Markaz Buku Online

Markaz Buku Online
Dapatkan Buku-Buku di Markaz Buku Online

Twitter

FanPage Markaz Buku

Artikel-Artikel

Situs Informasi keilmuan

Diberdayakan oleh Blogger.

Belajar Bahasa Pemrograman

Latest Post
Loading...
Sudah hadir Buku Mahir menganlisa pergerakan harga dan membuat ExpertAdvisor (EA) tanpa guru dengan logika sendiri bagi yang ingin memesannya dapat menghubungi http://www.xflash.co.id/?page=Buku-Buku
Sabtu, 11 Juli 2015
Asiankonsultasionline wadah penyaringan berita serta memberikan informasi yang akurat tanpa ada kepentingan yang tersembunyi serta penumpang gelap yang meliputi atas informasi tersebut.

BAB VI
PERKELAHIAN TANDING

 Pasal 182

Dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan, diancam :
  1. Barangsiapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
  2. Barangsiapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian  tanding.
Pasal 183

Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barangsiapa dimuka umum atau dihadapan pihak ketiga Mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.

Pasal 184
  1. Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
  2. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barangsiapa melukai tubuh lawannya.
  3. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barangsiapa melukai berat tubuh lawannya.
  4. Barangsiapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
  5. Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.
Pasal 185
Barangsiapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan – ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan :
  1. Jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
  2. Jika perkelahian tanding tidak dilakukan dihadapan saksi kedua belah pihak;
  3. Jika pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan.
 Pasal 186
(1)    Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.
(2)    Para saksi diancam :
  1. Dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;
  2. Dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan daripada syarat – syarat;
  3. Ketentuan – ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, dimana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan  yang dikalahkan atau dilukai.

0 komentar:

Posting Komentar