Barangsiapa dengan sengaja memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan – aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 152

Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan – aturan umum dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah diadakan atau melakukan tipu-muslihat yang menyebabkan putusan pemungutan suara itu lain dari yang seharusnya diperoleh berdasarkan kartu – kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau berdasarkan suara – suara yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal 153
  1. Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1-3.
  2. Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147 – 152, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke-3.

0 komentar:

Posting Komentar