Markaz Buku Online

Markaz Buku Online
Dapatkan Buku-Buku di Markaz Buku Online

Twitter

FanPage Markaz Buku

Artikel-Artikel

Situs Informasi keilmuan

Diberdayakan oleh Blogger.

Belajar Bahasa Pemrograman

Latest Post
Loading...
Sudah hadir Buku Mahir menganlisa pergerakan harga dan membuat ExpertAdvisor (EA) tanpa guru dengan logika sendiri bagi yang ingin memesannya dapat menghubungi http://www.xflash.co.id/?page=Buku-Buku
Sabtu, 11 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB I

KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Pasal 104

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

 Pasal 105

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang – undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 13.

Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah Negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107
  1. Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  2. Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
 Pasal 108

(1)    Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun :
  1. Orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata;
  2. Orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama – sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintahan dengan senjata.
(2)    Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 109

Pasal ini ditiadakan berdasarkan S.1930 No.31

Pasal 110

(1)    Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107 dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal – pasal tersebut.
(2)    Pidana yang sama diterapkan terhadap orang – orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106 dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan :
  1. Berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
  2. Berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atau orang lain;
  3. Memiliki persediaan barang – barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;
  4. Mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk diberitahukan kepada orang lain;
  5. Berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan oleh pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3)    Barang – barang  sebagaimana yang dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.
(4)    Tidak dipidana barangsiapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5)    Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.

Pasal 111

  1. Barangsiapa mengadakan hubungan dengan Negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap Negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  2. Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. 
Pasal 111 bis

(1)    Dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam :
  1. Barangsiapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakkan orang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintahan, untuk memperkuat niat orang atau badan itu atau menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan;
  2. Barangsiapa memasukkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat untuk menduga bahwa benda itu akan dipakai untuk perbuatan tersebut;
  3. Orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa benda itu akan dipakai untuk perbuatan tersebut dan  bahwa benda itu atau barang lain sebagai penggantinya, dimasukkan dengan tujuan tersebut atau diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau badan yang brkedudukan diluar Indonesia.
(2)    Benda – benda yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3 yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.

Pasal 112

Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat – surat, berita – berita atau keterangan – keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan Negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada Negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 113
  1. Barangsiapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat – surat, peta – peta, rencana- rencana, gambar – gambar atau benda – benda yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau isinya, bentuknya atau susunannya benda – benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  2. Jika surat – surat atau benda – benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 114

Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat – surat atau benda – benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya untuk seluruh atau sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 115

Barangsiapa melihat atau membaca surat – surat atau benda – benda rahasia sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa benda – benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau jika tidak menyerahkan benda – benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamong praja, dalam hal benda – benda itu jatuh ketangannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Pasal 116
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 113 an 115, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal 117
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak empat ribu liam ratus rupiah, barangsiapa tanpa wenang :
  1. Dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan jalan biasa;
  2. Dengan sengaja memasuki daerah, yang oleh Presiden atau atas namanya, atau oleh penguasa tentara ditentukan sebagai daerah tentara yang dilarang;
  3. Dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut gambar-potret atau gambar-tangan maupun keterangan – keterangan atau petunjuk – petunjuk lain mengenai daerah seperti tersebut dalam pasal ke-2, beserta segala sesuatu yang ada disitu.
Pasal 118

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Sembilan ribu rupiah, barangsiapa tanpa wenang, sengaja membuat mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut gambar-potret, gambar-lukis atau gambar-tangan, pengukuran atau penulisan, maupun keterangan -  keterangan atau petunjuk – petunjuk lain mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan tentara.

Pasal 119

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun :
  1. Barangsiapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapann mesiu, atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan tentara;
  2. Barangsiapa menyembunyikan benda – benda yang diketahuinya bahwa dengan cara apa pun juga, akan diperlakukan dalam melaksanakan niat seperti tersebut pada ke – 1.
Pasal 120

Jika kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang seperti penyesatan, penyamaran, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau dengan  menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah, keuntungan  atau upah dalam bentuk apa pun juga, atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan dapat diperberat lipat dua.

Pasal 121

Barangsiapa ditugaskan oleh pemerintah untuk berunding dengan suatu Negara asing, dengan sengaja merugikan Negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 122

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
  1. Barangsiapa dalam masa perang yang tidak menyangkut Indonesia, dengan sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan Negara, atau sengaja melanggar suatu aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk mempertahankan kenetralan tersebut;
  2. Barangsiapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah guna keselamatan Negara.
Pasal 123

Seorang warga Negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara Negara asing, padahal ia mengetahui bahwa Negara itu sedang perang dengan Indonesia, atau akan menghadapi perang dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah perang, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
 Pasal 124

(1)    Barangsiapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan Negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun.
(2)    Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun jika si pembuat :
  1. Memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh peta, rencana, gambar atau penulisan mengenai bangunan – bangunan tentara;
  2. Menjadi mata – mata musuh, atau memberi pondokan kepadanya.
(3)    Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat :
  1. Memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusak sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian darinya, merintangi, menghalang – halangi atau menggagalkan suatu usaha untuk menggenangi air atau karya tentara lainnya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang;
  2. Menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru – hara pemberontakan atau deresi di kalangan Angkatan Perang.
Pasal 125

Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124, diancam dengan pidana paling lama enam tahun.

Pasal 126

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barangsiapa dalam masa perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan Negara sehingga menguntungkan musuh, dengan sengaja :
  1. Memberi pondokan kepada mata – mata musuh, menyembunyikannya atau membantu melarikan diri;
  2. Menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk Negara.
 Pasal 127
  1. Barangsiapa dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan barang – barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa diserahi mengawasi penyerahan barang – barang, membiarkan tipu muslihat itu. 
Pasal 128
  1. Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana pencabutan hak – hak berdasarkan pasal 35 no. 1 – 5.
  2. Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal – pasal 106 – 108, 110 – 125, dapat dipidana pencabutan hak – hak berdasarkan pasal 35 no. 1 – 3
  3. Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat dilarang menjalankan pencarian yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu, dicabut hak – hak berdasarkan pasal 35 no. 1 -4, dan dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.
Pasal 129

Pidana – pidana yang ditentukan terhadap perbuatan – perbuatan dalam pasal – pasal 124 – 127, diterapkan jika salah satu perbuatan dilakukan terhadap atau bersangkutan dengan Negara sekutu dalam perang bersama.


0 komentar:

Posting Komentar