UU PIDANA & PERDATA
- Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
- Perbuatan Merugikan Piutang atau orang yang punya Hak
- Perbarengan Tindak Pidana
- Pernyertaan dalam Tindak Pidanan
- Pemalsuan Materai dan Merek
- Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
- Meninggalkan Orang yang perlu ditolong
- Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan
- Lanjutan Hukum Pidana
- Kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
- Kejahatan Terhadap Kesusilaan
- Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
- Kejahatan Terhadap Nyawa
- Kejahatan Terhadap Negara Sahabat
- Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban
- Kejahatan Terhadap Ketertibab Umum
- Kejahatan Terhadap Kemerdakaan Orang
- Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan
- Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
- Hukum Pidana
- Hukum Perkalihan Tanding
- Hukum Perbuatan Curang
- Hukum Penggelapan
- Hukum Penganiayaan
- Hukum Pencurian
- Hukum Pemerasan dan Pengancaman
- Hukum Pemalsuan Surat Menyurat
- Hukum Menghancurkan atau Merusak Barang
- Hukum Membuka Rahasia DiTempat Kerja
- Hukum Kejahatan Penghinaan
- Hukum Kejahatan Jabatan
- Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
- Hal-Hal yang mengurangi, Menghapus dan memberatkan Hukum Pidana
- Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana
- Arti yang di gunakan beberapa Istilah yang di pakai dalam KUHP
UU Perlindungan Konsumen
Informasi Transaksi Elektronik
FanPage Markaz Buku
Artikel-Artikel
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penump...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penump...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
-
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpa...
Situs Informasi keilmuan
-
Khilafiyyah Maulid Nabi Muhammad dan Hari Besar Islam - Duniacahayahati.blogspot.com Situs tentang Ilmu Ma`rifatullah (Tauhid) Didalamnya banyak mengandung Ilmu Hikmah yang hanya dapat dirasakan oleh orang-oran...8 tahun yang lalu
-
Monitoring Akun Copy Trade dan PAMM - Mahir Menganalisa Pergerakan Harga dan Membuat Expert Advisor (EA) Tanpa Guru dengan Logika Sendiri dengan Komunitas Terbesar dan Profesional serta pengama...10 tahun yang lalu
-
Cara mengetahui CNAME Domain pada Blog yang Hilang - expertadvisorku.blogspot.com adalah situs Bahasa Pemrograman, Informatika Teknologi, Pembuatan Aplikasi Php, C++, Java, QT, Visual Basic, Mysql dan Komuni...10 tahun yang lalu
-
Video Mesum Siswi Madrasah Beredar Luas Di Media Sosial - CahayaIlmunya.blogspot.com adalah Situs pembodohan pada diri sendiri semakin tahu maka semakin nampak bodohnya *Video Mesum Siswi Madrasah Beredar Luas Di...10 tahun yang lalu
-
Semua Milik Tuhan yang Maha Kuasa kenapa harus bayar ? - Visual Hati adalah penampakan jati diri yang tak terlihat *Semua Milik Tuhan yang Maha Kuasa kenapa harus bayar ?* *Oleh : Elfiansyah Elham Spd* Dalam ha...10 tahun yang lalu
-
Blog Khusus Belajar Pemrograman - *Blog Khusus Belajar Pemrograman* Blog Pemrograman telah hadir ditengah-tengah ramainya dunia Blog, maka buat para pemula yang ingin belajar bahasa pemro...10 tahun yang lalu
Arsip Blog
-
▼
2015
(60)
-
▼
Juli
(52)
-
▼
Jul 11
(14)
- Kejahatan membahayakan keamanan umum bagi orang at...
- Hukum Perkalihan Tanding
- KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM
- KEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN
- KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT
- KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRE...
- KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
- ARTI BEBERAPA ISTILAH YANG DIPAKAI DALAM KITAB UND...
- HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKA...
- MENGAJUKAN DAN MENARIK KEMBALI PENGADUAN
- PERBARENGAN TINDAK PIDANA
- PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
- HAL – HAL YANG MENGHAPUSKAN, MENGURANGI ATAU MEMBE...
- LANJUTAN HUKUM PIDANA
-
▼
Jul 11
(14)
-
▼
Juli
(52)
Pengunjung Online
Diberdayakan oleh Blogger.
Sabtu, 11 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.
BAB IV
KEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN
DAN HAK KENEGARAAN
Pasal 146
Pasal 146
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang – undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama pemerintah, atau memaksa badan – badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Pasal 147
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja mmerintangi ketua atau anggota badan pembentuk undang – undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama pemerintah, untuk menghadiri rapat badan – badan itu atau untuk menjalankan kewajiban dengan dan tidak terganggu didalam rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 148
Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan – aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 149
- Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan – aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara yang tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.
Pasal 150
Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan – aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain dari pada yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan.
Pasal 151
Barangsiapa dengan sengaja memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan – aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 152
Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan – aturan umum dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah diadakan atau melakukan tipu-muslihat yang menyebabkan putusan pemungutan suara itu lain dari yang seharusnya diperoleh berdasarkan kartu – kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau berdasarkan suara – suara yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal 153
- Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1-3.
- Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147 – 152, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke-3.
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)

0 komentar:
Posting Komentar